Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sepeda motor Merk Honda Warna : Hitam, Nomor Rangka : MH1JF113HK693065, Nomor Mesin : JFVE1699309, isi silder : 124 cc, Tahun : 2017, No. Polisi : BE 2590 ALC, atas nama Muhammad Farhan, beserta BPKB dan STNK.Secara sukarela tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu : Kerugian Materiil sebesar Rp. 14.000.000,-,- dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 5.000.000,- sehingga berjumlah Rp. 19.000.000,- ;
- Meletakkan sita jaminan terhadap :
Sepeda motor Merk Honda Warna : Hitam, Nomor Rangka : MH1JF113HK693065, Nomor Mesin : JFVE1699309, isi silder : 124 cc, Tahun : 2017, No. Polisi : BE 2590 ALC, atas nama Muhammad Farhan, beserta BPKB dan STNK;
- MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada verzet, banding ataupun kasasi.
- Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil?adilnya. (Ex Aequo Et Bono) - |