Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2024/PN Gdt | Queen Sugiarto, S.H., M.H. | AFRIYADI SUNTORO BIN SUPARJO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2510/L.8.21/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : -------Bahwa Terdakwa AFRIYADI SUNTORO Bin SUPARJO pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidanya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Srimulyo Gang Swadaya Blok D No. 3 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------ -------Berawal pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Saksi MERYL HIDAYAT Bin MISLAN mendatangi Dealer Honda Bintang Karisma Jaya (BKJ) Bandar Lampung bertemu dengan Sdri. YESSY DONA PUTRI untuk menanyakan ketersediaan sepeda motor Honda CRF, lalu Sdri. YESSY DONA PUTRI mengatakan bahwa pembelian Sepeda Motor Honda CRF secara tunai harus melakukan pemesanan terlebih dahulu, lalu Sdri. YESSY DONA PUTRI mengatakan bahwa Terdakwa dapat membantu Saksi MERYL untuk melakukan pembelian Sepeda Motor Honda CRF secara langsung. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MERYL dan Terdakwa bertemu dengan Saksi MERYL di Dealer Honda Bintang Karisma Jaya (BKJ) Bandar Lampung. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MERYL untuk melakukan pembayaran telebih dahulu dengan cara menitipkan uang kepada Terdakwa, namun Saksi MERYL menolak. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi MERYL datang ke rumah Terdakwa untuk meyakinkan Saksi MERYL agar memesan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF kepada Terdakwa. Saksi MERYL kemudian merasa yakin kepada Terdakwa lalu Saksi MERYL meminta Terdakwa untuk datang ke rumah mertua Saksi MERYL yang beralamat di Jalan Srimulyo Gang Swadaya Blok D No. 3 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. -------Bahwa ketika dirumah mertua Saksi MERYL tersebut Saksi MERYL melakukan pemesanan atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF kepada Terdakwa dengan harga Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Setelah itu Saksi MERYL mentransfer uang sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Sdr. WAHYUNI SAPUTRI (DPO) yang merupakan rekan kerja dari Terdakwa, dimana Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa karena sudah membantu Saksi MERYL untuk mendapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF tanpa perlu menunggu antrian pembelian. -------Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi MERYL menelpon Terdakwa untuk menanyakan apakah bisa melakukan pemesanan kembali 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bisa namun harus menunggu selama 2 (dua) minggu. Kemudian Saksi MERYL menyetujui dan kembali mentransfer uang sejumlah Rp35.750.00,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Sdr. WAHYUNI SAPUTRI (DPO). -------Bahwa setelah melakukan pembelian kepada Terdakwa, Saksi MERYL tidak kunjung menerima 2 (dua) unit Sepeda Motor Honda CRF dan Terdakwa tidak dapat dihubungi oleh Saksi MERYL. -------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MERYL HIDAYAT Bin MISLAN mengalami kerugian sebesar Rp72.750.00,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -----------
Atau
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa AFRIYADI SUNTORO Bin SUPARJO pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2022 atau setidak-tidanya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Srimulyo Gang Swadaya Blok D No. 3 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- -------Berawal pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ketika Saksi MERYL HIDAYAT Bin MISLAN mendatangi Dealer Honda Bintang Karisma Jaya (BKJ) Bandar Lampung bertemu dengan Sdri. YESSY DONA PUTRI untuk menanyakan ketersediaan sepeda motor Honda CRF, lalu Sdri. YESSY DONA PUTRI mengatakan bahwa pembelian Sepeda Motor Honda CRF secara tunai harus melakukan pemesanan terlebih dahulu, lalu Sdri. YESSY DONA PUTRI mengatakan bahwa Terdakwa dapat membantu Saksi MERYL untuk melakukan pembelian Sepeda Motor Honda CRF secara langsung. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi MERYL dan Terdakwa bertemu dengan Saksi MERYL di Dealer Honda Bintang Karisma Jaya (BKJ) Bandar Lampung. Setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Saksi MERYL untuk melakukan pembayaran telebih dahulu dengan cara menitipkan uang kepada Terdakwa, namun Saksi MERYL menolak. Kemudian Terdakwa mengajak Saksi MERYL datang ke rumah Terdakwa untuk meyakinkan Saksi MERYL agar memesan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF kepada Terdakwa. Saksi MERYL kemudian merasa yakin kepada Terdakwa setelah mendatangi rumah Terdakwa, lalu Saksi MERYL meminta Terdakwa untuk datang ke rumah mertua Saksi MERYL yang beralamat di Jalan Srimulyo Gang Swadaya Blok D No. 3 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. -------Bahwa ketika dirumah mertua Saksi MERYL tersebut Saksi MERYL melakukan pemesanan atas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF kepada Terdakwa dengan harga Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Setelah itu Saksi MERYL mentransfer uang sejumlah Rp37.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Sdr. WAHYUNI SAPUTRI (DPO) yang merupakan rekan kerja dari Terdakwa, dimana Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa karena sudah membantu Saksi MERYL untuk mendapatkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF tanpa perlu menunggu antrian pembelian. -------Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Saksi MERYL menelpon Terdakwa untuk menanyakan apakah bisa melakukan pemesanan kembali 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan bisa namun harus menunggu selama 2 (dua) minggu. Kemudian Saksi MERYL menyetujui dan kembali mentransfer uang sejumlah Rp35.750.00,00 (tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening Sdr. WAHYUNI SAPUTRI (DPO). -------Bahwa setelah melakukan pembelian kepada Terdakwa, Saksi MERYL tidak kunjung menerima 2 (dua) unit Sepeda Motor Honda CRF dan Terdakwa tidak dapat dihubungi oleh Saksi MERYL. -------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MERYL HIDAYAT Bin MISLAN mengalami kerugian sebesar Rp72.750.00,00 (tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ---------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |