| Dakwaan |
----- Bahwa dugaan tindak pidana “Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah“ dimulai terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, sekira pukul 08.00 wib, dan sampai sekarang masih berlangsung (dikuasai) yang terjadi di Dsn. Ketapang Desa Batu Menyan Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran, yang dilakukan oleh tersangka an. MAD SUPI Bin MAD LIYAS (alm), dengan cara sdr. MAD SUPI membangun Pagar menggunakan bata hebel dengan dibantu oleh adiknya an. M. ROUF menggunakan material berupa semen, pasir dan batu bata hebel, serta peralatan pertukangan seperti cangkul dan sendok semen, adapun panjang bangunan pagar lebih kurang 7 (tujuh) meter dan tinggi bangunan lebih kurang 1½ meter. Kemudian menurut sdr. MAD SUPI ianya melakukan pembangunan pagar tersebut karena bidang tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan 1 (satu) lembar kwitansi pembelian pekarangan rumah 3.5 meter x 13 meter dengan luas 45.5 meter sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada tanggal 05 April 2007, yang dibeli oleh sdr. MAD SUPI dari sdr. YUDI SETIAWAN (fotocopy terlampir), sedangkan berdasarkan keterangan pelapor/korban an. HIKMATULLAH Bin H. DAHLAN HASAN (alm), bangunan pagar tersebut dibangun diatas bidang tanah milik pelapor dengan alas hak kepemilikan berupa SHM Nomor 00213 atas nama Pelapor dengan luas tanah 1.562 m2 yang diterbitkan oleh kantor BPN Kab. Pesawaran, pada tanggal 23 Desember 2015, atas peristiwa tersebut pelapor/korban sdr. HIKMATULLAH merasa dirugikan karena bangunan tersebut menutupi rumah kontrakan nya sehingga tidak ada yang menyewanya serta warungnya tutup dan terhadap bidang tanah miliknya yang dibangun pagar tersebut tidak dapat dimanfaatkan hingga sekarang masih kuasai oleh sdr. MAD SUPI.---------------------------------------------------------
Kemudian berdasarkan permintaan dari Penyidik Sat Reskrim Polres Pesawaran kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, telah dilakukan pengecekan terhadap batas bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00213/2015 an. HIKMATULLAH dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00039/2013 an. MAD SUPI, yang mana dalam pelaksanaannya masing masing pihak menunjuk sesuai batas bidang tanah kepemilikan sesuai SHM dan selain itu sdr. MAD SUPI juga menunjuk batas bidang tanah bangunan pagar yang dibangunnya berdasarkan bukti kwitansi pembelian bidang tanah dari sdr. YUDI SETIAWAN, dan berdasarkan hasil pengecekan dari petugas Kantor Pertanahan Kab. Pesawaran, terhadap bangunan pagar yang dibangun oleh sdr. MAD SUPI menggunakan bata hebel dengan panjang bangunan pagar lebih kurang 7 (tujuh) meter dan tinggi bangunan lebih kurang 1½ meter, masuk dalam bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00213/2015 an. HIKMATULLAH (Berita Acara terlampir).------------------------------------------------------------------------------
Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, sdr MAD SUPI dituntut telah melakukam tindak pidana “Barang Siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak arau kuasanya ya sah”, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf a Peraturan Pemerintah Pengganrti Undang Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah Tanpa Izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman pidana hukuman kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak banyaknya Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |