Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. 1.JUANDA ALIAS WANDA BIN HASIP
2.IBRAHIM BIN YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-212/L.8.21/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDA ALIAS WANDA BIN HASIP[Penahanan]
2IBRAHIM BIN YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

---------Bahwa Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP bersama  Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF, saksi saksi SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN (diajukan dalam perkara terpisah)  pada hari Rabu  tanggal 20 November 2024 sekira jam 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Gedung Tataan   yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November  2024 sore hari dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran diselenggarakan pertandingan bola voli, sehingga banyak orang-orang berkumpul untuk menonton pertandingan tersebut, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip bekerja sama dengan Terdakwa II Ibrahim Bin Muhammad Yusuf membuka lapak permainan judi jenis koprok dekat lapangan bola voli tersebut, Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip bertindak sebagai Bandar judi jenis koprok yang menggoncang dadu sebanyak 7 (tujuh) buah menggunakan tempurung dan piringan nampan  sedangkan Terdakwa II Ibrahim Bin Yusuf sebagai pemberi modal yang bertugas melihat para pemain memasang uang  ditempat pasangan, dan membantu menarik pasangan dan membayar pasangan yang menang, dan menghitung uang hasil pasangan para pemain yang kalah.                                                                         

 

  • Bahwa cara permainan judi jenis koprok pertama-tama Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip membuka lapak atau karpet yang memiliki 2 (dua) gambar hewan-hewan dan gambar mata dadu berjumlah angka mulai dari gambar  mata 1 (satu) sampai dengan gambar mata  6 (enam), setelah itu Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip menggoncang mata dadu sebanyak 7 (tujuh) buah mata dadu meggunakan tempurung dan piringan nampan 1 (satu) mata dadu bergambar hewan-hewan dan 6 (enam) mata dadu bergambar angka-angka mulai angka mata 1 sampai dengan angka mata 6, setelah Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip menggoncang satu kali kemudian para pemain meletakkan uang atau pasangan dikarpet atau lapak yang bergambar hewan-hewan atau angka mata dadu, setelah semua  pemain  memasang pasangannya, lalu Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip membuka tempurung yang didalamnya berisi 7 (tujuh) mata dadu, apabila pasangan pemain keluar tepat  sesuai dengan  gambar mata dadu yang  dibuka baik bergambar hewan-hewan dan mata angka maka pemain akan mendapat bayaran sesuai pasangannya dan menjadi keuntungan pemain, sebaliknya apabila pasangan pemain tidak keluar sesuai dengan 7 (tujuh) mata dadu yang telah dibuka oleh Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip, maka pasangan akan ditarik oleh Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip atau Terdakwa II Ibrahim Bin Muhammad Yusuf yang membantu sehingga menjadi keuntungan Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip dan Terdakwa II Ibrahim Bin Muhammad Yusuf.

  

  • Bahwa selanjutnya saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN mendatangi lapak judi koprok yang di Bandari oleh Terdakwa I JUANDA ALS WANDA BIN HAS dan  ikut bermain judi koprok sebagai pemasang, saat itu ada juga pemasang lain yaitu Sdr. Arif, dan pemasang lainnya, sedangkan saksi Mujiono Bin Joko, saksi Slamet Bin Ngatemo dan saksi Supriyadi Bin Sumadi, ketiganya hanya menonton permainan judi koprok tersebut dan tidak ikut memasang,lalu saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN memasang uang taruhan dengan nominal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di salah satu gambar yang terdapat di lapak / karpet yang sudah di gelar Bandar, pada salah satu lapak pada gambar angka, namun setelah Bandar membuka tempurung yang didalamnya berisi 7 (tujuh) mata dadu, pasangan saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN tidak keluar, dan uangnya ditarik oleh Asisten Bandar (Ceker) yaitu Terdakwa II Ibrahim Bin Yusuf sehingga Bandar mendapat keuntungan, namun apabila pasangan saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada lapak gambar hewan atau  angka keluar maka saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN akan mendapat bayaran uang  dari Bandar sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN akan mendapatkan untung,   saat   itu  saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN membawa uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sedangkan saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), membawa uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), namun saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN kalah dalam permainan judi koprok tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira jam 23.45 WIB, saat Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP bersama  Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF, saksi saksi SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN bersama pemasang lain sedang asyik bermain judi koprok tersebut, tiba-tiba datang petugas dari Ditreskrimum Polda Lampung diantaranya saksi Efri Gusan,S.H. Bin Anwar, saksi Rio N.H.Simorangkir Bin Christof Simorangkir, saksi Adi Wijaya Bin Saiful Anwar bersama Tim melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP sebagai Bandar judi jenis koprok, Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF sebagai Asisten Bandar (Ceker), saksi SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN serta petugas mengamankan barang bukti antara lain; uang tunai sejumlah  Rp.590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu) rupiah, uang milik para pemain yang digunakan sebagai taruhan, 7 (tujuh) buah mata dadu, 2 (dua) buah lapak dadu, 2 (dua) buah kursi plastik warna biru, 1 (satu) buah sarung tempurung warna hitam, 1 (satu) buah lampu, 2 (dua) buah aki, selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian permainan judi jenis koprok yang terdakwa lakukan bersifat untung-untungan karena harapan untuk menang tergantung pada faktor kebetulan, nasib atau peruntungan belaka.

 

  • Bahwa Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP bersama  Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF,melakukan permainan judi jenis koprok sudah + sudah berjalan 2 Minggu dan mendapatkan keuntungan + Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari para terdakwa, anak dan isri, Bahwa perbuatan para terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.                                                                 

                                                                                

           Subsider :

---------Bahwa Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP bersama  Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF, saksi saksi SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN (diajukan dalam perkara terpisah)   pada hari Rabu  tanggal 20 November 2024 sekira jam 23.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024, bertempat dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Gedung Tataan  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 November  2024 sore hari dilapanganan di Dusun Pujodadi Desa Poncokresno Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran diselenggarakan pertandingan bola voli, sehingga banyak orang-orang berkumpul untuk menonton pertandingan tersebut, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib, Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip bekerja sama dengan Terdakwa II Ibrahim Bin Muhammad Yusuf membuka lapak permainan judi jenis koprok dekat lapangan bola voli tersebut, Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip bertindak sebagai Bandar judi jenis koprok yang menggoncang dadu sebanyak 7 (tujuh) buah menggunakan tempurung dan piringan nampan  sedangkan Terdakwa II Ibrahim Bin Yusuf sebagai pemberi modal yang bertugas melihat para pemain memasang uang  ditempat pasangan, dan membantu menarik pasangan dan membayar pasangan yang menang, dan menghitung uang hasil pasangan para pemain yang kalah.                                                                        

 

  • Bahwa cara permainan judi jenis koprok pertama-tama Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip membuka lapak atau karpet yang memiliki 2 (dua) gambar hewan-hewan dan gambar mata dadu berjumlah angka mulai dari gambar  mata 1 (satu) sampai dengan gambar mata  6 (enam), setelah itu Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip menggoncang mata dadu sebanyak 7 (tujuh) buah mata dadu meggunakan tempurung dan piringan nampan 1 (satu) mata dadu bergambar hewan-hewan dan 6 (enam) mata dadu bergambar angka-angka mulai angka mata 1 sampai dengan angka mata 6, setelah Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip menggoncang satu kali kemudian para pemain meletakkan uang atau pasangan dikarpet atau lapak yang bergambar hewan-hewan atau angka mata dadu, setelah semua  pemain  memasang pasangannya, lalu Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip membuka tempurung yang didalamnya berisi 7 (tujuh) mata dadu, apabila pasangan pemain keluar tepat  sesuai dengan  gambar mata dadu yang  dibuka baik bergambar hewan-hewan dan mata angka maka pemain akan mendapat bayaran sesuai pasangannya dan menjadi keuntungan pemain, sebaliknya apabila pasangan pemain tidak keluar sesuai dengan 7 (tujuh) mata dadu yang telah dibuka oleh Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip, maka pasangan akan ditarik oleh Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip atau Terdakwa II Ibrahim Bin Muhammad Yusuf yang membantu sehingga menjadi keuntungan Terdakwa I Juanda Als Wanda Bin Hasip dan Terdakwa II Ibrahim Bin Muhammad Yusuf.  

  

  • Bahwa selanjutnya saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN mendatangi lapak judi koprok yang di Bandari oleh Terdakwa I JUANDA ALS WANDA BIN HAS dan  ikut bermain judi koprok sebagai pemasang, saat itu ada juga pemasang lain yaitu Sdr. Arif, dan pemasang lainnya, sedangkan saksi Mujiono Bin Joko, saksi Slamet Bin Ngatemo dan saksi Supriyadi Bin Sumadi, ketiganya hanya menonton permainan judi koprok tersebut dan tidak ikut memasang,lalu saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN memasang uang taruhan dengan nominal Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) di salah satu gambar yang terdapat di lapak / karpet yang sudah di gelar Bandar, pada salah satu lapak pada gambar angka, namun setelah Bandar membuka tempurung yang didalamnya berisi 7 (tujuh) mata dadu, pasangan saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN tidak keluar, dan uangnya ditarik oleh Asisten Bandar (Ceker) yaitu Terdakwa II Ibrahim Bin Yusuf sehingga Bandar mendapat keuntungan, namun apabila pasangan saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada lapak gambar hewan atau  angka keluar maka saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN akan mendapat bayaran uang  dari Bandar sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN akan mendapatkan untung,   saat   itu  saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN membawa uang sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), sedangkan saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), membawa uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), namun saksi SUNOTO PRANYOTO Bin RAKIMAN (Alm), saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN kalah dalam permainan judi koprok tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya sekira jam 23.45 WIB, saat Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP bersama  Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF, saksi saksi SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN bersama pemasang lain sedang asyik bermain judi koprok tersebut, tiba-tiba datang petugas dari Ditreskrimum Polda Lampung diantaranya saksi Efri Gusan,S.H. Bin Anwar, saksi Rio N.H.Simorangkir Bin Christof Simorangkir, saksi Adi Wijaya Bin Saiful Anwar bersama Tim melakukan penggerebekan dan menangkap Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP sebagai Bandar judi jenis koprok, Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF sebagai Asisten Bandar (Ceker), saksi SUNOTO PRANYOTO BIN RAKIMAN, dan saksi ARIF BUDIONO Bin JAENUDIN serta petugas mengamankan barang bukti antara lain; uang tunai sejumlah  Rp.590.000,- (lima ratus Sembilan puluh ribu) rupiah, uang milik para pemain yang digunakan sebagai taruhan, 7 (tujuh) buah mata dadu, 2 (dua) buah lapak dadu, 2 (dua) buah kursi plastik warna biru, 1 (satu) buah sarung tempurung warna hitam, 1 (satu) buah lampu, 2 (dua) buah aki, selanjutnya dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

 

  • Bahwa Terdakwa I JUANDA Als WANDA Bin HASIP bersama  Terdakwa II IBRAHIM Bin YUSUF,melakukan permainan judi jenis koprok sudah + sudah berjalan 2 Minggu dan mendapatkan keuntungan + Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah), Bahwa perbuatan mereka terdakwa tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

 ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya