Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Gdt | PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Pringsewu | 1.R HENDRI HERIAWAN DJ 2.HESTIS ERNI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 95.049.999,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji; 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok dan tunggakan bunga sebesar Rp. 95.049.999,- (Sembilan puluh lima juta empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah), Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebagai berikut : Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal terletak di Dusun I Sukabanjar, RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 02212 tanggal 06/07/2049 atas nama Hendri Heriawan DJ dengan luas tanah 2.468 m2. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |