Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun kopi belukar seluas lebih kurang 6.000M2, terletak terletak di Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang batas-batasnya sbagai berikut: Utara : dengan kali/sungai; Barat : dengan tanah H. Helmi dab Bpk Zainal; Timur : dengan tanah Robi’ah/PENGGUGAT; Selatan : dengan tanah Robi’ah/PENGGUGAT
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan atas sebidang tanah kebun kopi belukar seluas kurang lebih 6.000M2 kepada Penggugat;
- Menyatakan batal dan tidak sah sertifikat hak milik atas nama Tergugat diatas tanah terperkara;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.200,000,000.- ( dua ratus juta rupiah) dan kerugian immaterial senilai saat dibacakanya putusan ini sebsar Rp.1.050.000.000 (satu milyar lima puluh juta tupiah) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diucapkannya Putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1,000,000.- (satujuta rupiah) setiap hari atas keterlambatan menyerahkan dalam keadaan kosong tanah kebun terperkara
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindicatoir beslag) yang dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Verzet atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara untuk setiap tingkat Peradilan;
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|