Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2024/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. 1.HUMAIDI BIN M. ALAK UDDIN
2.IRWANSYAH BIN MISLAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :641/L.8.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUMAIDI BIN M. ALAK UDDIN[Penahanan]
2IRWANSYAH BIN MISLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Alam,S.H.,M.HHUMAIDI BIN M. ALAK UDDIN
2Rahmat Alam,S.H.,M.HIRWANSYAH BIN MISLAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

          Bahwa Terdakwa I HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN bersama dengan Terdakwa II IRWANSYAH Bin MISLAN, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di daerah Binjai Kecamatan Tanjung Kemala Kabupaten Tanggamus berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan berwenang  memeriksa  dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

          Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN dan EKA Alias JAMBRONG (DPO) sedang duduk dirumah yang beralamat di Desa Kota Jawa RT/RW : 015/005 Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran didatangi oleh ANGGA (DPO) bersama dengan laki-laki teman Angga dan dua orang perempuan  yang tidak dikenali oleh terdakwa I mengajak terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan ”ini saya ada uang  dua ratus, kita make yuk tapi tambahin”, kemudian terdakwa mengatakan ”ya saya adanya Cuma lima puluh” dikarenakan masih kurang terdakwa I menghubungi terdakwa II IRWANSYAH Bin MISLAN dan mengatakan ”ada uang lima puluh ngga, angga ada duit dua ratus saya lima puluh kita mau ngambil tiga ratus jadi kurang lima puluh” kemudian terdakwa II menjawab ”yaudah nanti saya kesana” sekira pukul 20.55 WIB terdakwa II tiba dirumah terdakwa I dan memberikan uang Rp50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG (DPO) berangkat membeli narkotika jenis sabu di daerah Binjai Kecamatan Tanjung Kemala Kabupaten Tanggamus seharga Rp.300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), setelah sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG menerima narkotika jenis sabu terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG kembali kerumah terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 22.50 WIB terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG (DPO) tiba kembali dirumah terdakwa I langsung menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II, ANGGA (DPO), satu orang laki-laki teman Angga yang tidak dikenali menggunakan narkotika secara bergantian dengan cara dengan cara Sabu berupa Kristal putih dimasukkan ke dalam tabung kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi Kristal putih sabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut dihisap melalui pipet / sedotan plastik dari sisi lain dari botol plastik, kemudian asap tersebut dihembuskan seperti merokok.

          Kemudian saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika yang berada di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta team tiba di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa I, kemudian saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH beserta team berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II namun ANGGA (DPO), EKA Alias JAMBRONG (DPO), satu orang laki-laki teman Angga, beserta dua orang perempuan yang tidak dikenali oleh terdakwa I dan terdakwa II berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan  barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah skop plastic, 1 (satu) unit handphone merek realme warna silver ditemukan diatas meja ruang keluarga dan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan diruang tamu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

          Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Bukti Pembukaan Segel Barang Bukti dan Penimbangan Barang Bukti BPOM Bandar Lampung BA : 390 tanggal 08 Desember 2023, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sisa pakai berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,0624 (nol koma nol enam dua empat) gram, yang disita dari Terdakwa HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN, dkk, dilgunakan untuk uji di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.12.23.390 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh NIP. 19790721 200312 2 001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN, dkk dengan jumlah sampel yang diterima 0,0624 (nol koma nol enam dua empat) gram adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

          Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

          Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

          Bahwa Terdakwa I HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN bersama dengan Terdakwa II IRWANSYAH Bin MISLAN, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

          Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember sekira pukul 20.00 WIB saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta team memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika yang berada di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta team tiba di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa I, kemudian saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH beserta team berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II namun ANGGA (DPO), EKA Alias JAMBRONG (DPO), satu orang laki-laki teman Angga, beserta dua orang perempuan yang tidak dikenali oleh terdakwa I dan terdakwa II berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan  barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah skop plastic, 1 (satu) unit handphone merek realme warna silver ditemukan diatas meja ruang keluarga dan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan diruang tamu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

          Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Bukti Pembukaan Segel Barang Bukti dan Penimbangan Barang Bukti BPOM Bandar Lampung BA : 390 tanggal 08 Desember 2023, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sisa pakai berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,0624 (nol koma nol enam dua empat) gram, yang disita dari Terdakwa HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN, dkk, dilgunakan untuk uji di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.12.23.390 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh NIP. 19790721 200312 2 001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN, dkk dengan jumlah sampel yang diterima 0,0624 (nol koma nol enam dua empat) gram adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

          Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika jenis sabu tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

          Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

          Bahwa Terdakwa I HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN bersama dengan Terdakwa II IRWANSYAH Bin MISLAN, pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 22.50 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

          Berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN dan EKA Alias JAMBRONG (DPO) sedang duduk dirumah yang beralamat di Desa Kota Jawa RT/RW : 015/005 Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran didatangi oleh ANGGA (DPO) bersama dengan laki-laki teman Angga dan dua orang perempuan  yang tidak dikenali oleh terdakwa I mengajak terdakwa I membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan ”ini saya ada uang  dua ratus, kita make yuk tapi tambahin”, kemudian terdakwa mengatakan ”ya saya adanya Cuma lima puluh” dikarenakan masih kurang terdakwa I menghubungi terdakwa II IRWANSYAH Bin MISLAN dan mengatakan ”ada uang lima puluh ngga, angga ada duit dua ratus saya lima puluh kita mau ngambil tiga ratus jadi kurang lima puluh” kemudian terdakwa II menjawab ”yaudah nanti saya kesana” sekira pukul 20.55 WIB terdakwa II tiba dirumah terdakwa I dan memberikan uang Rp50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG (DPO) berangkat membeli narkotika jenis sabu di daerah Binjai Kecamatan Tanjung Kemala Kabupaten Tanggamus seharga Rp.300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), setelah sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG menerima narkotika jenis sabu terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG kembali kerumah terdakwa I, selanjutnya sekira pukul 22.50 WIB terdakwa I dan EKA Alias JAMBRONG (DPO) tiba kembali dirumah terdakwa I langsung menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa II, ANGGA (DPO), satu orang laki-laki teman Angga yang tidak dikenali menggunakan narkotika secara bergantian dengan cara dengan cara Sabu berupa Kristal putih dimasukkan ke dalam tabung kaca (pirex), kemudian tabung kaca tersebut disambungkan ke dalam botol plastik yang berisi air melalui pipet / sedotan plastik, setelah itu tabung kaca yang berisi Kristal putih sabu itu dibakar/ dipanaskan dengan menggunakan korek gas hingga menguap (mengeluarkan asap), lalu asap tersebut dihisap melalui pipet / sedotan plastik dari sisi lain dari botol plastik, kemudian asap tersebut dihembuskan seperti merokok.

          Kemudian saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika yang berada di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran, menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 23.00 WIB saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH (masing-masing anggota kepolisian polres pesawaran) beserta team tiba di Desa Kota Jawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan langsung melakukan penggerebekan dirumah terdakwa I, kemudian saksi YOGA YOLANDA dan saksi NUR REZA AHAFIIDH beserta team berhasil mengamankan terdakwa I dan terdakwa II namun ANGGA (DPO), EKA Alias JAMBRONG (DPO), satu orang laki-laki teman Angga, beserta dua orang perempuan yang tidak dikenali oleh terdakwa I dan terdakwa II berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan didapatkan  barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu bong, 1 (satu) buah skop plastic, 1 (satu) unit handphone merek realme warna silver ditemukan diatas meja ruang keluarga dan 1 (Satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan diruang tamu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

          Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Bukti Pembukaan Segel Barang Bukti dan Penimbangan Barang Bukti BPOM Bandar Lampung BA : 390 tanggal 08 Desember 2023, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik klip bening sisa pakai berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 0,0624 (nol koma nol enam dua empat) gram, yang disita dari Terdakwa HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN, dkk, dilgunakan untuk uji di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium No.PP.01.01.8A.8A1.12.23.390 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 11 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh NIP. 19790721 200312 2 001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu atas nama Terdakwa HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN, dkk dengan jumlah sampel yang diterima 0,0624 (nol koma nol enam dua empat) gram adalah Positif (+) Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.Lab.0102-06.B/ HP/I/ 2024 dan No.Lab.0103-06.B/HP/I/2024 Tanggal 08 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh UPTD BALAI LABORATORIUM KESEHATAN Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM. dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa serta ditandatangani juga oleh dr. ADITYA, M. Biomed selaku Penanggungjawab Laboratorium terhadap sampel urine milik Terdakwa I HUMAIDI Bin M.ALAK UDDIN dan TERDAKWA II IRWANSYAH Bin ISLAN setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium didapat kesimpulan bahwa Ditemukan Zat Narkotika jenis METHAMPHETAMINE (Shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada izin dari Dinas atau Instansi yang berwenang dan terdakwa juga tidak sedang dalam perawatan Dokter karena ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

          Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya