Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa FITER DRISMA Bin EFFENDI, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Gunung Sigih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; -----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa membeli 1 (satu) paket shabu dari KIYAY (DPO). Terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dari KIYAY (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada saat perjalanan pulang ke rumah dengan mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) berjenis Yamaha Mio Nomor Polisi BE 4853 YC, Terdakwa melewati Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung. Terdakwa diberhentikan Saksi APRIAN MARTHADINATA, Saksi GEDE CANDRA ADITYA. P, Saksi YOGA YOLANDA, dan Saksi M. IKBAL selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli dikarenakan gerak geriknya yang mencurigakan;
- Setelah saksi-saksi menghentikan Terdakwa dan menanyakan identitas Terdakwa dan diketahui bernama FITER DRISMA. Pada saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa, kemudian saksi-saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu di dasbor motor sebelah kiri. Para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,1903 gram (nol koma satu sembilan nol tiga) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.425 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan habis untuk diuji.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------- Bahwa Terdakwa FITER DRISMA Bin EFFENDI, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung Saksi APRIAN MARTHADINATA, Saksi GEDE CANDRA ADITYA. P, Saksi YOGA YOLANDA, dan Saksi M. IKBAL selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli. Kemudian Para Saksi melihat ada orang sedang mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) berjenis Yamaha Mio Nomor Polisi BE 4853 YC dengan gerak gerik mencurigakan;
- Setelah itu Para Saksi menghentikan pengendara motor tersebut dan menanyakan identitas orang tersebut dan orang tersebut diketahui bernama FITER DRISMA (Terdakwa). Pada saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di dasbor motor sebelah kiri. Para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Setelah dilakukannya pengembangan Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa membeli paket shabu tersebut di Desa Gunung Sugih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung pada tanggal 24 Juli 2024 jam 12.30 WIB dari KIYAY (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,1903 gram (nol koma satu sembilan nol tiga) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.425 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan habis untuk diuji.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
------- Bahwa Terdakwa FITER DRISMA Bin EFFENDI, pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Perum GAN, Blok. B4, No. 4, Lk.3, Kel. Sukabumi, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum Penyalah Guna Memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;--------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa bersama DARMO (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis shabu menggunakan alat hisap (Bong) (DPB) dengan cara membakar bagian bawah pipa kaca yang ada shabu dengan korek api, kemudian menghisap lewat pipet yang terhubung dengan Bong hingga keluar asap lalu dihembuskan. Shabu dibeli dari KIYAY (DPO) yang beralamat di Desa Gunung Sugih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung;
- pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung Saksi APRIAN MARTHADINATA, Saksi GEDE CANDRA ADITYA. P, Saksi YOGA YOLANDA, dan Saksi M. IKBAL selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli. Kemudian Para Saksi melihat Terdakwa sedang mengendarai kendaraan bermotor roda 2 (dua) berjenis Yamaha Mio Nomor Polisi BE 4853 YC dengan gerak gerik mencurigakan;
- Setelah itu Para Saksi menghentikan Terdakwa, pada saat dilakukan penggledahan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu di dasbor motor sebelah kiri. Para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa sesuai Berita Acara Laboratorium Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan No. Lab. 5764-01.B/HP/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani dr. ADITYA, M. Biomed NIP. 19720322 200212 1 004 sebagai Penanggung Jawab Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, yang berkesimpulan :”setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine SAWALLUDDIN HARAHAP disimpulkan bahwa : DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,1903 gram (nol koma satu sembilan nol tiga) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.425 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan habis untuk diuji.
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |