Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. 1.YASIR JUBRON bin SYARIPUDDIN
2.ROZIANSYAH Bin SODRI
3.ARSIT Bin PIJONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :531/L.8.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIR JUBRON bin SYARIPUDDIN[Penahanan]
2ROZIANSYAH Bin SODRI[Penahanan]
3ARSIT Bin PIJONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I YASIR JUBRON bin SYARIPUDDIN, Terdakwa II ROZIYAN SYAH BIN SODRI, dan Terdakwa III ARSIT Bin PIJONI bersama-sama dengan Saksi Anak KEVIN OLANDA RAMADAN Bin SUPRIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2024 bertempat didepan bengkel yang berlamat di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa I YASIR JUBRON bin SYARIPUDDIN, Terdakwa II ROZIYAN SYAH BIN SODRI, dan Terdakwa III ARSIT Bin PIJONI bersama-sama dengan Saksi Anak KEVIN OLANDA RAMADAN Bin SUPRIYADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) merencanakan untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II ROZIYAN SYAH dan Terdakwa III ARSIT menjemput Terdakwa I YASIR, dan Saksi Anak KEVIN dengan menggunakan mobil Toyota RUSH warna Silver dengan Nomor Polisi B 1844 SMC an SATIRI milik Terdakwa II ROZIYAN SYA dirumah Saksi KEVIN, kemudian Terdakwa III ARSIT memberikan 1 (satu) buah kunci No.8 dan 1 (satu) buah kunci yang sudah dimodivikasi berbentuk T kepada Saksi Anak KEVIN dengan mengatakan “KALAU ADA MOTOR YANG BISA DIAMBIL YA DIAMBIL”. Setelah itu 1 (satu) buah kunci No.8 dan 1 (satu) buah kunci yang sudah dimodivikasi berbentuk T diambil oleh Saksi Anak KEVIN dan diletakan di saku sebelah kirinya;
  • Bahwa didaerah sekitar Jalan Baru Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong, Tataan Kabupaten Pesawaran, Saksi Anak KEVIN melihat motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC dan meminta Terdakwa II ROZIYAN SYA untuk berhenti, kemudian Saksi Anak Kevin turun dengan membawa 1 (satu) buah kunci No 8 dan 1 (satu) buah kunci yang sudah dimodivikasi berbentuk T tersebut, Terdakwa I YASIR, Terdakwa II ROZIYAN SYAH, serta Terdakwa III ARSIT menunggu dimobil dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah Saksi Anak KEVIN berhasil mengambil motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC tersebut, Saksi Anak KEVIN membawa pergi motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC tersebut;
  • Bahwa sekira 200 meter dari tempat diambilnya motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC yang dibawa oleh Saksi Anak KEVIN, Terdakwa I YASIR turun dari mobil dan mengemudikan motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC tersebut bersama Saksi Anak KEVIN, kemudian Terdakwa II ROZIYAN SYAH, dan Terdakwa III ARSIT dengan menggunakan mobil Toyota RUSH warna Silver dengan Nomor Polisi B 1844 SMC bersama dengan Terdakwa I YASIR, dan Saksi Anak KEVIN menggunakan motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC pulang ke kosan Terdakwa II ROZIYAN SYAH, dan Terdakwa III ARSIT yang beralamatkan di Jalan Urip Sumoharjo;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I YASIR, Terdakwa II ROZIYAN SYAH, dan Terdakwa III ARSIT bersama dengan Saksi Anak KEVIN berniat menjual motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC tersebut, kemudian Terdakwa I YASIR dan Saksi Anak KEVIN mengemudikan motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC, kemudian Terdakwa II ROZIYAN SYAH, dan Terdakwa III ARSIT menggunakan mobil Toyota RUSH warna Silver dengan Nomor Polisi B 1844 SMC an SATIR milik Terdakwa II ROZIYAN SYAH pergi kearah perkampungan Terdakwa I YASIR dan Terdakwa III ARSIT, kemudian sekira pukul 21.30 WIB didepan bengkel yang beralamt di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Terdakwa II ROZIYAN SYAH dan Terdakwa III ARSIT berhenti karena melihat motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5612 RS milik Saksi ANDIKA CHANDRA GUMILANG. Setelah itu Terdakwa I YASIR dan Saksi Anak KEVIN juga berhenti;
  • Bahwa Terdakwa III ARSIT mengatakan kepada Terdakwa I YASIR dan Saksi Anak KEVIN “ITU ADA DELUXE (MOTOR), kemudian Terdakwa I YASIR dan Saksi Anak KEVIN mendekati motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5612 RS milik Saksi ANDIKA tersebut, setelah itu Saksi Anak KEVIN turun dari motor dan mendekati motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5612 RS milik Saksi ANDIKA tersebut, pada saat itu Terdakwa II ROZIYAN SYAH dan Terdakwa III ARSIT mengawasi keadaan sekitar didalam mobil Toyota RUSH warna Silver dengan Nomor Polisi B 1844 SMC dan Terdakwa I YASIR menunggu serta mengawasi keadaan sekitar di atas Motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC;
  • Bahwa setelah Saksi Anak KEVIN berhasil menjebol motor milik Saksi ANDIKA dengan menggunakan kunci No.8 dan kunci yang sudah dimodivikasi berbentuk T yang dibawa oleh Saksi Anak KEVIN dikantong celana sebelah kirinya, kemudian Saksi Anak KEVIN mendorong motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5612 RS milik Saksi ANDIKA tersebut kearah jalan raya, namun Saksi BERLIN BERNADO mengetahui motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5612 RS milik Saksi ANDIKA tidak ada lagi di depan bengkel yang berlamat di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, kemudian saksi BERLIN keluar dan mengejar Saksi Anak KEVIN yang membawa motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 5612 RS milik Saksi ANDIKA untuk melarikan diri, kemudian Saksi Anak KEVIN meninggalkan motor tersebut dan langsung menaiki Motor Honda Beat warna Biru Silver dengan Nomor Polisi BE 2307 ACC yang dikendarai oleh Terdakwa I YASIR namun berhasil dicegat oleh masyarakat sekitar sehingga Terdakwa I YASIR dan Saksi Anak KEVIN terjatuh dan langsung diamankan oleh warga sekitar dan pihak kepolisian. sedangkan Terdakwa II ROZIYAN SYAH, dan Terdakwa III ARSIT pergi melarikan diri menggunakan mobil Toyota RUSH warna Silver dengan Nomor Polisi B 1844 SMC an SATIRI milik Terdakwa II ROZIYAN SYAH.
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut diatas Saksi ANDIKA GUMILANG Bin CHANDRA mengalami kerugian sejumlah Rp. 19.000.000.- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya