Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Gdt Lukman Wicaksono, S.H. JOKO SUSANTO BIN TURMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2590/L.8.21/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Lukman Wicaksono, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUSANTO BIN TURMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa JOKO SUSANTO Bin TURMIN pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Margomulyo 1, RT.002/RW.001, Desa Margomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 23.30 WIB Terdakwa yang sejak awal memiliki niat untuk melakukan pencurian, berangkat dari tempat kerja di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran menuju Dusun Masgar, Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan menggunakan angkutan umum, yang selanjutnya Terdakwa berjalan kaki menuju Desa Margomulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran sambil melihat-lihat rumah yang bisa menjadi target untuk Terdakwa masuki rumahnya, kemudian Terdakwa beristirahat di dalam sebuah gubuk di tengah kebun cabe dikarenakan masih ada masyarakat yang berjaga atau melaksanakan ronda malam, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB Terdakwa melanjutkan rencananya dan melihat ada rumah yang bisa Terdakwa masuki, kemudian Terdakwa masuk dengan cara memanjat dinding belakang rumah yang diatasnya tidak ada atapnya, selanjutnya Terdakwa yang berada di dalam kamar mandi belakang rumah, masuk menuju pintu dapur belakang rumah dan pintu belakang rumah tersebut tidak terkunci namun tertutup, setelah itu Terdakwa menuju ke ruang tengah dan melihat Saksi AGUS TRIANTO Bin SATIMAN sedang tertidur, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO F9 warna ungu nomor Imei 1: 864091043833833 nomor Imei 2: 864091043833825 dan 1 (satu) unit handphone VIVO Y21s warna Biru nomor Imei 1: 862194056264094 nomor Imei 2: 862194056264086 yang tergeletak diatas meja sedang dicharger tidak jauh dari tempat Saksi Agus tertidur, setelah berhasil mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut, Terdakwa berusaha untuk keluar dari rumah tersebut namun Terdakwa tidak menyadari jika Saksi Sukinah sudah berada di dapur, Dimana pada saat itu Saksi Sukinah melihat Terdakwa dan langsung berteriak, ”MALING, MALING!!” mendengar teriakan tersebut Saksi AGUS terbangun dan langsung mengejar Terdakwa dibantu Masyarakat sekitar, akibat kejadian tersebut Saksi AGUS TRIANTO Bin SATIMAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tesrebut ke Polsek Tegineneng untuk ditindak lanjuti.----------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya