Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Gdt BASTOMI ADI SAPTTA PAMUNGKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BASTOMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Alam,S.H.,M.HBASTOMI
Tergugat
NoNama
1ADI SAPTTA PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Cedera Janji atau Wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Sewa, Denda, dan Bunga kepada Penggugat sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga, Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) atas 1 (satu) unit Kendaraan dengan Merk dan Tipe : Daihatsu Xenia 1.3 4X2 AT, tahun : 2012, Warna : Putih, Nomor Polisi : B 1163 POU, Nomor Rangka : MHKV1BB2JCK003649, Nomor Mesin : DL49216, BPKB tercatat atas nama : Marhaeny Masye Tualai milik Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad ),meskipun ada Verzet, Banding,maupun Kasasi dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak