Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Gdt Nia Amanda,S.H. 1.ANGGI RIYADI BIN TAJUDIN
2.REZA GILANG SAPUTRA BIN WAHYUDI
3.ALPIN ANDRIANTO BIN NARIMO
4.AZIS KURNIAWAN BIN TUSARI
5.SENDYKA GAUTAMA BIN JUMIRAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-46/L.8.21/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nia Amanda,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI RIYADI BIN TAJUDIN[Penahanan]
2REZA GILANG SAPUTRA BIN WAHYUDI[Penahanan]
3ALPIN ANDRIANTO BIN NARIMO[Penahanan]
4AZIS KURNIAWAN BIN TUSARI[Penahanan]
5SENDYKA GAUTAMA BIN JUMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :  

--------- Bahwa Ia Terdakwa I REZA GILANG SAPUTRA BIN WAHYUDI bersama-sama dengan Terdakwa II ALPIN ANDRIANTO BIN NARIMO, Terdakwa III AZIS KURNIAWAN BIN TUSARI, Terdakwa IV SENDYKA GAUTAMA BIN JUMIRAN dan Terdakwa V ANGGI RIYADI BIN TAJUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Tempat Penggilingan Biji buah pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Reza Gilang Saputra bertemu dengan Terdakwa Anggi Riyadi di Desa Sungai Langka Kec. Gedong Tataan, kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra dan Terdakwa Anggi Riyadi merencanakan untuk mengambil biji buah pala di PT Indo Muskaat Mega Mandiri, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa Reza Gilang Saputra bertemu dengan Terdakwa Anggi Riyadi di pabrik tempat penggilingan biji buah pala di PT Indo Muskaat Mega Mandiri dan berkata, “bisa gak nih ?”, lalu dijawab oleh Terdakwa Anggi Riyadi, “bisa nih liat kondisi”. Kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra mengatakan kepada Terdakwa Alpin Andrianto, Terdakwa Sendyka Gautama dan Terdakwa Azis Kurniawan bahwa Terdakwa Reza Gilang Saputra akan menyingkirkan biji buah pala. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Reza Gilang Saputra dan Terdakwa Alpin Andrianto memindahkan biji buah pala yang berada di dekat mesin penggilingan sebanyak 1 1/2 (satu setengah) karung dengan berat 75 (tujuh puluh lima) kg, lalu menutupnya dengan karung bekas agar tidak terlihat.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Reza Gilang Saputra menelepon Terdakwa Anggi Riyadi dan mengatakan bahwa biji buah pala tersebut sudah bisa diambil. Kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra meminta Terdakwa Sendyka Gautama untuk mematikan termis/pemutus daya lampu pabrik bagian depan dan Terdakwa Azis Kurniawan untuk mengawasi keadaan sekitar, lalu Terdakwa Reza Gilang Saputra dibantu oleh Terdakwa Alpin Andrianto mengangkat biji buah pala ke pinggir jalan di luar area pabrik, kemudian sdr. Wanto (DPO) datang untuk mengambil biji buah pala hasil curian tersebut.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil biji buah pala milik saksi. Rekki Budiyanto selaku pemilik/direktur Tempat Penggilingan Biji Buah Pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri adalah untuk dijual ke sdr. Wanto (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Reza Gilang Saputra bersama-sama dengan Terdakwa II Alpin Andrianto, Terdakwa III Azis Kurniawan, Terdakwa IV Sendyka Gautama, dan Terdakwa V Anggi Riyadi, saksi Rekki Budiyanto selaku pemilik/direktur Tempat Penggilingan Biji Buah Pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. ----------------

ATAU

         KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa I REZA GILANG SAPUTRA BIN WAHYUDI bersama-sama dengan Terdakwa II ALPIN ANDRIANTO BIN NARIMO, Terdakwa III AZIS KURNIAWAN BIN TUSARI, Terdakwa IV SENDYKA GAUTAMA BIN JUMIRAN dan Terdakwa V ANGGI RIYADI BIN TAJUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Tempat Penggilingan Biji buah pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Reza Gilang Saputra bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak 14 bulan lalu (September 2023). Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah mengerjakan dan memindahkan biji buah pala yang baru sampai dari mobil ke dalam pabrik, menimbang biji buah pala, memasukkan biji buah pala ke mesin penggilingan, memasukkan biji buah pala yang sudah digiling ke dalam tangki penyulingan, memanaskan tungku uap untuk proses penyulingan, menjaga pada saat proses penyulingan, mengecek minyak hasil penyulingan, dan membuang ampas biji buah pala di dalam tangki penyulingan yang sudah melewati proses penyulingan.
  • Bahwa Terdakwa II Alpin Andrianto Bin Narimo bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak bulan September tahun 2024. Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah menjaga api sulingan minyak pala dan mengisi bahan bakar mesin penyulingan minyak pala.
  • Bahwa Terdakwa III Azis Kurniawan bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak bulan Oktober tahun 2024. Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah menjaga api sulingan minyak pala dan mengisi bahan bakar mesin penyulingan minyak pala.
  • Bahwa Terdakwa IV Sendyka Gautama bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak kurang lebih 1 (satu) bulan (Oktober 2024). Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah adalah memindahkan biji buah pala yang baru sampai dari mobil ke dalam pabrik, menimbang biji buah pala, memasukan biji buah pala ke mesin penggilingan, memasukan biji buah pala yang sudah digiling kedalam tangki penyulingan, memanaskan tungku uap untuk proses penyulingan, dan menjaga  pada saat proses penyulingan, mengecek minyak hasil penyulingan, dan membuang ampas biji buah pala didalam tangki penyulingan yang sudah melewati proses penyulingan.
  • Bahwa Terdakwa V Anggi Riyadi bekerja sebagai supir mobil yang membawa muatan hasil dari suling biji buah pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak kurang lebih 5 (lima) (2019). Tugas Terdakwa selaku supir adalah yang membawa hasil dari sulingan biji buah pala dari PT. Indomuskaat Mega Mandiri menuju ke luar kota.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Reza Gilang Saputra bertemu dengan Terdakwa Anggi Riyadi di Desa Sungai Langka Kec. Gedong Tataan, kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra dan Terdakwa Anggi Riyadi merencanakan untuk melakukan penggelapan di PT Indo Muskaat Mega Mandiri, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa Reza Gilang Saputra bertemu dengan Terdakwa Anggi Riyadi di pabrik tempat penggilingan biji buah pala di PT Indo Muskaat Mega Mandiri dan berkata, “bisa gak nih ?”, lalu dijawab oleh Terdakwa Anggi Riyadi, “bisa nih liat kondisi”. Kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra mengatakan kepada Terdakwa Alpin Andrianto, Terdakwa Sendyka Gautama dan Terdakwa Azis Kurniawan bahwa Terdakwa Reza Gilang Saputra akan menyingkirkan biji buah pala. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Reza Gilang Saputra dan Terdakwa Alpin Andrianto memindahkan biji buah pala yang berada di dekat mesin penggilingan sebanyak 1 1/2 (satu setengah) karung dengan berat 75 (tujuh puluh lima) kg.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Reza Gilang Saputra menelepon Terdakwa Anggi Riyadi dan mengatakan bahwa biji buah pala tersebut sudah bisa diambil. Kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra meminta Terdakwa Sendyka Gautama untuk mematikan termis/pemutus daya lampu pabrik bagian depan dan Terdakwa Azis Kurniawan untuk mengawasi keadaan sekitar, lalu Terdakwa Reza Gilang Saputra dibantu oleh Terdakwa Alpin Andrianto mengangkat biji buah pala ke pinggir jalan di luar area pabrik, kemudian sdr. Wanto (DPO) datang untuk mengambil biji buah pala hasil curian tersebut.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil biji buah pala milik saksi. Rekki Budiyanto selaku pemilik/direktur Tempat Penggilingan Biji Buah Pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri adalah untuk dijual ke sdr. Wanto (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Reza Gilang Saputra bersama-sama dengan Terdakwa II Alpin Andrianto, Terdakwa III Azis Kurniawan, Terdakwa IV Sendyka Gautama, dan Terdakwa V Anggi Riyadi, saksi Rekki Budiyanto selaku pemilik/direktur Tempat Penggilingan Biji Buah Pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

         KETIGA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa I REZA GILANG SAPUTRA BIN WAHYUDI bersama-sama dengan Terdakwa II ALPIN ANDRIANTO BIN NARIMO, Terdakwa III AZIS KURNIAWAN BIN TUSARI, Terdakwa IV SENDYKA GAUTAMA BIN JUMIRAN dan Terdakwa V ANGGI RIYADI BIN TAJUDIN pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Tempat Penggilingan Biji buah pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I Reza Gilang Saputra bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak 14 bulan lalu (September 2023). Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah mengerjakan dan memindahkan biji buah pala yang baru sampai dari mobil ke dalam pabrik, menimbang biji buah pala, memasukkan biji buah pala ke mesin penggilingan, memasukkan biji buah pala yang sudah digiling ke dalam tangki penyulingan, memanaskan tungku uap untuk proses penyulingan, menjaga pada saat proses penyulingan, mengecek minyak hasil penyulingan, dan membuang ampas biji buah pala di dalam tangki penyulingan yang sudah melewati proses penyulingan.
  • Bahwa Terdakwa II Alpin Andrianto Bin Narimo bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak bulan September tahun 2024. Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah menjaga api sulingan minyak pala dan mengisi bahan bakar mesin penyulingan minyak pala.
  • Bahwa Terdakwa III Azis Kurniawan bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak bulan Oktober tahun 2024. Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah menjaga api sulingan minyak pala dan mengisi bahan bakar mesin penyulingan minyak pala.
  • Bahwa Terdakwa IV Sendyka Gautama bekerja sebagai buruh suling biji pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak kurang lebih 1 (satu) bulan (Oktober 2024). Tugas Terdakwa selaku buruh suling biji pala adalah adalah memindahkan biji buah pala yang baru sampai dari mobil ke dalam pabrik, menimbang biji buah pala, memasukan biji buah pala ke mesin penggilingan, memasukan biji buah pala yang sudah digiling kedalam tangki penyulingan, memanaskan tungku uap untuk proses penyulingan, dan menjaga  pada saat proses penyulingan, mengecek minyak hasil penyulingan, dan membuang ampas biji buah pala didalam tangki penyulingan yang sudah melewati proses penyulingan.
  • Bahwa Terdakwa V Anggi Riyadi bekerja sebagai supir mobil yang membawa muatan hasil dari suling biji buah pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri yang beralamat di Dusun V, RT 002, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sejak kurang lebih 5 (lima) (2019). Tugas Terdakwa selaku supir adalah yang membawa hasil dari sulingan biji buah pala dari PT. Indomuskaat Mega Mandiri menuju ke luar kota.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa Reza Gilang Saputra bertemu dengan Terdakwa Anggi Riyadi di Desa Sungai Langka Kec. Gedong Tataan, kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra dan Terdakwa Anggi Riyadi merencanakan untuk mengambil biji buah pala di PT Indo Muskaat Mega Mandiri, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa Reza Gilang Saputra bertemu dengan Terdakwa Anggi Riyadi di pabrik tempat penggilingan biji buah pala di PT Indo Muskaat Mega Mandiri dan berkata, “bisa gak nih ?”, lalu dijawab oleh Terdakwa Anggi Riyadi, “bisa nih liat kondisi”. Kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra mengatakan kepada Terdakwa Alpin Andrianto, Terdakwa Sendyka Gautama dan Terdakwa Azis Kurniawan bahwa Terdakwa Reza Gilang Saputra akan menyingkirkan biji buah pala. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Reza Gilang Saputra dan Terdakwa Alpin Andrianto memindahkan biji buah pala yang berada di dekat mesin penggilingan sebanyak 1 1/2 (satu setengah) karung dengan berat 75 (tujuh puluh lima) kg, lalu menutupnya dengan karung bekas agar tidak terlihat.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa Reza Gilang Saputra menelepon Terdakwa Anggi Riyadi dan mengatakan bahwa biji buah pala tersebut sudah bisa diambil. Kemudian Terdakwa Reza Gilang Saputra meminta Terdakwa Sendyka Gautama untuk mematikan termis/pemutus daya lampu pabrik bagian depan dan Terdakwa Azis Kurniawan untuk mengawasi keadaan sekitar, lalu Terdakwa Reza Gilang Saputra dibantu oleh Terdakwa Alpin Andrianto mengangkat biji buah pala ke pinggir jalan di luar area pabrik, kemudian sdr. Wanto (DPO) datang untuk mengambil biji buah pala hasil curian tersebut.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil biji buah pala milik saksi. Rekki Budiyanto selaku pemilik/direktur Tempat Penggilingan Biji Buah Pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri adalah untuk dijual ke sdr. Wanto (DPO).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Reza Gilang Saputra bersama-sama dengan Terdakwa II Alpin Andrianto, Terdakwa III Azis Kurniawan, Terdakwa IV Sendyka Gautama, dan Terdakwa V Anggi Riyadi, saksi Rekki Budiyanto selaku pemilik/direktur Tempat Penggilingan Biji Buah Pala PT. Indomuskaat Mega Mandiri mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya