Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Gdt Jovie Dewangga Supiyanti binti Nuripan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-465/IX/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jovie Dewangga
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Supiyanti binti Nuripan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada hari senin Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Terdakwa SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm) telah melakukan pencurian dengan cara mengambil buah coklat/kakao di lokasi afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu dengan menggunakan 1 (satu) buah arit kecil sebanyak 3 (tiga) karung dalam bentuk buah coklat utuh dan 3 (tiga) plastik sedang yang berisikan coklat yang sudah terdakwa kupas menggunakan 1 (satu) bilah golok, atas pristiwa tersebut korban pihak PTPN 7 Unit Way Berulu mengalami kerugian sebanyak Rp420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm) telah melanggar pasal 362 sub 364 KUH-PIdana.------------------------------------------------------ 
 
1. Tempat Kejadian perkara.
 
----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, Bertempat di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran dan dari Hasil Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara benar ditemukan tempat terjadinya Pencurian Buah Coklat/kakao sebanyak 3 (tiga) karung di kebun milik PTPN 7 Unit Way Berulu yang dilakukan oleh terdakwa SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm).-----------------------------------------
 
2. Keterangan saksi-saksi
 
1) Hasil Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. SUPRAPTO BIN JOYO SUWARNO, Menerangkan sebagai berikut:
 
a. Bahwa benar telah terjadinya Pencurian Buah Coklat/kakao sebanyak 3 (tiga) karung di kebun milik PTPN 7 Unit Way Berulu yang dilakukan oleh terdakwa SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm) pada hari Kamis tanggal
02
 
 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.-------------------------------
 
 
b. Bahwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian buah coklat/kakao di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran adalah Saudari SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm)yang beralamat di Dsn III Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.------------------------
 
c. Bahwa saksi kenal dengan saudara SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm)sebagai Pelaku Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN 7 Unit Way Berulu, terhadap saksi tersebut tidak hubungan keluarga.-------------
 
d. Bahwa caranya pelaku melakukan tindak pidana Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN VII Way berulu tersebut dengan cara pelaku tanpa seizin PIHAK ptpn 7 Way Berulu menggunakan 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) bilah arit kecil, dan 3 (tiga) buah kantung plastik ukuran sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya.------------------------ 
 
e. Bahwa pengakuan pelaku sdri. SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) sebelumnya pernah mencuri coklat sebanyak 2 (dua) kali di areal PTPN 7 Unit Way Berulu.---------
 
f. Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saksi mendapat laporan dari Asisten Afdeling bahwa di areal Kebun Kakao di afdeling III banyak kupasan buah coklat diperkirakan bekas pencurian buah coklat/kakao berbekal informasi tersebut saksi berkoordinasi dengan tim pengamanan BKO untuk melakukan patroli pengamanan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 15.30 WIB, Saksi, sdr. DAVID SURONO dan sdr. YEKTI berangkat ke area afdeling III dari kantor PTPN 7 Unit way berulu kemudian sekira jam 16.00 wib saksi, sdr. YEKTI dan sdr. DAVID tiba dilokasi, lalu sekira jam 17.00 wib saksi dan sdr. DAVID SURONO bertemu dengan seorang laki-laki yanhg sedang mencari rumput untuk ternak lalu setelah mengobrol bebrapa saat, sdr. DAVID sempat melihat seseorang yang tidak jauh daari lokasi tempat saksi mengobrol dengan seorang laki-laki tersebut, setelah di lakukan pengecekan ternyata ditemukan seorang perempuan yang sedang mengupas buah coklat/kakao yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah kantung plastik, lalu ditanyakan perihal keberadaannya di areal kebun kakao tersebut dan yang bersangkutan mengakui bahwa seorang perempuan tersebut mencuri kakao milik PTPN 7 Unit Way berulu, lalu saksi, sdr. YEKTI dan sdr. DAVID berkoordinasi dengan asisten afdeling III untuk membawa dan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------
 
g. Bahwa yang telah menangkap Sdr. SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) sehubungan telah melakukan Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN VII Way berulu tersebut adalah saksi, Sdr. DAVID SURONO, Sdr. YEKTI.-------- 
 
 
 
 
03
 
h. Bahwa saksi jelaskan adapun kerugian jika ditaksir dengan jumlah uang atas pristiwa Pencurian tersebut adalah sejumlah Rp.420.000.-(Empat ratus dua puluh ribu rupiah).---------------------------------------
 
2). Hasil Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. YEKTI ANDI PAMBUDI BIN RUKIYANTO, menerangkan sebagai berikut:-----------------  
 
a. Bahwa benar telah terjadinya Pencurian Buah Coklat/kakao sebanyak 3 (tiga) karung di kebun milik PTPN 7 Unit Way Berulu yang dilakukan oleh terdakwa SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.-------------------------------
 
b. Bahwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian buah coklat/kakao di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran adalah Saudari SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm)yang beralamat di Dsn III Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.------------------------
 
c. Bahwa saksi kenal dengan saudara SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm)sebagai Pelaku Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN 7 Unit Way Berulu, terhadap saksi tersebut tidak hubungan keluarga.-------------
 
d. Bahwa caranya pelaku melakukan tindak pidana Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN VII Way berulu tersebut dengan cara pelaku tanpa seizin PIHAK ptpn 7 Way Berulu menggunakan 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) bilah arit kecil, dan 3 (tiga) buah kantung plastik ukuran sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya.------------------------ 
 
e. Bahwa pengakuan pelaku sdri. SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) sebelumnya pernah mencuri coklat sebanyak 2 (dua) kali di areal PTPN 7 Unit Way Berulu.---------
 
f. Bahwa Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 sdr. SUPRAPTO mendapat laporan dari Asisten Afdeling bahwa di areal Kebun Kakao di afdeling III banyak kupasan buah coklat diperkirakan bekas pencurian buah coklat/kakao berbekal informasi tersebut sdr. SUPRAPTO berkoordinasi dengan saksi dan sdr. DAVID sebagai pengamanan BKO untuk melakukan patroli pengamanan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 15.30 WIB, Saya, sdr. DAVID SURONO dan sdr. SUPRAPTO berangkat ke area afdeling III dari kantor PTPN 7 Unit way berulu kemudian sekira jam 16.00 wib kaami tiba dilokasi, lalu sekira jam 17.00 wib sdr. SUPRAPTO dan sdr. DAVID SURONO bertemu dengan seorang laki-laki yanhg sedang mencari rumput untuk ternak lalu setelah mengobrol bebrapa saat, sdr. DAVID sempat melihat seseorang yang tidak jauh daari lokasi tempat kami mengobrol dengan seorang laki-laki tersebut, setelah di lakukan pengecekan ternyata ditemukan seorang perempuan yang sedang mengupas buah coklat/kakao yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah kantung plastik, lalu ditanyakan perihal keberadaannya di areal kebun kakao tersebut dan yang bersangkutan mengakui bahwa seorang perempuan tersebut mencuri kakao milik PTPN 7 Unit 
 
04
 
Way berulu, lalu saksi, sdr. SUPRAPTO, dan sdr. DAVID berkoordinasi dengan asisten afdeling III untuk membawa dan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.----------------------------
 
g. Bahwa yang telah menangkap Sdr. SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) sehubungan telah melakukan Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN VII Way berulu tersebut adalah saksi, Sdr. DAVID SURONO, Sdr. YEKTI.-------- 
 
h. Bahwa saksi jelaskan adapun kerugian jika ditaksir dengan jumlah uang atas pristiwa Pencurian tersebut adalah sejumlah Rp.420.000.-(Empat ratus dua puluh ribu rupiah).---------------------------------------
 
3). Hasil Pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DAVID SURONO BIN MARSONO, menerangkan sebagai berikut:-----------------------
 
a. Bahwa benar telah terjadinya Pencurian Buah Coklat/kakao sebanyak 3 (tiga) karung di kebun milik PTPN 7 Unit Way Berulu yang dilakukan oleh terdakwa SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.-------------------------------
 
b. Bahwa yang telah melakukan tindak pidana pencurian buah coklat/kakao di Afdeling III PTPN 7 Unit Way Berulu Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran adalah Saudari SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm)yang beralamat di Dsn III Desa Bogorejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran.------------------------
 
c. Bahwa saksi kenal dengan saudara SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm)sebagai Pelaku Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN 7 Unit Way Berulu, terhadap saksi tersebut tidak hubungan keluarga.-------------
 
d. Bahwa caranya pelaku melakukan tindak pidana Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN VII Way berulu tersebut dengan cara pelaku tanpa seizin PIHAK ptpn 7 Way Berulu menggunakan 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) bilah arit kecil, dan 3 (tiga) buah kantung plastik ukuran sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya.------------------------ 
 
e. Bahwa pengakuan pelaku sdri. SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) sebelumnya pernah mencuri coklat sebanyak 2 (dua) kali di areal PTPN 7 Unit Way Berulu.---------
 
f. Pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saksi mendapat laporan dari Asisten Afdeling bahwa di areal Kebun Kakao di afdeling III banyak kupasan buah coklat diperkirakan bekas pencurian buah coklat/kakao berbekal informasi tersebut saksi berkoordinasi dengan tim pengamanan BKO untuk melakukan patroli pengamanan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 15.30 WIB, Saksi, sdr. DAVID SURONO dan sdr. YEKTI berangkat ke area afdeling III dari kantor PTPN 7 Unit way berulu kemudian sekira jam 16.00 wib saksi, sdr. YEKTI dan sdr. DAVID tiba dilokasi, lalu sekira jam 17.00 wib saksi dan sdr. DAVID SURONO bertemu dengan seorang laki-laki yanhg sedang mencari rumput untuk ternak lalu setelah 
 
05
 
mengobrol bebrapa saat, sdr. DAVID sempat melihat seseorang yang tidak jauh daari lokasi tempat saksi mengobrol dengan seorang laki-laki tersebut, setelah di lakukan pengecekan ternyata ditemukan seorang perempuan yang sedang mengupas buah coklat/kakao yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah kantung plastik, lalu ditanyakan perihal keberadaannya di areal kebun kakao tersebut dan yang bersangkutan mengakui bahwa seorang perempuan tersebut mencuri kakao milik PTPN 7 Unit Way berulu, lalu saksi, sdr. YEKTI dan sdr. DAVID berkoordinasi dengan asisten afdeling III untuk membawa dan menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.------------------
 
g. Bahwa yang telah menangkap Sdr. SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) sehubungan telah melakukan Pencurian buah coklat/kakao milik PTPN VII Way berulu tersebut adalah saksi, Sdr. DAVID SURONO, Sdr. YEKTI.-------- 
 
h. Bahwa saksi jelaskan adapun kerugian jika ditaksir dengan jumlah uang atas pristiwa Pencurian tersebut adalah sejumlah Rp.420.000.-(Empat ratus dua puluh ribu rupiah).---------------------------------------
 
 
 
4). Barang bukti
 
Barang bukti yang dapat disita yaitu berupa : ----------------- 
 
- 3 (tiga) buah karung berisi buah coklat/kakao gelondongan.--- 
- 3 (tiga) buah kantung plastik ukuran sedang berisikan buah   coklat yang sudah dikupas dari kulitnya .--------------------
- 1 (satu) bilah golok.----------------------------------------
- 1 (satu) bilah arit ukuran kecil.----------------------------
 
 
5) Keterangan Terdakwa
 
Nama : SUPIYATI BINTI NURIPAN (Alm)-----------------
 
Lahir di Gunung Kasuh,02 April 1968 / Umur 52 Tahun, Suku Jawa, jenis kelamin Perempuan, Pendidikan SD (kelas II), Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat  Dsn III, Desa Bogorejo, Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.------------------------------------ 
 
a. Benar terdakwa mengerti sebab mengapa terdakwa diperiksa oleh polisi sehubungan terdakwa telah  Melakukan Pencurian Coklat/kakao pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB di Afdeling III Areal PTPN VII Unit Way Berulu di Desa BogoRejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran Sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP/ B- 78 / V / 2020 / Res Pesawaran /Sek Gd Tataan, Tanggal 14 Mei 2020.--------------
 
b. Dapat terdakwa jelaskan adapun coklat/kakao yang berhasil terdakwa ambil kurang lebih sebanyak 3 (tiga) karung coklat gelondongan dan 3 (tiga) Plastik sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya tersebut adalah milik PTPN VII Way Berulu.--------------------------------------------- 
 
c. Bahwa terdakwa mengambil getah karet milik PTPN VII way berulu sebanyak 3 (tiga) karung coklat gelondongan dan 3 (tiga) Plastik sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya tersebut pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB di Afdeling III Areal PTPN VII Unit Way
 
06
 
 Berulu di Desa BogoRejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran dan Bahwa terdakwa mengambil coklat/kakao tersebut seorang diri.-------------------------------------------------------
 
d. Dapat saya jelaskan bahwa saya tidak memiliki izin dari pihak PTPN 7 Unit way Berulu untuk mengambil buah coklat.---
 
e. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa mencuri kakao tersebut menggunakan 1 (satu) bilah Golok dan 1 (satu) buah arit kecil.------------------------------------------------- 
 
f. Terdakwa jelaskan pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, terdakwa pergi ke afdeling 3 areal PTPN 7 unit way berulu dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa sejauh sekira 1 km dan sampai pukul 14.00 wib, kemudian terdakwa mengambil buah coklat dengan cara menggunakan arit kecil untuk buah yang tinggi dari pohonnya dan menggunakan tangan kosong untuk buah coklat yang pendek, lalu setelah terkumpul sebanyak lebih kurang 3 (tiga) karung terdakwa kupas coklat tersebut menggunakan golok , dan sekira jam 17.00 wib saat terdakwa sedang duduk di tengah kebun coklat untuk mengupas coklat kemudian terdakwa di datangi 3 (tiga) orang petugas keamanan PTPN 7 Unit Way Berulu lalu terdakwa langsung diamankan oleh petugas keamanan PTPN 7 unit Way berulu lalu terdakwa dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Gedong Tataan.--
 
g. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa berencana akan menjual buah coklat/kakao tersebut kepada orang lewat yang hendak membelinya dan hasilnya akan terdakwa gunakan untuk membayar hutang.--------------------------------------------
 
h. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa baru 1 (satu) kali mencuri buah coklat/kakao di Areal PTPN 7 Unit Way Berulu.—
 
i. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa mencuri buah coklat tersebut atas keinginan terdakwa sendiri.------------------- 
 
 
 
6) Analisa Yuridis
 
 
Pasal 362 KUHP Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lainm dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurianm dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
 
Unsur-unsur : - Barangsiapa.
- Mengambil barang sesuatu
- Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
- Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
 
Pembahasan unsur Barangsiapa dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO, Saksi YEKTI, dan Saksi DAVID menerangkan bahwa benar terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) telah melakukan Pencurian pada Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib di Afdeling III Areal PTPN VII Unit Way Berulu di Desa BogoRejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran .------------------------------------------
 
2. Terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan Pencurian pada Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib di Afdeling III Areal PTPN VII Unit Way Berulu di Desa BogoRejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran .----------------------------
 
07
 
Pembahasan unsur Mengambil barang sesuatu dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO, Saksi YEKTI, dan Saksi DAVID menerangkan bahwa benar terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) telah mengambil barang berupa buah coklat/kakao gelondongan sebanyak 3 (tiga) karung dan 3 (tiga) Plastik sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya.------- 
 
2. Terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) menerangkan bahwa benar terdakwa telah mengambil barang berupa buah coklat/kakao gelondongan sebanyak 3 (tiga) karung dan 3 (tiga) Plastik sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya.-------------------------------------------
 
 
Pembahasan unsur Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:---------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO, Saksi YEKTI, dan Saksi DAVID menerangkan bahwa buah coklat/kakao yang telah dicuri oleh terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) adalah milik PTPN 7 Unit Way Berulu.--------------------------------------------------
 
2. Terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) menerangkan bahwa buah coklat/kakao yang telah dicuri oleh terdakwa adalah milik PTPN 7 Unit Way Berulu.----------------------------
 
 
Pembahasan unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:---------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO, Saksi YEKTI, dan Saksi DAVID menerangkan bahwa benar terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) telah mengambil barang berupa buah coklat/kakao gelondongan sebanyak 3 (tiga) karung dan 3 (tiga) Plastik sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya milik PTPN 7 Unit Way Berulu tanpa seizin dari pihak PTPN 7 Unit Way Berulu.-----------------------------------------
 
2. Terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) menerangkan bahwa benar terdakwa telah mengambil barang berupa buah coklat/kakao gelondongan sebanyak 3 (tiga) karung dan 3 (tiga) Plastik sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya milik PTPN 7 Unit Way Berulu tanpa seizin dari pihak PTPN 7 Unit Way Berulu.-----------------------
 
 
Pasal 364 KUHP Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang di curi tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah, diancam karena pencurian ringan.
 
Unsur-unsur : - Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
-   Harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah
 
Pembahasan unsur Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------
 
 
 
 
 
08
 
3. Saksi SUPRAPTO, Saksi YEKTI, dan Saksi DAVID menerangkan bahwa benar terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) telah melakukan Pencurian pada Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib di Afdeling III Areal PTPN VII Unit Way Berulu di Desa BogoRejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran .------------------------------------------
 
4. Terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan Pencurian pada Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib di Afdeling III Areal PTPN VII Unit Way Berulu di Desa BogoRejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran .----------------------------
 
Pembahasan unsur Harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:-------------------------------------------------------
 
5. Saksi SUPRAPTO, Saksi YEKTI, dan Saksi DAVID menerangkan bahwa benar terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) telah melakukan Pencurian sebanyak 3 (tiga) buah karung yang berisi buah coklat gelondongan dan 3 (tiga) buah plastik ukuran sedang yang berisi buah coklat yang sudah dikupas dari kulitnya seharga total Rp420.000,- (Empat ratus dua puluh.---------------------------------------------------
 
6. Terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan Pencurian sebanyak 3 (tiga) buah karung yang berisi buah coklat gelondongan dan 3 (tiga) buah plastik ukuran sedang yang berisi buah coklat yang sudah dikupas dari kulitnya seharga total Rp420.000,- (Empat ratus dua puluh .---------------------
 
 
IV. KESIMPULAN
 
 
1. Bahwa dari hasil keterangan saksi-saksi dan Tempat Terjadinya tindak pidana, bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 17.00 WIB di Afdeling III Areal PTPN VII Unit Way Berulu di Desa BogoRejo Kec. Gedong Tataan Kab.Pesawaran yang dilakukan oleh terdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) dengan cara terdakwa melakukan Pencurian dengan cara mengambil barang berupa buah coklat/kakao gelondongan sebanyak 3 (tiga) karung dan 3 (tiga) Plastik sedang berisikan coklat yang sudah dikupas dari kulitnya milik PTPN 7 Unit Way Berulu tanpa seizin dari pihak PTPN 7 Unit Way Berulu.--------------------------------------------
 
2. Bahwa Perbuatan Derdakwa SUPIYATI Binti NURIPAN (Alm) atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 362 sub 364 KUH-Pidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran.------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya