Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Gdt |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. SAID RAMADAN NASUTION, S.H. | LEKA SUSETALIA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
93.016.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar berupa pokok hutang/iuran pembayaran yang belum dibayarkan TERGUGAT sebesar Rp. 19.960.000,- terbilang (sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 63.090.000,- terbilang (enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar Rp. 9.966.000,- terbilang (sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Immateril sebesar Rp. 20.000.000,- terbilang (dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- terbilang (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |