Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt | SYAHBUDIN | MURSALIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2022/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 280.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji / Wanprestasi 3. Membayar kerugian penggugat sebesar Rp. 280.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) 4. Menetapkan Uang Dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan apabila tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah dibacakan. 5. Meletakkan sita jaminan terhadap Tanah Pekarangan milik penggugat yang dipinjam tergugat yang telah ditukarkan tergugat yang sedang dikuasai tergugat seluas + 20 M x 35 M = 700 M2 besertabangunan yang ada diatas tanah tersebut yang terletak di Desa Padang Cermin Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dengan batas-batas sebagai berikut :
6. Mohon kepada Yang Mulya untuk memerintahkan juru sita untuk melaksanakan pelelangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dari hasil pelelangan diberikan kepada Penggugat mengganti kerugian Penggugat. 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |