Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Gdt Rachdityo Pandu Wardhana, S.H. SOLEHUDIN BIN SUNTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2547/L.8.21/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEHUDIN BIN SUNTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------- Bahwa Terdakwa SOLEHUDIN Bin SUNTO (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Kampung Baru, Desa Kertasana, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; -----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa SOLEHUDIN bersama dengan SONIF (DPO) datang kerumah Saksi DEDI dengan tujuan untuk menggadaikan sawah sebanyak 4 (empat) petak milik Saksi SUTARI senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Saksi DEDI bersedia menerima gadai sawah tersebut, namun Saksi DEDI akan menyerahkan uang tersebut langsung kepada Saksi SUTARI. Untuk menghindari hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDI, “tidak perlu menemui saudara SUTARI, cukup dengan saya saja dikarenakan saudara SUTARI sudah mempercayakan sepenuhnya kepada saya”, lalu Saksi DEDI menjawab, “ya sudah kalau begitu saya percaya dengan kamu leh”. Dan kemudian Terdakwa pamit untuk berpura-pura menemui Sdr. Sukari .
  • Pada tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama SONIF mendatangi rumah Saksi DEDI dengan membawa kwitansi gadai bermaterai yang ditandatangani oleh Saksi SUTARI senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) padahal kwitansi tersebut palsu yang dibuat oleh Terdakwa dan Sdr. Sonif. Setelah itu Saksi DEDI percaya dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Pada awal tahun 2024 (waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi) Saksi SUTARI mendatangi Saksi DEDI menanyakan sawahnya, lalu Saksi DEDI memberitahu apabila sawah tersebut digadai Trdakwa kepadanya senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Saksi SUTARI tidak mengetahui apabila sawah miliknya digadaikan kepada Saksi DEDI oleh Terdakwa. Setelah itu, Saksi DEDI melaporkan hal ini ke Polsek Kedondong.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi DEDI mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh Juta Rupiah).

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa SOLEHUDIN Bin SUNTO (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 atau dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Kampung Baru, Desa Kertasana, RT.001, RW.001, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa SOLEHUDIN bersama dengan SONIF (DPO) datang kerumah Saksi DEDI dengan tujuan untuk menggadaikan sawah sebanyak 4 (empat) petak milik Saksi SUTARI senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Saksi DEDI bersedia menerima gadai sawah tersebut, namun Saksi DEDI akan menyerahkan uang tersebut langsung kepada Saksi SUTARI. Untuk menghindari hal tersebut Terdakwa mengatakan kepada Saksi DEDI, “tidak perlu menemui saudara SUTARI, cukup dengan saya saja dikarenakan saudara SUTARI sudah mempercayakan sepenuhnya kepada saya”, lalu Saksi DEDI menjawab, “ya sudah kalau begitu saya percaya dengan kamu leh”. Dan kemudian Terdakwa pamit untuk berpura-pura menemui Sdr. Sukari .
  • Pada tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa bersama SONIF mendatangi rumah Saksi DEDI dengan membawa kwitansi gadai bermaterai yang ditandatangani oleh Saksi SUTARI senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) padahal kwitansi tersebut palsu yang dibuat oleh Terdakwa dan Sdr. Sonif. Setelah itu Saksi DEDI percaya dan menyerahkan uang sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Terdakwa.
  • Pada awal tahun 2024 (waktu tepatnya tidak dapat diingat lagi) Saksi SUTARI mendatangi Saksi DEDI menanyakan sawahnya, lalu Saksi DEDI memberitahu apabila sawah tersebut digadai Trdakwa kepadanya senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Saksi SUTARI tidak mengetahui apabila sawah miliknya digadaikan kepada Saksi DEDI oleh Terdakwa. Setelah itu, Saksi DEDI melaporkan hal ini ke Polsek Kedondong.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut Saksi DEDI mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh Juta Rupiah).

--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya