Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.B/2024/PN Gdt | Chandra Saputra, S.H. | FIRMANSYAH Bin SASTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.B/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 560/L.8.21/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pesawaran, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA dengan cara sebagai berikut:--------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA menjemput saksi Eti Febriana selaku istri terdakwa yang bekerja diwarung kopi di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ketika terdakwa tiba dipasar Gedong Tataan terdakwa tidak melihat saksi Eti Febriana di warung bagian depan, kemudian terdakwa berjalan kebelakang warung dan melihat saksi Eti Febriana sedang mengobrol berdekatan dengan korban Aan Suhendar, melihat hal tersebut timbul rasa cemburu terdakwa terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi dan mendekati korban Aan Suhendar serta mengatakan “apa kamu orang ini”, mendengar perkataan terdakwa saksi Eti Febriana kembali masuk kedalam warung kopi untuk membuatkan kopi pesanan korban Aan Suhendar, pada saat saksi Eti Febriana berada didalam warung, terdakwa yang masih dalam keadaan emosi langsung mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan dipinggang, kemudian langsung menusukkan pisau ke arah tubuh korban Aan Suhendar secara membabi buta namun korban Aan Suhendar berusaha melakukan perlawanan, dimana pada saat itu korban Aan Suhendar berlari keluar dari warung dalam keadaan baju berlumuran darah dan dikejar oleh terdakwa, melihat hal tersebut saksi Bambang Mahendro berusaha melerai namun korban Aan Suhendar terjatuh terjatuh dimana dalam posisi korban terjatuh terdakwa kembali menusukkan pisau ke korbann Aan Suhendar kearah tubuh secara berulang-ulang, setelah itu terdakwa berjalan meninggalkan korban Aan Suhendar dengan membawa pisau yang digunakan terdakwa dan mengambil satu buah timun, kemudian terdakwa kembali mendekati korban Aan Suhendar sambil mengupas timun dan memakannya terdakwa pun sempat terdiam melihat korban Aan Suhendar didepan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban Aan Suhendar. Bahwa Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Tk.III Bhayangkara Bandar Lampung Nomor : R/VER/50/KES.22./XII/2023/RSB tanggal 27 Desember 2023 terhadap Korban Aan Suhendar oleh dr.C.Andryani, Sp.F.M.MH.Kes dengan kesimpulan :
-----------Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. --------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA Pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pesawaran, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Telah, Penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA dengan cara sebagai berikut:--------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA menjemput saksi Eti Febriana selaku istri terdakwa yang bekerja diwarung kopi di Pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, ketika terdakwa tiba dipasar Gedong Tataan terdakwa tidak melihat saksi Eti Febriana di warung bagian depan, kemudian terdakwa berjalan kebelakang warung dan melihat saksi Eti Febriana sedang mengobrol berdekatan dengan korban Aan Suhendar, melihat hal tersebut timbul rasa cemburu terdakwa terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi dan mendekati korban Aan Suhendar serta mengatakan “apa kamu orang ini”, mendengar perkataan terdakwa saksi Eti Febriana kembali masuk kedalam warung kopi untuk membuatkan kopi pesanan korban Aan Suhendar, pada saat saksi Eti Febriana berada didalam warung, terdakwa yang masih dalam keadaan emosi langsung mengeluarkan pisau yang terdakwa simpan dipinggang, kemudian langsung menusukkan pisau ke arah tubuh korban Aan Suhendar secara membabi buta namun korban Aan Suhendar berusaha melakukan perlawanan, dimana pada saat itu korban Aan Suhendar berlari keluar dari warung dalam keadaan baju berlumuran darah dan dikejar oleh terdakwa, melihat hal tersebut saksi Bambang Mahendro berusaha melerai namun korban Aan Suhendar terjatuh terjatuh dimana dalam posisi korban terjatuh terdakwa kembali menusukkan pisau ke korbann Aan Suhendar kearah tubuh secara berulang-ulang, setelah itu terdakwa berjalan meninggalkan korban Aan Suhendar dengan membawa pisau yang digunakan terdakwa dan mengambil satu buah timun, kemudian terdakwa kembali mendekati korban Aan Suhendar sambil mengupas timun dan memakannya terdakwa pun sempat terdiam melihat korban Aan Suhendar didepan terdakwa, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban Aan Suhendar. Bahwa Hasil Pemeriksaan Bedah Jenazah Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Tk.III Bhayangkara Bandar Lampung Nomor : R/VER/50/KES.22./XII/2023/RSB tanggal 27 Desember 2023 terhadap Korban Aan Suhendar oleh dr.C.Andryani, Sp.F.M.MH.Kes dengan kesimpulan :
-----------Perbuatan Terdakwa FIRMANSYAH Bin SASTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. ----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |