Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. IRWANSYAH BIN SUPRIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2084/L.8.21/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH BIN SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRWANSYAH Bin SUPRIYADI pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Suka Tinggi Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Mengambil barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa IRWANSYAH Bin SUPRIYADI mendatangi rumah saksi HANTORO di Dusun Suka Tinggi Desa Wiyono Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dan melihat keadaan disekitar rumah saksi HANTORO sepi, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi HANTORO melalui pintu rolingdor depan rumah saksi HANTORO, setelah terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa langsung menuju kedalam kamar saksi HANTORO dan mengambil uang sejumlah Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) milik saksi HANTORO yang disimpan di dalam lemari, kemudian terdakwa keluar dari rumah saksi HANTORO melalui pintu belakang rumah saksi HANTORO dan terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi HANTORO mengalami kerugian kurang lebih Rp10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah).

   

       ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya