Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Gdt 1.HULI MANSYAH
2.Wulandari Puspita Sari
3.HENDRI
Agus Setiawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HULI MANSYAH
2Wulandari Puspita Sari
3HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Herin ErwandiAgus Setiawan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik atas tanah OBYEK SENGKETA.
  3. menyatakan:
  4. Akta Jual Beli Nomor 105/Gdt/30/12/1987 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HASANUDIN BASYIR, BA (Camat Gedong Tataan) tertanggal 28 Desember 1987 atas nama pemegang hak ELI RAJAB.
  5. Akta Jual Beli Nomor 106/Gdt/30/12/1987 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HASANUDIN BASYIR, BA (Camat Gedong Tataan) tertanggal            28 Desember 1987 atas nama pemegang hak ELI RAJAB.
  6. Akta Jual Beli Nomor 180/Gdt/25/9/1988 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah HASANUDIN BASYIR, BA (Camat Gedong Tataan) tertanggal 27 Agustus 1988 atas nama pemegang hak HILMAN YUSUF

adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alas hak milik PENGGUGAT atas tanah aquo.

  1. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang menguasai fisik untuk mengosongkan, dan atau Menyerahkan OBYEK SENGKETA beserta semua yang ada di atasnya kepada Para Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas OBYEK SENGKETA.
  4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya verset, banding, dan kasasi.
  5. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar  Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Pengugat atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini setiap harinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak