Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Gdt PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk 1.Chosian Azwar
2.Agus Rina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Gdt
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HermawanPT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk
Tergugat
NoNama
1Chosian Azwar
2Agus Rina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.888.553,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;   
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;      
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.72.888.553,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RUPIAH)".                                                                                                         

            Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa kredit/ pinjamannya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah No No. 594.4/007/A.H/GDT/I/2011  An Chosian Azwar berupa yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi kredit/pinjaman  TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;        

  1. Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Hibah  No: No. 594.4/007/A.H/GDT/I/2011 a/n Chosian Azwar berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan PENGGUGAT;         
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Hibah No: Akta Hibah a/n Chosian Azwar untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;                         
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Gedong Tataan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.                                                                                                                     

                                                                                                                       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak