Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.B/2025/PN Gdt | Rio Fabry S.H.,M.H. | ROBI SUGANDA BIN MARIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.B/2025/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-466/L.8.21/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : --------Bahwa terdakwa ROBBI SUGANDA BIN MARIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2024 sekira Jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 bertempat di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, ,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 11.00 wib sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas. Terdakwa menghampiri saksi RIFAN KHALIF dan saksi MUHAMMAD MIFTA yang sedang bermain game di rel di Serba jadi desa Pemanggilan kecamatan Natar, Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Terdakwa berpura-pura ingin meminjam 1 Unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna hitam merah Tahun 2009 Nopol BE 3927 YG Noka : MH1JB91139K707180 Nosin : JB91E-1704503 STNK milik Saksi RIFAN KHALIF untuk mencari istri terdakwa yang pergi dari rumah dan membawa STNK Sepeda motor dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi RIFAN KHALIF membolehkan dan meminta saksi MUHAMMAD MIFTA menemani Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa membonceng saksi MUHAMMAD MIFTA menggunakan sepeda motor milik RIFAN KHALIF tersebut, sesampainya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sekira jam 12.00 WIB Terdakwa langsung menarik kerah baju MUHAMMAD MIFTA, lalu terdakwa berkelahi tarik menarik berebut kunci kontak sepeda motor dan menjatuhkan saksi MUHAMMAD MIFTA secara paksa kemudian Terdakwa memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan, kemudian saksi MUHAMMAD MIFTA mencabut secara paksa kunci kontak sepeda motor tersebut yang masih aktif sehingga kunci kontak terlepas dari slot kontak namun sepeda motor masih menyala selanjutnya Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ---------Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RIFAN KHALIF mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).----------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) ke 1 KUHPidana.—
Atau Kedua --------Bahwa terdakwa ROBBI SUGANDA BIN MARIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2024 sekira Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 bertempat di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 11.00 wib sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas. Terdakwa menghampiri saksi RIFAN KHALIF dan saksi MUHAMMAD MIFTA yang sedang bermain game di rel di Serba jadi desa Pemanggilan kecamatan Natar, Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Terdakwa berpura-pura ingin meminjam 1 Unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna hitam merah Tahun 2009 Nopol BE 3927 YG Noka : MH1JB91139K707180 Nosin : JB91E-1704503 STNK milik Saksi RIFAN KHALIF untuk mencari istri terdakwa yang pergi dari rumah dan membawa STNK Sepeda motor dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi RIFAN KHALIF membolehkan dan meminta saksi MUHAMMAD MIFTA menemani Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa membonceng saksi MUHAMMAD MIFTA menggunakan sepeda motor milik RIFAN KHALIF tersebut, sesampainya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sekira jam 12.00 WIB Terdakwa langsung menarik kerah baju MUHAMMAD MIFTA, lalu terdakwa berkelahi tarik menarik berebut kunci kontak sepeda motor dan menjatuhkan saksi MUHAMMAD MIFTA secara paksa kemudian Terdakwa memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan, kemudian saksi MUHAMMAD MIFTA mencabut secara paksa kunci kontak sepeda motor tersebut yang masih aktif sehingga kunci kontak terlepas dari slot kontak namun sepeda motor masih menyala selanjutnya Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ---------Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RIFAN KHALIF mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).----------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.—
Atau Ketiga --------Bahwa terdakwa ROBBI SUGANDA BIN MARIYONO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2024 sekira Jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2022 bertempat di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira jam 11.00 wib sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa menghampiri saksi RIFAN KHALIF dan saksi MUHAMMAD MIFTA yang sedang bermain game di rel di Serba jadi desa Pemanggilan kecamatan Natar, Kabupaten Pesawaran, selanjutnya Terdakwa berpura-pura ingin meminjam 1 Unit sepeda motor Honda Supra 125 Warna hitam merah Tahun 2009 Nopol BE 3927 YG Noka : MH1JB91139K707180 Nosin : JB91E-1704503 STNK milik Saksi RIFAN KHALIF untuk mencari istri terdakwa yang pergi dari rumah dan membawa STNK Sepeda motor dan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu saksi RIFAN KHALIF membolehkan dan meminta saksi MUHAMMAD MIFTA menemani Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa membonceng saksi MUHAMMAD MIFTA menggunakan sepeda motor milik RIFAN KHALIF tersebut, sesampainya di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung sekira jam 12.00 WIB Terdakwa langsung menarik kerah baju MUHAMMAD MIFTA, lalu terdakwa berkelahi tarik menarik berebut kunci kontak sepeda motor dan menjatuhkan saksi MUHAMMAD MIFTA secara paksa kemudian Terdakwa memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan, kemudian saksi MUHAMMAD MIFTA mencabut secara paksa kunci kontak sepeda motor tersebut yang masih aktif sehingga kunci kontak terlepas dari slot kontak namun sepeda motor masih menyala selanjutnya Terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut ---------Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RIFAN KHALIF mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).----------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |