Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. HASRI BIN MAHALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :820/L.8.21/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRI BIN MAHALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRAIMAIR :

Bahwa Terdakwa HASRI Bin MAHALUDDIN pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanatanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi AUNULLAH Bin M. TOHIR BAQI (Penuntutran Terpisah) dan Saksi NASRUDDIN Bin ABDUL PANI (Penuntutan Terpisah) mendatangi Warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Saksi AUNULLAH dan Saksi NASRUDDIN masing-masing datang dengan membawa sobekan kertas kecil yang berisikan nomor togel yang akan dipasang untuk mengikuti permainan judi togel kepada Terdakwa. Saksi NASRUDDIN sebagai pemain/pemasang nomor togel bola jenis 4D Toto MACAU dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi AUNULLAH sebagai pemain/pemsang judi jenis togel HONGKONG dengan memberikan uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menjadi pengecer/penjual/bandar permainan Judi Togel secara online melalui situs “SAHAM TOTO” selama 1 tahun terakhir. Para pemain/pemasang judi togel yang memasang nomor/angka melalui Terdakwa maka memberikan uang kepada terdakwa. Terdakwa memiliki akun di situs “SAHAM TOTO” dengan nama HASRI dan passwordnya halima234. Kemudian cara pengisian saldo ke akun tersebut menggunakan aplikasi DANA dengan nomor Handphone 087890540136 dan apabila terdapat nomor yang dinyatakan menang maka uangpun ditarik melalui aplikasi DANA.

Bahwa cara permainan judi togel tersebut yaitu Saksi AUNULLAH telah menentukan nomor yang akan dipasang pada permianan judi togel menggunakan kertas kecil kepada Terdakwa, lalu Saksi NASRUDDIN menentykan nomor pada Bola yang terdapat di Situs SAHAMTOTO tersebut. Saksi Nasrudin memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan tebakan angka pada bola yaitu angka 8 dan 7 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta angka 9 dan 5 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Untuk Saksi AUNULLAH memasang nomor kepada Terdakwa sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah). Dengan pecahan uang 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) yang dengan pasangan angka 3579, 1050,78,79,50,60.

  • Bahwa permainan judi togel melalui situs SAHAMTOTO pada AKUN milik Terdakwa dibuka selama 24 jam. Dalam permainan judi togel yang Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH lakukan berharap akan mendapatkan keuntungan berupa bayaran atau hadiah uang dari Terdakwa yang dikalikan dengan berapa kali para Terdakwa memasang nomor. Cara permaianan judi togel tersebut yaitu Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH masing-masing memasang nomor/angka. Kemudian uang yang diberikan tersebut untuk memasang angka/nomor per/lembarnya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), namun yang Terdakwa bayarkan di situs tersebut hanya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan per/lembarnya sebanyak Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk yang memasang 2 (dua) angka. Kemudian apabila nomor/angka yang dipasang tersebut keluar maka akan mendapat bayaran atau hadiah berupa uang per/lembarnya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk yang memasang 2 (dua) angka dan yang akan Terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian untuk yang memasang 3 (tiga) angka hadiah per/lembarnya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) dan yang diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian untuk pemasangan 4 angka hadiah per/lembarnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun yang diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp 2.700.000 dan itu semua merupakan hadiah yang diberikan. Pemenang yang memasang nomor/angka hasil dari undian permianan judi togel pada situs SAHAM TOTO tersebut akan dinyatakan sebagai pemenang apabila nomor/angka yang dipasang oleh Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH keluar, namun apabila nomor/angka yang telah dipasang oleh Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH tidak keluar sesuai dengan undian permainan judi togel tersebut maka dinyatakan kalah dan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa akan hilang dan begitulah permainan judi togel dimainkan.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi ABROR FUADI dan Saksi REXY ANGGA PUTRA yang merupakan anggota kepolisian Polres Pesawaran mendatangi warung Saksi HASRI dikarenakan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di warung saksi HASRI terdapat kegiatan permainan judi togel yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dan pada saat Saksi ABROR dan Saksi REXY  tiba ditempat tersebut Saksi ABROR dan Saksi REXY berhasil mengamankan Terdakwa AUNULLAH Bin M. TOHIR, Saksi NASRUDDIN Bin ABDUL PANI (Penuntutan Terpisah) dan Saksi HASRI Bin MAHALUDDIN. Pada saat penangkapan tersebut Terdakwa, Saksi NASRUDDIN dan Saksi HASRI sedang duduk didepan warung Saksi Hasri sambIl menunggu hasil undian permainan judi togel. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa, uang tunai yang jika disatukan jumlahnya sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp pecahan 2 (dua) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 warna hijau muda dengan No Imei: 860625060647818, dan 1 (satu) buah kopelan pasangan angka 3579, 1050, 78, 79, 50, 60.
  • Bahwa permainan judi togel yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan karena harapan untuk menang tergantung pada faktor nasib atau peruntungan belaka dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

----”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP"---

 

 

SUBSIDAIR :

Bahwa Terdakwa HASRI Bin MAHALUDDIN Bersama-sama dengan Saksi AUNULLAH Bin M. TOHIR BAQI (Penuntutran Terpisah) dan Saksi NASRUDDIN Bin ABDUL PANI (Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanamenggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi AUNULLAH Bin M. TOHIR BAQI (Penuntutran Terpisah) dan Saksi NASRUDDIN Bin ABDUL PANI (Penuntutan Terpisah) mendatangi Warung milik Terdakwa yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Saksi AUNULLAH dan Saksi NASRUDDIN masing-masing datang dengan membawa sobekan kertas kecil yang berisikan nomor togel yang akan dipasang untuk mengikuti permainan judi togel kepada Terdakwa. Saksi NASRUDDIN sebagai pemain/pemasang nomor togel bola jenis 4D Toto MACAU dengan memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi AUNULLAH sebagai pemain/pemsang judi jenis togel HONGKONG dengan memberikan uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah menjadi pengecer/penjual/bandar permainan Judi Togel secara online melalui situs “SAHAM TOTO” selama 1 tahun terakhir. Para pemain/pemasang judi togel yang memasang nomor/angka melalui Terdakwa maka memberikan uang kepada terdakwa. Terdakwa memiliki akun di situs “SAHAM TOTO” dengan nama HASRI dan passwordnya halima234. Kemudian cara pengisian saldo ke akun tersebut menggunakan aplikasi DANA dengan nomor Handphone 087890540136 dan apabila terdapat nomor yang dinyatakan menang maka uangpun ditarik melalui aplikasi DANA.

Bahwa cara permainan judi togel tersebut yaitu Saksi AUNULLAH telah menentukan nomor yang akan dipasang pada permianan judi togel menggunakan kertas kecil kepada Terdakwa, lalu Saksi NASRUDDIN menentykan nomor pada Bola yang terdapat di Situs SAHAMTOTO tersebut. Saksi Nasrudin memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan tebakan angka pada bola yaitu angka 8 dan 7 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta angka 9 dan 5 sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Untuk Saksi AUNULLAH memasang nomor kepada Terdakwa sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah). Dengan pecahan uang 2 (dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) yang dengan pasangan angka 3579, 1050,78,79,50,60.

  • Bahwa permainan judi togel melalui situs SAHAMTOTO pada AKUN milik Terdakwa dibuka selama 24 jam. Dalam permainan judi togel yang Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH lakukan berharap akan mendapatkan keuntungan berupa bayaran atau hadiah uang dari Terdakwa yang dikalikan dengan berapa kali para Terdakwa memasang nomor. Cara permaianan judi togel tersebut yaitu Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH masing-masing memasang nomor/angka. Kemudian uang yang diberikan tersebut untuk memasang angka/nomor per/lembarnya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), namun yang Terdakwa bayarkan di situs tersebut hanya Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan per/lembarnya sebanyak Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) untuk yang memasang 2 (dua) angka. Kemudian apabila nomor/angka yang dipasang tersebut keluar maka akan mendapat bayaran atau hadiah berupa uang per/lembarnya sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk yang memasang 2 (dua) angka dan yang akan Terdakwa berikan kepada pemasang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian untuk yang memasang 3 (tiga) angka hadiah per/lembarnya sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu) dan yang diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian untuk pemasangan 4 angka hadiah per/lembarnya sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun yang diberikan oleh Terdakwa sebesar Rp 2.700.000 dan itu semua merupakan hadiah yang diberikan. Pemenang yang memasang nomor/angka hasil dari undian permianan judi togel pada situs SAHAM TOTO tersebut akan dinyatakan sebagai pemenang apabila nomor/angka yang dipasang oleh Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH keluar, namun apabila nomor/angka yang telah dipasang oleh Saksi NASRUDDIN dan Saksi AUNULLAH tidak keluar sesuai dengan undian permainan judi togel tersebut maka dinyatakan kalah dan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa akan hilang dan begitulah permainan judi togel dimainkan.
  • Bahwa sekira pukul 22.00 WIB Saksi ABROR FUADI dan Saksi REXY ANGGA PUTRA yang merupakan anggota kepolisian Polres Pesawaran mendatangi warung Saksi HASRI dikarenakan sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika di warung saksi HASRI terdapat kegiatan permainan judi togel yang beralamat di Desa Way Kepayang, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dan pada saat Saksi ABROR dan Saksi REXY  tiba ditempat tersebut Saksi ABROR dan Saksi REXY berhasil mengamankan Terdakwa AUNULLAH Bin M. TOHIR, Saksi NASRUDDIN Bin ABDUL PANI (Penuntutan Terpisah) dan Saksi HASRI Bin MAHALUDDIN. Pada saat penangkapan tersebut Terdakwa, Saksi NASRUDDIN dan Saksi HASRI sedang duduk didepan warung Saksi Hasri sambIl menunggu hasil undian permainan judi togel. Bahwa setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa, uang tunai yang jika disatukan jumlahnya sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah) dengan rincian Rp pecahan 2 (dua) lembar pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A57 warna hijau muda dengan No Imei: 860625060647818, dan 1 (satu) buah kopelan pasangan angka 3579, 1050, 78, 79, 50, 60.
  • Bahwa permainan judi togel yang Terdakwa lakukan bersifat untung-untungan karena harapan untuk menang tergantung pada faktor nasib atau peruntungan belaka dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

 

----"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP.”-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya