Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Gdt LIS JUNIARTI 1.MAT SYAHRIAL
2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Bandar Lampung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Jumat, 27 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIS JUNIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAT SYAHRIAL
2PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Bandar Lampung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN PESAWARAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2.  Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Srimulyo Kab. Pesawaran, atas nama pemegang hak Mat Syahrial;

3.  Menghukum Tergugat II (Bank Tabungan Negara/Persero) untuk menyerahkan Asli Sertifikat Tanah/Rumah beserta kelengkapannya kepada Penggugat untuk dibaliknamakan menjadi nama Penggugat, jika telah memenuhi persyaratannya;

4. Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Persero) Kab. Gedong Tataan untuk membaliknamakan sertifikat atas 1 (satu) unit rumah Kredit Perumahan Rakyat Bank tabungan Negera yang  terletak di Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran atas nama Mat Syahrial kepada Penggugat selaku pembeli sah tanah/rumah  tersebut.

5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak