Petitum |
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. -----------------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji kepada Penggugat. –
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang milik Penggugat segera, tanpa alasan tanpa sarat, seketika dan tunai sejumlah Rp.133.500.000 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ).--
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Sertipikat Hak Milik Nomor 3716. Surat ukur Nomor 38/ Wates/ Way Ratay./ 2008. Luas 683 M2. Terletak di Desa Wates Way Ratay Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran An. CAHYANTO Tanggal lahir30 Juni 1959, dapat dijual oleh Penggugat dan akan dikembalikan kepada Tergugat sisa uang penjualan setelah di potong uang Penggugat sejumlah Rp.133.500.000 (seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ). ------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.---------------------------------
- Apabila Pengadilan Negeri Kota Agung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.------
|