Dakwaan |
Dakwaan :
Pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 07.30 Wib, ketika saksi bersama HENDRA BADRUDIN sedang berpatroli di areal PTPN I Regional VII Way Berulu, kami melihat bahwa SURATNO sedang mengambil getah karet dengan cara menyadap getah dari pohon menggunakan pisau sadap dan mengambil getah yang berada di dalam mangkok. Setelah itu saudara SURATNO kami amankan ke Pos Satpam untuk diintrogasi dan bahwa benar saduara SURATNO mengambil getah karet milik PTPN I Regional VII Way Berulu, dan di amankan barang bukti berupa 45 Kg getah karet serta pisau sadap dan dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk di proses lebih lanjut, dan melanggar Pasal 364 KUHP.-------------------------------------------------- |