Dakwaan |
DAKWAAN :
Pada hari Sabtu Tanggal 27 Juli 2024 sekira jam 17.30 WIB di PTPN I Regoin VII Way Berulu,Desa Kebagusan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian getah karet sebanyak kurang lebih 60 Kg (Enam Puluh Kilogram) yang di lakukan oleh pelaku RENDI KURNIAWAN Bin TUPON,dengan cara tertangkap tangan oleh petugas PTPN I Regoin VII Way Berulu,Desa Kebagusan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran yang tengah mengadakan patroli pada saat pelaku sedang membawa getah karet yang di masukan di dalam karung berwarna putih dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek Gedong Tataan, telah melanggar pasal 364 KUH-Pidana.-------------------------------------------------------------------------------- |