Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa Terdakwa MAD SOLEH Bin ARMANI bersama-sama Sdr. ZAHRONI (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. INDRA (DPO) pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira Jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksudnya untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira Jam 01.00 WIB, Terdakwa mengajak Sdr. ZAHRONI (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. INDRA (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Absolute Revo warna hitam, Nopol: BE 5403 RC, Noka: MH1JBC115AK622164 dan Nosin: JBC1E-1615631 milik Saksi BADARSYAH yang berada di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Sdr. ZAHRONI (DPO), Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. INDRA (DPO) menggunakan sepeda motor Honda Beat (DPB) dan sepeda motor Honda Legenda (DPB) pergi menuju gubuk kebun Saksi BADARSYAH dan sesampainya di gubuk kebun Saksi BADARSYAH yang berada di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Terdakwa membagi peran masing-masing yaitu Sdr. DENI (DPO) dan Sdr. INDRA (DPO) menghidupkan sepeda motor dengan cara memotong kabel kontak, sementara Terdakwa Memegang stang dan mendorong sepeda motor tersebut, dan Sdr. ZAHRONI (DPO) mengantar dan menjual sepeda motor tersebut, kemudian setelah sepeda motor tersebut berhasil dibawa dan dijual oleh Sdr. ZAHRONI dengan harga senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada seseorang yang Terdakwa tidak kenal, selanjutnya Terdakwa membagi uang tersebut dan masing-masing menerima senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).----------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan tersebut Saksi M. BADARSYAH Bin SUPARMIN mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP
|