Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Gdt Zainal Abidin TUGINO BIN HASAN BAKRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/92/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Zainal Abidin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUGINO BIN HASAN BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
Pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib, saya bersama rekan saya yang bernama saudara USMAN sedang berpatroli di daerah Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu. Kemudian saya bersama saudara USMAN melihat salah satu buruh harian PTPN yang bernama TUGINO pulang ke arah rumahnya dengan membawa tas warna hitam yang mencurigakan. Setelah itu kami mencoba memberhentikannya tetapi saudara TUGINO melarikan diri, kemudian saya bersama saudara USMAN berhasil menangkap saudara TUGINO, dan benar saudara TUGINO membawa 10 kg getah karet milik PTPN yang di bungkus di plastik putih di dalam tas warna hitam. Kemudian barang bukti diamankan di Pos Satpam PTPN VII Way Belulu. Setelah itu mengatakan bahwa benar saudara TUGINO telah melakukan pencurian 10 kg karet dengan kerugian sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik PTPN I Regional VII Way Berulu, dan melanggar Pasal 364 KUHP.----------------------------------
 
1. Tempat Kejadian perkara
 
----- Bahwa benar dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara adalah di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib.-------------------------------------------------------------------------------------------
 
2. Keterangan saksi-saksi
 
1) Hasil Pemeriksaan terhadap saksi Sdri. SUPRAPTO bin JOYO SUWARNO, Menerangkan sebagai berikut:
 
a. Dapat saksi jelaskan bahwa terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. ---------------------------------------------------------------------
 
b. Dapat saksi jelaskan bahwa barang yang hilang dicuri adalah 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way Berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet, yang dimasukkan oleh pelaku kedalam plastik warna putih milik pelaku. ---------
 
c. Dapat saksi jelaskan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way Berulu tersebut saat ini sudah kami amankan. -----------------------------------------------------------------------------
 
d. Dapat saksi jelaskan, pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah sdr. TUGINO, umur sekira 37 thn, pekerjaan buruh, alamat Dusun Sri Mulyo Desa Tanjung Rejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran. ----------------------
 
e. Dapat saksi jelaskan, yang mengetahui pertama kali yaitu sdr. USMAN dan sdr. RIKI SUYANTO yaitu keduanya sebagai personil BKO Polres Pesawaran. ---------------------------------------------------------------------------
 
f. Dapat saksi jelaskan saksi mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sdr. TUGINO karena saksi diberitahu oleh sdr. USMAN H dan sdr. RIKI SUYANTO saat sedang berpatroli di areal PTPN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 wib telah melihat bahwa saudara TUGINO yang sehari-harinya merupakan buruh harian PTPN ketika dalam perjalanan pulang kerumah membawa karet dan di berhentikan oleh saudara USMAN dan RIKI tetapi saudara TUGINO melarikan diri. Tetapi ketika saudara TUGINO melarikan diri, saudara RIKI dan saudara USMAN berhasil mengamankan saudara TUGINO dan didapati sedang membawa 10 (sepuluh) kg getah karet milik PTPN yang di simpan di dalam plastik warna putih dan dimasukkan kedalam tas warna hitam. ----------------------
 
g. Dapat saksi jelaskan bahwa seseorang yang mengaku bernama TUGINO, umur sekira 37 thn, pekerjaan buruh, alamat Dusun Sri Mulyo Desa Tanjung Rejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran adalah orang yang melakukan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII Way Berulu. -
 
h. Dapat saksi jelaskan bahwa pada saat terjadinya pencurian, saksi sedang berada di rumah saksi. -------------------------------------------------------------
 
i. Dapat saksi jelaskan saksi diberitahu oleh sdr. USMAN H dan sdr. RIKI SUYANTO saat sedang berpatroli di areal PTPN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 wib telah melihat bahwa saudara TUGINO yang sehari-harinya merupakan buruh harian PTPN ketika dalam perjalanan pulang kerumah membawa karet dan di berhentikan oleh saudara USMAN dan RIKI tetapi saudara TUGINO melarikan diri. Tetapi ketika saudara TUGINO melarikan diri, saudara RIKI dan saudara USMAN berhasil mengamankan saudara TUGINO dan didapati sedang membawa 10 (sepuluh) kg getah karet milik PTPN yang di simpan di dalam plastik warna putih dan dimasukkan kedalam tas warna hitam. Dan ketika ditanya bahwa benar saudara TUGINO melakukan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII, Kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk ditindak lanjuti. -------------------------------------------
 
j. Dapat saksi jelaskan cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet cair yang berada didalam mangkok yang menempel di pohon karet lalu memasukkan getah karet tersebut kedalam plastik dan dimasukkan kedalam tas warna hitam milik pelaku. -------------
 
k. Dapat saksi jelaskan bahwa PTPN VII Way Berulu mengalami kerugian atas terjadinya pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah). -------------------------------------------------
 
l. Dapat saksi jelaskan bahwa saksi yang mengetahui terjadinya pencurian tersebut adalah Aipda USMAN dan Brigpol RIKI SUYANTO personil BKO Polres Pesawaran. -------------------------------------------------------------------
 
2). Hasil Pemeriksaan terhadap saksi RIKKY SUYANTO bin EDI SUYANTO, menerangkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------
 
a. Dapat saksi jelaskan bahwa terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. ---------------------------------------------------------------------
 
b. Dapat saksi jelaskan bahwa barang yang hilang dicuri adalah 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional I Way berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet, yang dimasukkan oleh pelaku kedalam plastik warna putih dan dimasukkan kedalam tas warna hitam. ----------------------------------------------------------
 
c. Dapat saksi jelaskan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way berulu tersebut saat ini sudah kami amankan di PTPN. -------------------------------------------------------------------
 
d. Dapat saksi jelaskan, pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah sdr. TUGINO, umur 37 thn, pekerjaan Petani, alamat dusun Srimulyo Desa Tanjung Rejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran dan korbannya adalah PTPN I Regional VII Way Berulu. -------------------------------------------------
 
e. Dapat saksi jelaskan saksi mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah saudara TUGINO adalah dikarenakan tertangkap tangan sedang membawa barang hasil curian milik PTPN dan ketika ditanyakan bahwa benar dia telah melakukan pencurian getah karet milik PTPN dan yang menangkapnya adalah saksi dan rekan saksi USMAN yang ditugaskan BKO di PTPN I Regional VII Way Berulu. ----------------------------------------
 
f. Dapat saksi jelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib, saksi bersama rekan saksi yang bernama saudara USMAN sedang berpatroli di daerah Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu. Kemudian saksi bersama saudara USMAN melihat salah satu buruh harian PTPN yang bernama TUGINO pulang ke arah rumahnya dengan membawa tas warna hitam yang mencurigakan. Setelah itu kami mencoba memberhentikannya tetapi saudara TUGINO melarikan diri, kemudian saksi bersama saudara USMAN berhasil menangkap saudara TUGINO, dan benar saudara TUGINO membawa 10 kg getah karet milik PTPN yang di bungkus di plastik putih di dalam tas warna hitam. Lalu saudara TUGINO mengakui bahwa dia telah mencuri getah karet tersebut dari PTPN dan ingin menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian saudara TUGINO diamankan dan dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ---------------------------------
 
g. Dapat saksi jelaskan cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet cair yang berada didalam mangkok yang menempel di pohon karet lalu memasukkan getah karet tersebut kedalam plastik warna putih lalu dimasukkan kedalam tas warna hitam milik pelaku. --------------------------------------------------------------------------------
 
h. Dapat saksi jelaskan bahwa PTPN I Regional VII Way Berulu mengalami kerugian atas terjadinya pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah). --------------------------------------------
 
i. Dapat saksi jelaskan bahwa saksi yang mengetahui terjadinya pencurian tersebut adalah Aipda USMAN, saudara SUPRAPTO. ---------------------------
 
3). Hasil Pemeriksaan terhadap saksi USMAN PARULIAN HUTAGAOL anak dari JANSEN HUTAGAOL, menerangkan sebagai berikut:-------------------------------
 
a. Dapat saksi jelaskan bahwa terjadinya pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. ---------------------------------------------------------------------
 
b. Dapat saksi jelaskan bahwa barang yang hilang dicuri adalah 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional I Way berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet, yang dimasukkan oleh pelaku kedalam plastik warna putih dan dimasukkan kedalam tas warna hitam. ----------------------------------------------------------
 
c. Dapat saksi jelaskan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way berulu tersebut saat ini sudah kami amankan di PTPN. -------------------------------------------------------------------
 
d. Dapat saksi jelaskan, pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah sdr. TUGINO, umur 37 thn, pekerjaan Petani, alamat dusun Srimulyo Desa Tanjung Rejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran dan korbannya adalah PTPN I Regional VII Way Berulu. -------------------------------------------------
 
e. Dapat saksi jelaskan saksi mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah saudara TUGINO adalah dikarenakan tertangkap tangan sedang membawa barang hasil curian milik PTPN dan ketika ditanyakan bahwa benar dia telah melakukan pencurian getah karet milik PTPN dan yang menangkapnya adalah saksi dan rekan saksi RIKKY yang ditugaskan BKO di PTPN I Regional VII Way Berulu. ----------------------------------------------
 
f. Dapat saksi jelaskan bahwa pada hari kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 12.00 Wib, saksi bersama rekan saksi yang bernama saudara RIKKY sedang berpatroli di daerah Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu. Kemudian saksi bersama saudara RIKKY melihat salah satu buruh harian PTPN yang bernama TUGINO pulang ke arah rumahnya dengan membawa tas warna hitam yang mencurigakan. Setelah itu kami mencoba memberhentikannya tetapi saudara TUGINO melarikan diri, kemudian saksi bersama saudara RIKKY berhasil menangkap saudara TUGINO, dan benar saudara TUGINO membawa 10 kg getah karet milik PTPN yang di bungkus di plastik putih di dalam tas warna hitam. Lalu saudara TUGINO mengakui bahwa dia telah mencuri getah karet tersebut dari PTPN dan ingin menjualnya untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian saudara TUGINO diamankan dan dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ---------------------------------
 
g. Dapat saksi jelaskan cara pelaku melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet cair yang berada didalam mangkok yang menempel di pohon karet lalu memasukkan getah karet tersebut kedalam plastik warna putih lalu dimasukkan kedalam tas warna hitam milik pelaku. --------------------------------------------------------------------------------
 
h. Dapat saksi jelaskan bahwa PTPN I Regional VII Way Berulu mengalami kerugian atas terjadinya pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah). --------------------------------------------
 
i. Dapat saksi jelaskan bahwa saksi yang mengetahui terjadinya pencurian tersebut adalah Brigpol RIKKY, saudara SUPRAPTO. --------------------------
 
 
3. Barang bukti
 
Barang bukti yang dapat disita yaitu berupa : ------------------------------------------- 
 
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisikan 10 (sepuluh) Kg getah karet yang dibungkus plastik warna putih.-------------------------------------------------------
 
 
4. Keterangan Terdakwa
 
Nama : TUGINO bin HASAN BAKRI ----------------------------------------------------
 
Lahir di Srimulyo, pada tanggal 09 Nopember 1987, Umur 37 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Suku jawa, Pendidikan Terakhir SD, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarga Negaraan Indonesia, Alamat di Dusun Srimulyo Desa Tanjung Rejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran.--------------------------------------------------------------------------------
 
a. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa dilakukan pemeriksaan saat ini adalah dikarenakan melakukan pencurian getah karet milik PTPN I Region VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.---------------------------------------------------------------------------
 
b. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa melakukan pencurian barang berupa 10 (sepuluh) kilo getah karet basah milik PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. -----
 
c. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut seorang diri. ---------------------------------------------------------------
 
d. Dapat terdakwa jelaskan bahwa 10 (sepuluh) kilo getah karet basah adalah milik PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran -------------------------------------------------
 
e. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa melakukan pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira jam 18.00 Wib di Areal Afdeling II PTPN VII Way Berulu Desa Taman Sari Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. ----------------------------------------------------------
 
f. Dapat terdakwa jelaskan bahwa cara terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara terdakwa mengambil getah karet yang berada di Pohon yang terdapat di dalam mangkok, kemudian ditaruh ke plastik dan terdakwa masukan kedalam tas warna hitam. -------------------
 
g. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa melakukan pencurian getah karet tersebut menggunakan plastik warna putih dan tas warna hitam. ----
 
h. Dapat terdakwa jelaskan bahwa awal mulanya yaitu pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 05.30 Wib, terdakwa datang ke kebun karet milik PTVN I Regional VII Way Berulu untuk bekerja sebagai buruh mengambil getah karet yang terdapat di mangkok pohon karet dan Kemudian sebanyak 10 kg getah karet terdakwa pisahkan dan terdakwa bungkus dalam plastik warna putih dan terdakwa taruh di dalam rumput yang rimbun, Setelah itu sekira pukul 12.00 Wib, ketika pulang kerumah, getah karet tersebut terdakwa taruh di dalam tas warna hitam milik terdakwa dan terdakwa bawa pulang untuk kemudian terdakwa jual kepada PARTO, pengepul Dusun Sridadi Desa Tanjung Rejo Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran, Tetapi di perjalanan terdakwa di berhentikan oleh anggota kepolisian yang menjaga PTPN dan terdakwa mencoba melarikan diri tetapi tetap tertangkap. Lalu terdakwa dibawa ke Polsek Gedong Tataan Untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ----------------------
 
i. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa melakukan pencurian getah karet tersebut untuk terdakwa jual yang kemudian hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ------------------------------------------------
 
j. Dapat terdakwa jelaskan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. -----------------------------------------------------------------
 
k. Dapat terdakwa jelaskan bahwa benar 10 (sepuluh) kg getah karet dibungkus oleh plastik warna putih dan di dalam tas warna hitam adalah karet yang terdakwa curi dari PTPN I Regional VII Way Brulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran ----------------------------
 
 
 
5. Analisa Yuridis
 
 
Pasal 364 KUHP Barang siapa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, asal harga barang tidak melebihi Rp.2.500.000,-, dihukum sebagai pencurian ringan.
 
Unsur-unsur : 
- Barangsiapa.
- Mengambil sesuatu barang
- Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain
- Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak
- Asal harga barang tidak melebihi Rp.2.500.000,-
 
Pembahasan unsur Barangsiapa dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:----------------------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO bin JOYO SUWARNO, Saksi RIKKY SUYANTO bin EDI SUYANTO, Saksi USMAN PARULIAN HUTAGAOL anak dari JANSEN HUTAGAOL telah melakukan pencurian 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.----------------------------------------------------------------------------
 
2. Terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan pencurian 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.----------------------------------------------------------------------------
 
Pembahasan unsur Mengambil sesuatu barang dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:------------
 
1. Saksi SUPRAPTO bin JOYO SUWARNO, Saksi RIKKY SUYANTO bin EDI SUYANTO, Saksi USMAN PARULIAN HUTAGAOL anak dari JANSEN HUTAGAOL telah melakukan pencurian 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.----------------------------------------------------------------------------
 
2. Terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan pencurian 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.----------------------------------------------------------------------------
 
 
Pembahasan unsur Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO bin JOYO SUWARNO, Saksi RIKKY SUYANTO bin EDI SUYANTO, Saksi USMAN PARULIAN HUTAGAOL anak dari JANSEN HUTAGAOL menerangkan bahwa getah karet yang telah diambil oleh terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI adalah milik PTPN I Regional VII Way berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran. --------
 
2. Terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan pencurian 10 (sepuluh) kg getah karet cair milik PTPN I Regional VII Way berulu yang sedang berada di dalam mangkok yang menempel di pohon karet yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.----------------------------------------------------------------------------
 
Pembahasan unsur Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO bin JOYO SUWARNO, Saksi RIKKY SUYANTO bin EDI SUYANTO, Saksi USMAN PARULIAN HUTAGAOL anak dari JANSEN HUTAGAOL menerangkan bahwa saksi jelaskan cara terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet cair yang berada didalam mangkok yang menempel di pohon karet lalu memasukkan getah karet tersebut kedalam plastik warna putih dan dimasukkan lagi kedalam tas warna hitam milik terdakwa.--------------------------------------------------------
 
2. Terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI menerangkan bahwa Dapat terdakwa jelaskan bahwa cara terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet cair yang berada didalam mangkok yang menempel di pohon karet lalu memasukkan getah karet tersebut kedalam plastik warna putih dan dimasukkan lagi kedalam tas warna hitam milik terdakwa dan akan dijual serta hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.----------------------------------------------------------------------------
 
Pembahasan unsur Asal harga barang tidak melebihi Rp.2.500.000,- dari tindak pidana tersebut dikaitkan dengan pakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------
 
1. Saksi SUPRAPTO bin JOYO SUWARNO, Saksi RIKKY SUYANTO bin EDI SUYANTO, Saksi USMAN PARULIAN HUTAGAOL anak dari JANSEN HUTAGAOL menerangkan bahwa PTPN I Regional VII Way Berulu mengalami kerugian atas terjadinya pencurian dengan tersebut adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).--------------------------------------------
 
2. Terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI menerangkan bahwa Dapat terdakwa jelaskan bahwa akan mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp. 200.000,- (empat ratus ribu rupiah) apabila dijual dan hasilnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.-----------------------------------
 
 
IV. KESIMPULAN
 
 
1. Bahwa dari hasil keterangan saksi-saksi dan Tempat Terjadinya tindak pidana, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wib di Areal Afdeling I PTPN I Regional VII Way Berulu Desa Kebagusan Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran yang dilakukan oleh terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI dengan cara terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet cair yang berada didalam mangkok yang menempel di pohon karet lalu memasukkan getah karet tersebut kedalam plastik warna putih dan dimasukkan lagi kedalam tas warna hitam milik terdakwa sebanyak 10 kg dengan harga sekitar RP. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).----------------------
 
2. Bahwa Perbuatan Terdakwa TUGINO bin HASAN BAKRI atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 KUHPidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran.
Pihak Dipublikasikan Ya