Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa M.UDZU ALFI AQIL Bin ARIFIN pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira jam 13.00 WIB di Teras depan rumah Sdr.ARIFIN di desa Bunut Kec.Way Ratai Kab.Pesawaran atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban PAISAL Bin AHYAL dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari senin tanggal 12 April 2021 sekira jam 13.00 Wib Korban PAISAL Bin AHYAL datang kerumah Sdr ARIFIN (Kades Desa Bunut) dengan maksud Menanyakan mengenai langganan Koran Redaksi milik korban (AMPERA NEWS), dan pada saat korban datang dan mengobrol dengan Sdr ARIFIN, Sdr.ARIFIN marah kepada Korban dan tidak mau berlangganan Koran AMPERA NEWS tersebut, dan tiba-tiba Korban ditampar oleh Terdakwa An. M.UDZU ALFI AQIL Bin ARIFIN, Terdakwa menampar Korban dengan tangan terbuka dibagian wajah sebelah kiri korban. Lalu korban pulang dari rumah Sdr.ARIFIN bersama dengan 2 rekan saya yang bernama MUKMIN dan INAYAH.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menurut Korban PAISAL Bin AHYAL bahwa benar terdakwa M.UDZU ALFI AQIL Bin ARIFIN Menampar wajah bagian kiri korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian pipi sebelah kiri dan mata sakit. Dan korban masih dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.----------------------------------------
- Menurut Saksi MUKMIN Bin TUMINGAN bahwa benar terdakwa Menampar wajah bagian kiri korban dengan tangan kanan terdakwa sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong dan tidak menggunakan senjata dan alat bantu lainnya.--------------------------------------------------------------
- Menurut Saksi INAYAH Binti MISLAM bahwa benar terdakwa Melakukan Penganiayaan Terhadap Korban dengan cara Menampar wajah bagian kiri korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menurut Saksi ARIFIN Bin NATIWAN bahwa benar terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar Korban sebanyak 2 kali dengan posisi tangan terbuka pada bagian wajah sebelah kiri dekat pipi, dan terdakwa hanya menggunakan tangan kosong saja tidak menggunakan alat bantu apapun.----------------------------------------------------------------------
- Menurut Saksi ROHMAN Bin AHMAD SYAFEI menjelaskan bahwa saat itu saksi sedang bekerja sebagai buruh bangunan dirumah Sdr.ARIFIN dan saksi tidak melihat kejadian tersebut, tetapi saksi mendengar sedikit pembicaraan bahwa Korban berbicara berulang kali dengan nada yang tinggi, kemudian Terdakwa berjalan ke teras rumah dan menghampiri Korban, lalu terjadilah Keributan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menurut Saksi RONI IRAWAN Bin JAMALUDIN menjelaskan bahwa saat itu saksi tidak melihat secara langsung karena posisi saksi saat itu berada dibalai desa, kemudian pada pukul 13.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa ada keributan di rumah Sdr.ARIFIN kemudian Saksi dan Sdr.AHMAD SYAIFUDDIN pergi kerumah Sdr.ARIFIN, dan disana saksi melihat Sdr.ARIFIN, PAISAL, INAYAH, MUKMIN dan Sdr.ALFI yang duduk menjauh dari yang lainnya, dan saksi mendapat cerita bahwa Sdr.PAISAL telah ditampar dibagian wajah oleh Sdr.ALFI sebanyak 2 kali, dan saya melihat Korban dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada luka lecet ataupun lebam diwajah dan di anggota tubuh lainnya.-----------------------------------------------------------------------
Ke Hal......2
-
- Menurut Saksi AHMAD SYAIFUDDIN Bin ABDULLAH menjelaskan bahwa saat itu saksi tidak melihat secara langsung karena posisi saksi saat itu berada dibalai desa bersama dengan Sdr.RONI IRAWAN, kemudian pada pukul 13.30 Wib saksi mendapat informasi bahwa ada keributan di rumah Sdr.ARIFIN kemudian Saksi dan Sdr.RONI IRAWAN pergi kerumah Sdr.ARIFIN, dan disana saksi melihat Sdr.ARIFIN, PAISAL, INAYAH, MUKMIN dan Sdr.ALFI yang duduk menjauh dari yang lainnya, dan saksi mendapat cerita bahwa Sdr.PAISAL telah ditampar dibagian wajah oleh Sdr.ALFI sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong, dan saya melihat Korban (Sdr.PAISAL) dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada luka lecet ataupun lebam diwajah dan di anggota tubuh lainnya.---------------------------------------------------------------------------------
- Menurut terdakwa M.UDZU ALFI AQIL Bin ARIFIN bahwa benar terdakwa Menampar wajah sebelah kiri Korban sebanyak dua kali dengan posisi tangan Terbuka dan hanya menggunakan tangan Kosong dan tidak ada alat bantu apapun, dan terdakwa melakukan hal tersebut karena orang tua terdakwa berteriak “Terus mau kamu apa sal” kearah korban, dan terdakwa langsung menghampiri menghampiri korban dan menampar pipi sebelah kiri korban. -----------------------
- Dalam perkara ini ada barang bukti berupa hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rs.Bhayangkara Bandar Lampung dengan hasil Pemeriksaan “Tidak ditemukan luka-luka”.---------
Bahwa atas perbuatan terdakwa M.UDZU ALFI AQIL Bin ARIFIN tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana. |