Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Gdt RAYNALDY PRATAMA IMAS KHAYATUNNUFUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat 0
Penggugat
NoNama
1RAYNALDY PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Alam, S.H., M.H.RAYNALDY PRATAMA
Tergugat
NoNama
1IMAS KHAYATUNNUFUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cedera Janji atau Wanprestasi; --
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); ----
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Sewa, Denda, dan Bunga kepada Penggugat sebesar 50.000.000,- (lima piluh juta rupiah); ---------------------
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ),meskipun ada Verzet, Banding,maupun Kasasi dari Tergugat; -------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak