| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa Terdakwa Adi Dharma Wijaya Bin Junaidi, pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran yang beralamat di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (Komplek kantor Pemda Kabupaten Pesawaran), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar surat tugas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran Nomor : 013/PNMS/PWI-PSWRN/IX/2023, pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 di Pesawaran, yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Nurizal sebagai Ketua Koperasi Pena Mass Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran dan diketahui oleh M. Ismail, S.H. selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran, Terdakwa adalah sebagai Calon Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran yang diberi tugas oleh Saksi Nurizal untuk mendistribusikan 585 (lima ratus delapan puluh lima) pieces Kalender Koperasi Pena Mass Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 di wilayah Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.
- Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2023 diadakan rapat seluruh Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran bertempat di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran yang beralamat di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (Komplek kantor Pemda Kabupaten Pesawaran), selanjutnya rapat tersebut membahas mengenai program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 untuk dijual ke 21 (dua puluh satu) desa-desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
- Kemudian Saksi Nurizal sebagai Ketua Koperasi Pena Mass Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menelepon Saksi Edi Wartoyo sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan sebagai Kepala Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran untuk menyampaikan terkait teknis kerja sama melalui 1 (satu) pintu pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024, untuk menunjang kesejahteraan Anggota PWI Pesawaran ada program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pieces dengan jumlah 25 (dua puluh lima) pieces per desa, sifatnya tidak ada penekanan dan hanya menawarkan, lalu untuk pembayarannya pada saat anggaran dana desa tahap I tahun 2024 keluar.
- Selanjutnya Saksi Edi Wartoyo meneruskan pesan via grup whatsapp kepada seluruh 21 (dua puluh satu) Kepala Desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, bahwa ada perjanjian kerja sama dengan Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran terkait program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 dengan jumlah 25 (dua puluh lima) pieces per desa dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian perjanjian kerja sama disetujui oleh seluruh 21 (dua puluh satu) Kepala Desa.
- Bahwa sekira bulan November tahun 2023 Saksi Nurizal menelepon Saksi Supria sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, lalu memberitahukan mengenai perjanjian kerja sama dengan Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran terkait program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 yang sudah ada sebelumnya dan rutin dilakukan, kemudian Saksi Supria meneruskan pesan via grup whatsapp mengenai pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 kepada seluruh kepala sekolah dasar, selanjutnya seluruh kepala sekolah dasar menyetujui terkait perjanjian kerja sama tersebut, lalu Saksi Supria menelepon Saksi Nurizal bahwa memesan sebanyak 60 (enam puluh) kalender untuk seluruh Sekolah Dasar di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, lalu untuk pembayarannya akan dibayarkan setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap I tahun 2024 keluar, selanjutnya kalender didistribusikan kepada 44 (empat puluh empat) Sekolah Dasar di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, bahwa 1 (satu) Sekolah Dasar ada yang memesan 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga) kalender.
- Kemudian tim Terdakwa bersama dengan Saksi Nasir Rudin dan Sdr. Angger Pangestu diberi tugas oleh Saksi Nurizal untuk mengirimkan dan menagih uang pembayaran Kalender di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal mengatakan kepada Terdakwa, ”di kamu anter kalender ini ke desa-desa di kecamatan negeri katon ada 21 (dua puluh satu) desa termasuk korcam pendidikan, setiap desanya 25 (dua puluh lima) pieces dan untuk korcam 60 (enam puluh) pieces untuk harganya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pieces, tugas kamu tinggal nganter sama ngambil duitnya nanti kalo udah dibayar, fee untuk kamu Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per pieces nya tapi feenya baru bisa diambil setelah uang penjualannya selesai disetor semua, jadi uang keseluruhan Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan total setor ke koperasi bersihnya Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan fee kamu Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa menjawab, “yaudah oke”.
- Bahwa sistemnya adalah keseluruhan Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 yang akan dikirim berjumlah 585 (lima ratus delapan puluh lima), untuk masing-masing desa di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran total sejumlah 21 (dua puluh satu) desa menerima sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces dan Korwilcam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran menerima sebanyak 60 (enam puluh) pieces, dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pieces, dimana proses pembayaran akan dilakukan oleh pihak-pihak desa pada saat anggaran dana desa tahap I (satu) tahun 2024 keluar dan sekolah-sekolah dasar pada saat anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap I tahun 2024 keluar, lalu untuk fee atau jasa dari tim yang mendistribusikan kalender tersebut sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu)/20 % (dua puluh persen) dapat dipotong sesuai dengan nominal yang diterima.
- Bahwa sekira bulan Oktober sampai dengan bulan November 2023 Terdakwa mengambil kalender di Gudang Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran bersama Sdr. Angger Pangestu sejumlah 585 (lima ratus delapan puluh lima) sebanyak 3x (tiga kali) secara bertahap, pertama mengambil 250 (dua ratus lima puluh) pieces kalender lalu tim Terdakwa bersama dengan Saksi Nasir Rudin dan Sdr. Angger Pangestu mulai melakukan pengiriman kalender-kalender ke desa-desa dan sekolah-sekolah dasar, selanjutnya beberapa hari kemudian mengambil 175 (seratus tujuh puluh lima) pieces lalu Terdakwa bersama tim melakukan pengiriman kalender-kalender ke desa-desa dan sekolah-sekolah dasar, lalu beberapa hari kemudian kembali mengambil 160 (seratus enam puluh) pieces kalender lalu Terdakwa bersama tim melakukan pengiriman kalender-kalender ke desa-desa dan sekolah-sekolah dasar. Kemudian setelah selesai melakukan pendistribusian kalender tersebut Sdr. Angger Pangestu keluar dari nggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran.
- Bahwa sekira bulan Februari tahun 2024 Saksi Nurizal memberitahu Terdakwa untuk pembayaran kalender di Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcam) dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sudah bisa diambil, kemudian Saksi Nurizal menyuruh Terdakwa untuk mengambil total tagihan untuk 60 (enam puluh) pieces kalender sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan penagihan pembayaran kalender, lalu menyuruh Saksi Nurizal untuk datang ke kontrakannya di dekat Museum Transmigrasi Kabupaten Pesawaran, lalu Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi Nurizal sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung memotong uang fee/jasa untuk Terdakwa dan tim sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari total tagihan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa sekira pada minggu pertama bulan Maret tahun 2024 Saksi Nurizal kembali memberitahu Terdakwa untuk memonitor dan mengambil uang pembayaran kalender di desa-desa yang ada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal memberikan 1 (satu) bundel kuitansi yang telah Saksi Nurizal tanda tangani dan cap serta tidak diberikan nama, berikut BPK (Bukti Kas Pengeluaran) yang telah Saksi Nurizal tanda tangani dan telah dicap serta ditulis nama Saksi Nurizal, kemudian Saksi Nurizal kembali memberitahu Terdakwa untuk memonitor dan mengambil uang pembayaran kalender di desa-desa yang ada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal memberikan 1 (satu) bundel kuitansi dan BPK (Bukti Kas Pengeluaran) kepada Terdakwa. Bahwa pada saat itu Saksi Nurizal tetap berkomunikasi dengan Terdakwa untuk menanyakan apakah uang penjualan kalender tersebut sudah terkumpul atau belum, namun saat itu Terdakwa menyampaikan sedang dalam proses penagihan.
- Bahwa pada tanggal 04 bulan April tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Nurizal, lalu manyampaikan ingin memberikan uang penjualan kalender tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Nurizal di Kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal mengatakan, “sisanya gimana?”, kemudian Terdakwa menjawab, “iya bang ini lagi ditagih-tagihin”, kemudian beberapa hari setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang penjualan kalender.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2024 Terdakwa menyerahkan uang penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Nurizal di Kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran, kemudian beberapa hari setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang penjualan kalender.
- Bahwa pada tanggal 29 April 2024 Terdakwa menyerahkan uang penjualan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Nurizal di kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran, kemudian beberapa hari setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang penjualan kalender.
- Bahwa pada tanggal 06 Mei 2024 Terdakwa menyerahkan uang penjualan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Nurizal di kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran. Kemudian setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan setoran uang penjualan kalender tersebut, namun Terdakwa selalu menghindar dan beralasan belum dibayar oleh pihak desa.
- Bahwa total keseluruhan uang penagihan pembayaran kalender yang telah disetorkan Terdakwa kepada Saksi Nurizal sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pertengahan bulan Mei tahun 2024 Saksi Nurizal langsung melakukan kroscek terkait penagihan pembayaran Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 ke desa-desa di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, kemudian seluruh kepala desa menerangkan bahwa sudah membayar kalender tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa sekira bulan Mei 2024 Saksi Nurizal memberi tugas kepada Saksi Imron sebagai Anggota PWI Pesawaran untuk datang ke desa-desa di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, kemudian menanyakan kembali terkait pembayaran tagihan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024, lalu didapati jawaban yang sama apabila seluruh desa telah melakukan pembayaran kalender tersebut kepada Terdakwa, kemudian meminta desa-desa untuk membuat surat pernyataan bahwa sudah melakukan pembayaran tagihan kalender tersebut kepada Terdakwa.
- Kemudian Saksi Nurizal menghubungi Terdakwa via telepon lalu mengatakan, “di kamu dimana, ini saya abis kroscek desa di kecamatan negeri katon, kepala desa sudah bilang bahwa kalender sudah dibayar semua ama kamu, uangnya kemana di?”, kemudian Terdakwa menjawab, “uangnya saya pake bang, nanti saya pulangin kalo saya udah dapet duit”, lalu Saksi Nurizal mengatakan, “kapan di mau dipulangin yang kamu pake itu?”, kemudian Terdakwa menjawab, “ya nanti kalo saya udah ada uang”, lalu telepon terputus. kemudian sekira 2 (dua) hari setelah itu Saksi Nurizal bertemu Terdakwa di rumah Terdakwa, lalu Saksi Nurizal mengatakan, “jadi gimana di uangnya kapan mau kamu pulangin?”, kemudian Terdakwa menjawab, “ya nanti bang tunggu saya ada uang, sabar”, selanjutnya Saksi Nurizal pulang, kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada Sdr. M. Ismail, S.H. sebagai Ketua PWI Pesawaran dan Sdr. Rama sebagai Kepala Bidang Organisasi PWI Pesawaran, lalu Sdr. Rama menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengundang ke Kantor PWI Pesawaran, kemudian Terdakwa tidak datang dan keluar dari grup whatsapp PWI Pesawaran.
- Bahwa keseluruhan uang yang Terdakwa terima dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian keseluruhan uang yang Terdakwa terima dari seluruh 21 (dua puluh satu) desa-desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah sekitar + Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) desa membayar sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena membeli 25 (dua puluh lima) kalender dan 1 (satu) Desa Tanjungrejo membayar sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena hanya membeli 15 (lima belas) kalender.
- Bahwa terkait dengan 10 (sepuluh) Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 sisa dari Desa Tanjungrejo yang tidak dibeli tersebut, dibawa oleh Sdr. Angger Pangestu karena pada saat itu Terdakwa mendistribusikan bersama dengan Sdr. Angger Pangestu, kemudian Terdakwa tidak mengetahui apakah kalender tersebut sudah dikembalikan ke Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran atau belum.
- Bahwa keseluruhan uang yang sudah Terdakwa terima dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan seluruh 21 (dua puluh satu) desa-desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sejumlah Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu keseluruhan uang penagihan pembayaran Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 tersebut sudah Terdakwa ambil semua, kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Nurizal sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp. 27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), bahwa uang sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) milik Koperasi Pena Mass dan uang sejumlah Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang fee/jasa Terdakwa yang tidak disetorkan tanpa konfirmasi/sepengetahuan Saksi Nurizal selaku ketua Koperasi Pena Mass.
- Bahwa Saksi Nurizal tidak mengetahui terkait dengan 10 (sepuluh) Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 sisa dari Desa Tanjungrejo yang tidak dibeli tersebut, lalu dibawa oleh Sdr. Angger Pangestu, bahwa sepengetahuan Saksi Nurizal Desa Tanjungrejo membeli Kalender sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces sesuai musyawarah/rapat awal di kantor PWI Pesawaran.
- Bahwa uang penjualan Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 yang seharusnya disetorkan oleh Terdakwa kepada Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran sejumlah Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), namun yang baru disetorkan oleh Terdakwa hanya sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah), untuk rinciannya yaitu total Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 yang didistribusikan oleh Terdakwa bersama tim sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) pieces, bahwa 525 (lima ratus dua puluh lima) pieces untuk 21 (dua puluh satu) desa pembagiannya 25 (dua puluh lima) pieces per desa yang ada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan 60 (enam puluh) pieces untuk Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, sehingga total uang penjualan kalender tersebut yaitu sejumlah Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan dari jumlah tersebut terdapat fee/jasa milik Terdakwa sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total uang penagihan yang seharusnya diserahkan oleh Terdakwa kepada pihak Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran yaitu sejumlah Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah), untuk sisa uang sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak diberikan/disetorkan tanpa konfirmasi kepada pihak Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Terdakwa diundang oleh Saksi Nurizal ke Kantor PWI Pesawaran untuk membicarakan terkait uang penagihan pembayaran Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 yang telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, bahwa di dalam pertemuan tersebut dihadiri Saksi Nurizal, Sdr. Indra, Saksi Rizki Sepriawan, Saksi Ayub, dan Saksi Husaeni, lalu dari pertemuan tersebut menghasilkan sebuah surat pernyataan yang Terdakwa buat atas kesadaran tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
- Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 12 September 2024 di Kantor PWI Pesawaran, dan isi dari surat tersebut adalah bahwa Terdakwa telah memakai uang titipan dari Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi, dan Terdakwa akan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut pada tanggal 11 Oktober 2024.
- Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang hasil penagihan pembayaran Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) milik Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang hasil penagihan kalender PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tahun 2024 sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) milik Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran adalah untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran mengalami kerugian sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP. ------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa Terdakwa Adi Dharma Wijaya Bin Junaidi, pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran yang beralamat di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (Komplek kantor Pemda Kabupaten Pesawaran), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------- ---------------- ---------------- ---------------- ---------------- ----------
- Bahwa sekira bulan Oktober tahun 2023 diadakan rapat seluruh Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran bertempat di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran yang beralamat di Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran (Komplek kantor Pemda Kabupaten Pesawaran), selanjutnya rapat tersebut membahas mengenai program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 untuk dijual ke 21 (dua puluh satu) desa-desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
- Kemudian Saksi Nurizal sebagai Ketua Koperasi Pena Mass Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menelepon Saksi Edi Wartoyo sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran dan sebagai Kepala Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran untuk menyampaikan terkait teknis kerja sama melalui 1 (satu) pintu pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024, untuk menunjang kesejahteraan Anggota PWI Pesawaran ada program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pieces dengan jumlah 25 (dua puluh lima) pieces per desa, sifatnya tidak ada penekanan dan hanya menawarkan, lalu untuk pembayarannya pada saat anggaran dana desa tahap I tahun 2024 keluar.
- Selanjutnya Saksi Edi Wartoyo meneruskan pesan via grup whatsapp kepada seluruh 21 (dua puluh satu) Kepala Desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, bahwa ada perjanjian kerja sama dengan Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran terkait program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 dengan jumlah 25 (dua puluh lima) pieces per desa dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian perjanjian kerja sama disetujui oleh seluruh 21 (dua puluh satu) Kepala Desa.
- Bahwa sekira bulan November tahun 2023 Saksi Nurizal menelepon Saksi Supria sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, lalu memberitahukan mengenai perjanjian kerja sama dengan Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran terkait program pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 yang sudah ada sebelumnya dan rutin dilakukan, kemudian Saksi Supria meneruskan pesan via grup whatsapp mengenai pengadaan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 kepada seluruh kepala sekolah dasar, selanjutnya seluruh kepala sekolah dasar menyetujui terkait perjanjian kerja sama tersebut, lalu Saksi Supria menelepon Saksi Nurizal bahwa memesan sebanyak 60 (enam puluh) kalender untuk seluruh Sekolah Dasar di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, lalu untuk pembayarannya akan dibayarkan setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap I tahun 2024 keluar, selanjutnya kalender didistribusikan kepada 44 (empat puluh empat) Sekolah Dasar di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, bahwa 1 (satu) Sekolah Dasar ada yang memesan 1 (satu), 2 (dua), atau 3 (tiga) kalender.
- Kemudian tim Terdakwa bersama dengan Saksi Nasir Rudin dan Sdr. Angger Pangestu diberi tugas oleh Saksi Nurizal untuk mengirimkan dan menagih uang pembayaran Kalender di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal mengatakan kepada Terdakwa, ”di kamu anter kalender ini ke desa-desa di kecamatan negeri katon ada 21 (dua puluh satu) desa termasuk korcam pendidikan, setiap desanya 25 (dua puluh lima) pieces dan untuk korcam 60 (enam puluh) pieces untuk harganya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pieces, tugas kamu tinggal nganter sama ngambil duitnya nanti kalo udah dibayar, fee untuk kamu Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per pieces nya tapi feenya baru bisa diambil setelah uang penjualannya selesai disetor semua, jadi uang keseluruhan Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan total setor ke koperasi bersihnya Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dan fee kamu Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa menjawab, “yaudah oke”.
- Bahwa sistemnya adalah keseluruhan Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 yang akan dikirim berjumlah 585 (lima ratus delapan puluh lima), untuk masing-masing desa di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran total sejumlah 21 (dua puluh satu) desa menerima sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces dan Korwilcam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah Dasar Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran menerima sebanyak 60 (enam puluh) pieces, dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per pieces, dimana proses pembayaran akan dilakukan oleh pihak-pihak desa pada saat anggaran dana desa tahap I (satu) tahun 2024 keluar dan sekolah-sekolah dasar pada saat anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap I tahun 2024 keluar, lalu untuk fee atau jasa dari tim yang mendistribusikan kalender tersebut sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu)/20 % (dua puluh persen) dapat dipotong sesuai dengan nominal yang diterima.
- Bahwa sekira bulan Oktober sampai dengan bulan November 2023 Terdakwa mengambil kalender di Gudang Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran bersama Sdr. Angger Pangestu sejumlah 585 (lima ratus delapan puluh lima) sebanyak 3x (tiga kali) secara bertahap, pertama mengambil 250 (dua ratus lima puluh) pieces kalender lalu tim Terdakwa bersama dengan Saksi Nasir Rudin dan Sdr. Angger Pangestu mulai melakukan pengiriman kalender-kalender ke desa-desa dan sekolah-sekolah dasar, selanjutnya beberapa hari kemudian mengambil 175 (seratus tujuh puluh lima) pieces lalu Terdakwa bersama tim melakukan pengiriman kalender-kalender ke desa-desa dan sekolah-sekolah dasar, lalu beberapa hari kemudian kembali mengambil 160 (seratus enam puluh) pieces kalender lalu Terdakwa bersama tim melakukan pengiriman kalender-kalender ke desa-desa dan sekolah-sekolah dasar. Kemudian setelah selesai melakukan pendistribusian kalender tersebut Sdr. Angger Pangestu keluar dari nggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran.
- Bahwa sekira bulan Februari tahun 2024 Saksi Nurizal memberitahu Terdakwa untuk pembayaran kalender di Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcam) dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sudah bisa diambil, kemudian Saksi Nurizal menyuruh Terdakwa untuk mengambil total tagihan untuk 60 (enam puluh) pieces kalender sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa melakukan penagihan pembayaran kalender, lalu menyuruh Saksi Nurizal untuk datang ke kontrakannya di dekat Museum Transmigrasi Kabupaten Pesawaran, lalu Terdakwa memberikan uang tunai kepada Saksi Nurizal sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa langsung memotong uang fee/jasa untuk Terdakwa dan tim sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari total tagihan sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Bahwa sekira pada minggu pertama bulan Maret tahun 2024 Saksi Nurizal kembali memberitahu Terdakwa untuk memonitor dan mengambil uang pembayaran kalender di desa-desa yang ada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal memberikan 1 (satu) bundel kuitansi yang telah Saksi Nurizal tanda tangani dan cap serta tidak diberikan nama, berikut BPK (Bukti Kas Pengeluaran) yang telah Saksi Nurizal tanda tangani dan telah dicap serta ditulis nama Saksi Nurizal, kemudian Saksi Nurizal kembali memberitahu Terdakwa untuk memonitor dan mengambil uang pembayaran kalender di desa-desa yang ada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal memberikan 1 (satu) bundel kuitansi dan BPK (Bukti Kas Pengeluaran) kepada Terdakwa. Bahwa pada saat itu Saksi Nurizal tetap berkomunikasi dengan Terdakwa untuk menanyakan apakah uang penjualan kalender tersebut sudah terkumpul atau belum, namun saat itu Terdakwa menyampaikan sedang dalam proses penagihan.
- Bahwa pada tanggal 04 bulan April tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saksi Nurizal, lalu manyampaikan ingin memberikan uang penjualan kalender tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi Nurizal di Kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran, lalu Saksi Nurizal mengatakan, “sisanya gimana?”, kemudian Terdakwa menjawab, “iya bang ini lagi ditagih-tagihin”, kemudian beberapa hari setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang penjualan kalender.
- Bahwa pada tanggal 24 April 2024 Terdakwa menyerahkan uang penjualan sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Nurizal di Kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran, kemudian beberapa hari setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang penjualan kalender.
- Bahwa pada tanggal 29 April 2024 Terdakwa menyerahkan uang penjualan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Nurizal di kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran, kemudian beberapa hari setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan uang penjualan kalender.
- Bahwa pada tanggal 06 Mei 2024 Terdakwa menyerahkan uang penjualan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi Nurizal di kantor Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran. Kemudian setelah itu Saksi Nurizal kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan setoran uang penjualan kalender tersebut, namun Terdakwa selalu menghindar dan beralasan belum dibayar oleh pihak desa.
- Bahwa total keseluruhan uang penagihan pembayaran kalender yang telah disetorkan Terdakwa kepada Saksi Nurizal sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa sekira pertengahan bulan Mei tahun 2024 Saksi Nurizal langsung melakukan kroscek terkait penagihan pembayaran Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 ke desa-desa di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, kemudian seluruh kepala desa menerangkan bahwa sudah membayar kalender tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa sekira bulan Mei 2024 Saksi Nurizal memberi tugas kepada Saksi Imron sebagai Anggota PWI Pesawaran untuk datang ke desa-desa di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, kemudian menanyakan kembali terkait pembayaran tagihan Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024, lalu didapati jawaban yang sama apabila seluruh desa telah melakukan pembayaran kalender tersebut kepada Terdakwa, kemudian meminta desa-desa untuk membuat surat pernyataan bahwa sudah melakukan pembayaran tagihan kalender tersebut kepada Terdakwa.
- Kemudian Saksi Nurizal menghubungi Terdakwa via telepon lalu mengatakan, “di kamu dimana, ini saya abis kroscek desa di kecamatan negeri katon, kepala desa sudah bilang bahwa kalender sudah dibayar semua ama kamu, uangnya kemana di?”, kemudian Terdakwa menjawab, “uangnya saya pake bang, nanti saya pulangin kalo saya udah dapet duit”, lalu Saksi Nurizal mengatakan, “kapan di mau dipulangin yang kamu pake itu?”, kemudian Terdakwa menjawab, “ya nanti kalo saya udah ada uang”, lalu telepon terputus. kemudian sekira 2 (dua) hari setelah itu Saksi Nurizal bertemu Terdakwa di rumah Terdakwa, lalu Saksi Nurizal mengatakan, “jadi gimana di uangnya kapan mau kamu pulangin?”, kemudian Terdakwa menjawab, “ya nanti bang tunggu saya ada uang, sabar”, selanjutnya Saksi Nurizal pulang, kemudian menyampaikan peristiwa tersebut kepada Sdr. M. Ismail, S.H. sebagai Ketua PWI Pesawaran dan Sdr. Rama sebagai Kabid Organisasi PWI Pesawaran, lalu Sdr. Rama menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengundang ke Kantor PWI Pesawaran, kemudian Terdakwa tidak datang dan keluar dari grup whatsapp PWI Pesawaran.
- Bahwa keseluruhan uang yang Terdakwa terima dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), kemudian keseluruhan uang yang Terdakwa terima dari seluruh 21 (dua puluh satu) desa-desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah sekitar + Rp 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 20 (dua puluh) desa membayar sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) karena membeli 25 (dua puluh lima) kalender dan 1 (satu) Desa Tanjungrejo membayar sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena hanya membeli 15 (lima belas) kalender.
- Bahwa terkait dengan 10 (sepuluh) Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 sisa dari Desa Tanjungrejo yang tidak dibeli tersebut, dibawa oleh Sdr. Angger Pangestu karena pada saat itu Terdakwa mendistribusikan bersama dengan Sdr. Angger Pangestu, kemudian Pena Mass PWI Pesawaran atau belum.
- Bahwa keseluruhan uang yang sudah Terdakwa terima dari Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan seluruh 21 (dua puluh satu) desa-desa di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sejumlah Rp. 57.500.000,- (lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu keseluruhan uang penagihan pembayaran Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 tersebut sudah Terdakwa ambil semua, kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Nurizal sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sejumlah Rp. 27.200.000,- (dua puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah), bahwa uang sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) milik Koperasi Pena Mass dan uang sejumlah Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) adalah uang fee/jasa Terdakwa yang tidak disetorkan tanpa konfirmasi/sepengetahuan Saksi Nurizal selaku ketua Koperasi Pena Mass.
- Bahwa Saksi Nurizal tidak mengetahui terkait dengan 10 (sepuluh) Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 sisa dari Desa Tanjungrejo yang tidak dibeli tersebut, lalu dibawa oleh Sdr. Angger Pangestu, bahwa sepengetahuan Saksi Nurizal Desatanjungrejo membeli Kalender sebanyak 25 (dua puluh lima) pieces sesuai musyawarah/rapat awal di kantor PWI Pesawaran.
- Bahwa uang penjualan Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 yang seharusnya disetorkan oleh Terdakwa kepada Koperasi Pena Mass PWI Kabupaten Pesawaran sejumlah Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), namun yang baru disetorkan oleh Terdakwa hanya sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah), untuk rinciannya yaitu total Kalender Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran tahun 2024 yang didistribusikan oleh Terdakwa bersama tim sebanyak 585 (lima ratus delapan puluh lima) pieces, bahwa 525 (lima ratus dua puluh lima) pieces untuk 21 (dua puluh satu) desa pembagiannya 25 (dua puluh lima) pieces per desa yang ada di Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran dan 60 (enam puluh) pieces untuk Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran, sehingga total uang penjualan kalender tersebut yaitu sejumlah Rp. 58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dan dari jumlah tersebut terdapat fee/jasa milik Terdakwa sejumlah Rp. 11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total uang penagihan yang seharusnya diserahkan oleh Terdakwa kepada pihak Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran yaitu sejumlah Rp. 46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah), Terdakwa hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.300.000,- (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah), untuk sisa uang sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tidak diberikan/disetorkan tanpa konfirmasi kepada pihak Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa pada tanggal 12 September 2024 Terdakwa diundang oleh Saksi Nurizal ke Kantor PWI Pesawaran untuk membicarakan terkait uang penagihan pembayaran Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 yang telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, bahwa di dalam pertemuan tersebut ada Saksi Nurizal, Sdr. Indra, Saksi Rizki Sepriawan, Saksi Ayub, dan Saksi Husaeni, lalu dari pertemuan tersebut menghasilkan sebuah surat pernyataan yang Terdakwa buat atas kesadaran tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
- Bahwa surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 12 September 2024 di Kantor PWI Pesawaran, dan isi dari surat tersebut adalah bahwa Terdakwa telah memakai uang titipan dari Koperasi Pena Mass PWI Pesawaran sejumlah Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan pribadi, dan Terdakwa akan bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut pada tanggal 11 Oktober 2024.
- Bahwa sampai dengan saat ini Terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang hasil penagihan pembayaran Kalender PWI Pesawaran tahun 2024 sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) milik Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil uang hasil penagihan kalender PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) tahun 2024 sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) milik Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran adalah untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Koperasi Pena Mass PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Pesawaran mengalami kerugian sejumlah Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP. ------------------------------- |