Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Gdt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk. Kantor Cabang Pringsewu 1.DESI AYU ANDIRA
2.BAYU IMAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk. Kantor Cabang Pringsewu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESI AYU ANDIRA
2BAYU IMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 249.376.458,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 249.376.458,- (dua ratus empat puluh Sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah). Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No : 01468 Atas Nama Budiyanto, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;
  4. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 01468 Atas Nama Budiyanto. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 01468 Atas Nama Budiyanto. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
  7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbu
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak