Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. HERU ANDIKA BIN SAPARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :298/L.8.21/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU ANDIKA BIN SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Alam,S.H.,M.HHERU ANDIKA BIN SAPARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HERU ANDIKA Bin SAPARUDIN pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa keluar dari rumah terdakwa membawa senjata tajam jenis golok dengan cara ditenteng/dibawa tanpa dibungkus berkeliling disekitar Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang membuat masyarakat Desa Sukajaya Lempasing Tersebut merasa resah, takut dan terganggu akan adanya perkelahian menggunakan senjata tajam tersebut, Kemudian saksi GUNAWATI Binti HALI SIDIK warga Desa Sukajaya Lempasing Menghubungi pihak kepolisian Polsek Padang Cermin guna melaporkan terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 15.30 WIB saksi MASTAM bin Hi. MADRA’IH dan saksi ANDI PRAYOGA Bin MISRAN menuju ke tampat kejadian dan mendapati  Terdakwa sedang duduk diatas kayu di pinggir jalan tepatnya di Desa Sukakaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, yang mana terdakwa sedang memegang sentaja tajam jenis golok dengan tangan kiri terdakwa dan bagian besi golok tersebut dimasukkan kedalam lengan jaket sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa, Kemudian saksi MASTAM dan saksi ANDI mendekati terdakwa, senjata tajam  jenis golok tersebut disembunyikan oleh terdakwa ditumpukan kayu dibelakang tempat terdakwa duduk berjarak sekira 50 (lima puluh) CM dari tempat terdakwa.
  • Bahwa saksi MASTAM dan saksi ANI melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dengan Panjang sekira 30 (tiga puluh) CM milik terdakwa
  • Bahwa tujuan terdakwa membawa 1 (satu)bilah senjata tajam jenis golok bergagang kayu warna coklat dengan Panjang sekira 30 (tiga puluh) CM milik terdakwa tersebut bertujuan untuk menjaga diri terdakwa karena terdakwa memiliki masalah pribadi dengan orang di Desa Sukajaya Lempasing tersebut yangmana tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa dalam, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam, atau senjata penusuk, tidak miliki izin dari pihak yang berwajib.

 

----”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951” --------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya