Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.Sus/2024/PN Gdt | Rio Fabry S.H.,M.H. | HASAN AZHARI NAWI BIN HASANUDDIN KABA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2024/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2014/L.8.21/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA: ---------Bahwa terdakwa HASAN AZHARI NAWI Bin HASANUDDIN KABA, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Rejo Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------- ---------Bahwa pada hari jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah menghubungi Sdr. Riki (DPO) untuk membeli narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 2.000.000.,-(dua juta rupiah) dengan cara terdakwa transfer uang ke Sdr. Riki (DPO), kemudian sekira pukul 23.10 terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Kecamatan Tegineneng Kabupaten pesawaran untuk menemui Sdr. Riki (DPO) dengan menggunakan mobil 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Grandis Nopol B 8340 OL milik terdakwa selanjut terdakwa berhenti di Indomaret Drive Thru yang berada di Jalan ZA Pagar Alam Kota Bandar Lampung dan bertemu Sdr. Adams, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. Adam pergi menuju ke Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. Riki (DPO) untuk bertemu Sdr Riki (DPO) di pinggir jalan Desa Rejo Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung, kemudian terdakwa bertemu dengan Sdr. Riki lalu terdakwa membuka kaca mobil dan Sdr. Riki langsung memberikan 1 bungkus plastik klib bening kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr. Adams pergi menuju ke arah bandar lampung. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. Adm bertemu dengan Saksi APRIAN MARTHADINATA, Saksi GENTHA FEBRYANTORO yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat di daerah tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 11 berwarna biru yang ditemukan di dalam dashboard mobil, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Grandis Nopol B 8340 OL yang terdakwa kendarai, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika karena dari keterangan terdakwa HASAN dan Sdr ADAMS bahwa 1 (satu) bungkus platik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditelan oleh Sdr ADAMS . Saksi menjelaskan bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi membawa Sdr ADAMS ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang pada akhirnya Sdr ADAMS meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 20245 sekira jam 12.16 dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu masih berada didalam tubuh Sdr ADAMS.---------------------------------------------------------------------------------- -------Selanjutnya terdakwa HASAN menjelaskan bahwa menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, selanjutnya Saksi APRIAN MARTHADINATA, Saksi GENTHA FEBRYANTORO menuju rumah terdakwa yang berada di Jln. B Manti II No 44 Lk II Rt 003 Kelurahan Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam asbak yang berada di kamar terdakwa, seperangkat alat hisap nakotika jenis sabu (bong) ditemukan di pojok tembok bawah kasur kamar terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan digital (scale) ditemukan di balik tembok teras lantai 2 rumah terdakwa.------------ ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor.LAB : 1725/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Polda Sumatra Selatan tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H. NRP. 77020765, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,006 (nol koma nol enam) gram atas nama HASAN bin HASANUDDIN KABA adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa HASAN bin HASANUDDIN KABA dalam tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa HASAN AZHARI NAWI Bin HASANUDDIN KABA pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Jln. B Manti II No 44 Lk II Rt 003 Kelurahan Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------- --------- Bahwa Saksi APRIAN MARTHADINATA, Saksi GENTHA FEBRYANTORO yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat di pinggir jalan Desa Rejo Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung tersebut sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Redmi 11 berwarna biru yang ditemukan di dalam dashboard mobil, 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Grandis Nopol B 8340 OL yang terdakwa kendarai, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika karena dari keterangan terdakwa HASAN dan Sdr ADAMS bahwa 1 (satu) bungkus platik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu ditelan oleh Sdr ADAMS. Saksi menjelaskan bahwa setelah mendengar penjelasan tersebut selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi membawa Sdr ADAMS ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung yang pada akhirnya Sdr ADAMS meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 20245 sekira jam 12.16 dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu masih berada didalam tubuh Sdr ADAMS.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Selanjutnya terdakwa HASAN menjelaskan bahwa menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya, selanjutnya Saksi APRIAN MARTHADINATA, Saksi GENTHA FEBRYANTORO menuju rumah terdakwa yang berada di Jln. B Manti II No 44 Lk II Rt 003 Kelurahan Kampung Baru Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening bekas pembungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam asbak yang berada di kamar terdakwa, seperangkat alat hisap nakotika jenis sabu (bong) ditemukan di pojok tembok bawah kasur kamar terdakwa dan 1 (satu) unit timbangan digital (scale) ditemukan di balik tembok teras lantai 2 rumah terdakwa.------------ ---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor.LAB : 1725/NNF/2024 yang dikeluarkan oleh Polda Sumatra Selatan tanggal 05 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatra Selatan, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H. NRP. 77020765, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,006 (nol koma nol enam) gram atas nama HASAN bin HASANUDDIN KABA adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa HASAN bin HASANUDDIN KABA dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.----------------------------------------------- ---------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |