Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar berupa pokok hutang/iuran pembayaran yang belum dibayarkan TERGUGAT sebesar Rp. 19.960.000,- terbilang (sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 63.090.000,- terbilang (enam puluh tiga juta sembilan puluh ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar Rp. 9.966.000,- terbilang (sembilan juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Immateril sebesar Rp. 20.000.000,- terbilang (dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- terbilang (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|