Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Plw/2024/PN Gdt HARUNA JAYA 1.Diansyah
2.Masnah
3.Perilia
4.Zulkipli
5.Muhamad Nasir Mursidi
6.Hadijah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Plw/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARUNA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Gunawan P., S.H.HARUNA JAYA
Tergugat
NoNama
1Diansyah
2Masnah
3Perilia
4Zulkipli
5Muhamad Nasir Mursidi
6Hadijah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMBANTAH/ PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bantahan/ perlawanan PEMBANTAH/ PELAWAN dibenarkan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyatakan bantahan/ perlawanan PEMBANTAH/ PELAWAN sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor 797 yang terletak di Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung, Surat Ukur  Nomor : 01/ Sukajaya Lempasing/2008 tanggal 31 Maret 2008 seluas 13.535 M2, nama pemegang hak Haruna Jaya adalah tepat dan cukup beralasan hukum;
  4. Menyatakan PEMBANTAH/ PELAWAN adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 13.535 M2, dengan perolehan dari :
  5. membeli sebagian dari sebidang tanah milik Mursidi Bin M. Saleh (orang tua PARA TERBANTAH/TERLAWAN) pada tanggal 18 Februari 1991 dengan total luas 7.800 m2  (tujuh ribu delapan ratus meter persegi), yang terbagi/ terdiri dari 3 Surat Jual Beli :
  • Surat Jual Beli I, seluas 3.600 M2
  • Surat Jual Beli II, seluas 3.600 M2, dan
  • Surat Jual Beli III, seluas 600 M2
  1. hasil dari membendung/ menguruk/ menimbun pantai dengan batu karang yang dilakukan oleh PEMBANTAH/ PELAWAN seluas 5.735 m2, yang dilakukan PEMBANTAH/PELAWAN, berdasarkan Surat Ijin Usaha Perikanan Nomor 503.523/196/07/87 tanggal 17 Januari  1987  yang dikeluarkan oleh Sekretariat Wilayah/ Daerah Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung.
  2. tanah milik keluarga/ saudara PEMBANTAH/ PELAWAN yang juga dibeli oleh mereka dari  Mursidi Bin M. Saleh (orang tua PARA TERBANTAH/ TERLAWAN), yang sejak dibeli hingga saat ini dipergunakan sebagai tempat tinggal oleh mereka, tanpa ada gugatan dari pihak lainnya. sehingga sesuai dengan fakta dan hukum yang berlaku, TURUT TERLAWAN II (Badan Pertanahan Kabupaten Pesawaran) menerbitkan Sertifikat Hak Milik  Nomor 757 tanggal 31 Maret 2008, dengan Surat Ukur Nomor : 01/ Sukajaya Lempasing/2008 tanggal 31 Maret 2008 seluas 13.535 m2, dengan nama pemegang hak Haruna Jaya. 
  3. Menyatakan menunda Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Surat Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor : 239/PAN.PN/W9-U11/HK2.4/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, jo Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks.Del/2024/PN Gdt, Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 3/ Pen.Anm/2023/ PN.Kla. Jo Putusan Nomor : 15/Pdt.G/2011/PN.Kla, Jo. Putusan Nomor: 31/ PDT/2014/PN TJK, Jo. Putusan Nomor : 441 K/Pdt/2016 dan Jo. Putusan Nomor : 360 PK/Pdt/2019.
  4. Menyatakan penunjukan batas-batas tanah yang disengketakan dan yang diakui dan ditunjuk oleh TERBANTAH I/ TERLAWAN I sebagaimana pada saat  dilakukan constatering/ konstatering pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 pukul 09.00 – 11.30 WIB, adalah :
  • Sebelah Utara, dari arah Barat ke arah Timur selebar 9 meter dan berbatasan dengan tanah milik Sdr. Mochtar Sani;
  • Sebelah Timur, lebar dari arah Barat ke arah Timur selebar 8 meter sepanjang 94 meter atau disesuaikan dengan batas sebelah Utara hingga ke sebelah Selatan dan sebagian berbatasan dengan pagar rumah dan tanah milik PELAWAN/ PEMBANTAH, bukan laut Teluk Lampung.
  • Sebelah Selatan, dari arah Barat ke arah Timur selebar 27 meter, berbatasan dengan tanah milik Haruna Jaya, bukan Ny. Syafariah Widiyanti, SH (Atu Ayi)
  • Sebelah Barat, dari arah Utara ke arah Selatan sepanjang 94 meter atau disesuaikan dengan batas tanah sebelah Selatan milik Sdr. Mochtar Sani.
  1. Menghukum TERBANTAH I/ TERLAWAN I, TERBANTAH II/ TERLAWAN II TERBANTAH III/ TERLAWAN III, TERBANTAH IV/ TERLAWAN IV,  TERBANTAH V/ TERLAWAN V dan TERBANTAH VI/ TERLAWAN VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  2. Menghukum TURUT TERBANTAH I/ TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERBANTAH II/ TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERBANTAH I/ TERLAWAN I, TERBANTAH II/ TERLAWAN II TERBANTAH III/ TERLAWAN III, TERBANTAH IV/ TERLAWAN IV,  TERBANTAH V/ TERLAWAN V dan TERBANTAH VI/ TERLAWAN VI
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul upaya hukum Verzet atau banding ataupun upaya hukum lainnya;

SUBSIDER

Atau Apabila Pengadilan Negeri Gedong Tataan  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak