Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2024/PN Gdt | Queen Sugiarto, S.H., M.H. | MUKHTAR BIN EMBAY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2152 /L.8.21/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------Bahwa Terdakwa MUKHTAR Bin EMBAY bersama-sama Anak Saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI (Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1806-LT-13092012-0013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil Kabupaten Tanggamus Tanggal 13 September 2012) dan Saksi SUDIRAT Bin ATA SUPARTA (dilakukan Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitra pukul 18.30 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ALI (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) namun Terdakwa mengatakan sedang tidak memiliki uang, lalu Sdr. ALI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk mengambil saja dahulu narotika jenis sabu tersebut tanpa perlu membayar. Kemudian sekitra pukul 19.30 WIB ketika Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Saksi SUDIRAT untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa dari Sdr. ALI (DPO). ---------Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI pergi menuju Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh Terdakwa. Kemudian sekitra pukul 23.00 WIB Saksi SUDIRAT dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal oleh Saksi SUDIRAT yang mengatakan bila Saksi SUDIRAT sudah tiba di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung agar menghubungi nomor tersebut. Lalu sekitar pukul 23.30 WIB Saksi SUDIRAT kembal menghubungi nomor tersbeut dan mengatakan sudah tiba di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, lalu Saksi SUDIRAT diminta untuk mencari narkotika jenis sabu yang telah disimpah di dalam bungkus rokok dekat bambu di lapangan Desa Wates. Setelah menenumukan 1 (satu) bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI pergi kembali menuju rumah Terdakwa. ---------Bahwa ketika Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI yang sedang dalam perjalanan menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Pasir Picung Desa Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung di berhentikan oleh Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMAD IKBAL yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran. Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,74 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam No imei 869651041271909, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa NOPOL No. Rangka : MH1JM8120PK319818 dan No. Mesin : JM81E2321012. Setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,74 gram tersebut milik Terdakwa. ---------Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,74 gram tersebut adalah milik Terdakwa. Lalu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMAD IKBAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO waran biru dengan nomor IMEI 865944051935776. Selanjutnya Terdakwa, Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0201 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh NIP. 19790721 200312 2 001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih Narkotika jenis shabu atas nama Tersangka SUDIRAT Bin ATA SPARTA dan Anak OKI IRAWAN Bin MADYANI dengan jumlah sampel yang diterima 0,7581 (nol koma tujuh lima delapan satu) gram adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1708/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 05 bulan Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZL, S.Farm dengan kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirm Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2803/2024/NNF disebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Bahwa Terdakwa MUKHTAR Bin EMBAY bersama-sama Anak Saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI dan Saksi SUDIRAT Bin ATA SUPARTA, tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa MUKHTAR Bin EMBAY bersama-sama Anak Saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI dan Saksi SUDIRAT Bin ATA SUPARTA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------
ATAU
KEDUA : ---------Bahwa Terdakwa MUKHTAR Bin EMBAY bersama-sama Anak Saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI (Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: 1806-LT-13092012-0013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil Kabupaten Tanggamus Tanggal 13 September 2012) dan Saksi SUDIRAT Bin ATA SUPARTA (dilakukan Penuntutan terpisah), pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa ketika Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI yang sedang dalam perjalanan menuju kerumah Terdakwa yang beralamat di Pasir Picung Desa Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung di berhentikan oleh Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMAD IKBAL yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran. Selanjutnya ketika dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk sampurna, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,74 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam No imei 869651041271909, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa NOPOL No. Rangka : MH1JM8120PK319818 dan No. Mesin : JM81E2321012. Setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,74 gram tersebut milik Terdakwa. ---------Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI diketahui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,74 gram tersebut adalah milik Terdakwa. Lalu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMAD IKBAL melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumah Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO waran biru dengan nomor IMEI 865944051935776. Selanjutnya Terdakwa, Saksi SUDIRAT dan Anak Saksi OKI beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0201 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh NIP. 19790721 200312 2 001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih Narkotika jenis shabu atas nama Tersangka SUDIRAT Bin ATA SPARTA dan Anak OKI IRAWAN Bin MADYANI dengan jumlah sampel yang diterima 0,7581 (nol koma tujuh lima delapan satu) gram adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1708/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal 05 bulan Juli 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZL, S.Farm dengan kesimpulan : berdasarkan barang bukti yang dikirm Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2803/2024/NNF disebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- Bahwa Terdakwa MUKHTAR Bin EMBAY bersama-sama Anak Saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI dan Saksi SUDIRAT Bin ATA SUPARTA tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis shabu tersebut tidak digunakan oleh Bahwa Terdakwa MUKHTAR Bin EMBAY bersama-sama Anak Saksi OKI IRAWAN Bin MADYANI dan Saksi SUDIRAT Bin ATA SUPARTA untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |