| Dakwaan |
Bahwa terdakwa M. FIRDAUS FIKRI Bin BASID pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Warung milik Saksi SUCI AINUN FADILAH yang beralamat di Desa Way Harong RT/RW 002/001 Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum, di waktu malam dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira Pukul 19.30 WIB terdakwa keluar rumah dengan mengendarai Sepeda motor Smash warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah Obeng berukuran panjang kurang lebih 10 cm yang akan digunakan Terdakwa untuk melakukan pencurian, namun Terdakwa nongkrong bersama dengan teman-temannya terlebih dahulu di daerah Pasar Baru. Kemudian pukul 01.30 WIB terdakwa pergi ke daerah Way Harong untuk mencari rumah yang Terdakwa targetkan untuk melakukan pencurian. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa melihat sebuah rumah yang didepannya terdapat Warung milik Saksi Korban SUCI. Kemudian Terdakwa menyembunyikan Kendaraan Motornya disekitar kebun dekat warung milik SUCI tersebut yang berjarak sekitar 50 Meter. Setelah itu terdakwa berjalan kearah Warung milik SUCI dan mencongkel papan-papan warung tersebut dengan menggunakan Obeng milik terdakwa yang sudah dibawa oleh Terdakwa dari rumah tadi. Setelah Terdakwa berhasil membuka warung tersebut Terdakwa melihat-lihat terlebih dahulu kemudian mengambil 10 (sepuluh) bungkus Rokok merk Kedai Kopi dan 1 (satu) bungkus Rokok merk Surya 16 (enam belas) serta Gula Putih setengah Kilogram. Kemudian Terdakwa melihat Saksi SUCI yang sedang tertidur dan melihat ada Handphone milik Saksi SUCI di atas kasur milik Saksi SUCI tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 5G warna Hitam dengan Imei 1 : 862210061550283 dan Imei 2 : 86221061550291 serta 1 (satu) unit Handphone Realme warna Hitam di atas kasur milik Saksi SUCI tersebut. Setelah itu Terdakwa keluar dari warung tersebut menuju ke Kendaraan Sepeda motor milik terdakwa dengan membawa 10 (sepuluh) bungkus Rokok merk Kedai Kopi dan 1 (satu) bungkus Rokok merk Surya 16, serta Gula Putih setengah Kilogram yang Terdawa bawa dengan cara menaruhnya didalam baju milik Terdakwa, kemudian kedua Handphone tersebut diatas dibawa dengan cara dimasukkan kedalam saku celan Terdakwa. LaluTerdakwa pulang kerumah Terdakwa.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 10 (sepuluh) bungkus Rokok merk Kedai Kopi dan 1 (satu) bungkus Rokok merk Surya 16 (enam belas), Gula Putih setengah Kilogram, 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 13 5G warna Hitam dengan Imei 1 : 862210061550283 dan Imei 2 : 86221061550291 serta 1 (satu) unit Handphone Realme warna Hitam milik saksi SUCI AINUN FADILAH diatas dilakukan tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi SUCI dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).--------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 KUHP Ayat 2 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------- |