Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Gdt NENENG YULIANA 1.RISMAWATI
2.PT. Federal Internasional Finance Group Cabang Pringsewu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NENENG YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Alam, S.H., M.H.NENENG YULIANA
Tergugat
NoNama
1RISMAWATI
2PT. Federal Internasional Finance Group Cabang Pringsewu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum; 
  3. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sepeda motor Merk Honda Warna : Hitam, Nomor Rangka : MH1JF113HK693065, Nomor Mesin  : JFVE1699309, isi silder : 124 cc, Tahun : 2017, No. Polisi : BE 2590 ALC, atas nama Muhammad Farhan, beserta BPKB dan STNK.Secara sukarela tanpa syarat dan tanpa beban apapun kepada Penggugat;  
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng kerugian Materiil dan Imateriil yang diderita oleh Para Penggugat yaitu : Kerugian Materiil sebesar Rp. 14.000.000,-,- dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 5.000.000,- sehingga berjumlah Rp. 19.000.000,- ; 
  5. Meletakkan sita jaminan terhadap : 

Sepeda motor Merk Honda Warna : Hitam, Nomor Rangka : MH1JF113HK693065, Nomor Mesin  : JFVE1699309, isi silder : 124 cc, Tahun : 2017, No. Polisi : BE 2590 ALC, atas nama Muhammad Farhan, beserta BPKB dan STNK; 

  1. MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi putusan ini; 
  2. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada verzet, banding ataupun kasasi. 
  3. Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini. 

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II berpendapat lain, maka  PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil?adilnya. (Ex  Aequo Et  Bono) -

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak