Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Gdt Rio Fabry S.H.,M.H. 1.SAFEI MUHAJIR bin ALIMI
2.HERIYANTORO BIN SUTIPNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2690/L.8.21/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Fabry S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFEI MUHAJIR bin ALIMI[Penahanan]
2HERIYANTORO BIN SUTIPNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Alam, S.H., M.H.SAFEI MUHAJIR bin ALIMI
2Rahmat Alam, S.H., M.H.HERIYANTORO BIN SUTIPNO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa terdakwa SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI bersama-sama HERIYANTORO BIN SUTIPNO, pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di  Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut atas para terdakwa pergi untuk menemui Sdr. ANDI (DPO) untuk membeli shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol, kemudian para terdakwa membeli shabu dengan harga Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) dengan cara berpatungan uang masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tetapi terdakwa Syafei belum mempunyai uang sehingga baru dibayar kepada andi (DPO) jika sudah memiliki uang, selanjutnya para terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) dan membeli shabu seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang baru dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Sdr. ANDI (DPO) memberikan 2 (dua)  bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu kemudian para terdakwa pulang. Selanjutnya pada saat perjalanan pulang di jalan Dusun Guruh Nangi Desa Halangan Ratu kecamatan Negeri Katon bertemu dengan Saksi Aprian dan Saksi Gede Candra yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa Nopol, Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 223/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,88 gram (dua koma delapandelapan) gram atas nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI.--------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 224/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram atas nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0367 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram atas nama Terdakwa  nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0366 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,9150 (nol koma satu lima nol) gram atas nama Terdakwa  nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa para terdakwa dalam tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I beratnya 5 (lima) gram, tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------

----------Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa terdakwa SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI bersama-sama HERIYANTORO BIN SUTIPNO, hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Guruh Nangi Desa Halangan Ratu, kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas para terdakwa pada saat perjalanan pulang di jalan Dusun Guruh Nangin Desa Halangan Ratu kecamatan Negeri Katon dari membeli narkotika jenis shabu bertemu dengan Saksi Aprian dan Saksi Gede Candra yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melihat terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa Nopol, Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 223/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,88 gram (dua koma delapandelapan) gram atas nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI.--------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 224/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram atas nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0367 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram atas nama Terdakwa  nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0366 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,9150 (nol koma satu lima nol) gram atas nama Terdakwa  nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

 

 

 

 

ATAU

KETIGA

---------Bahwa terdakwa SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI bersama-sama HERIYANTORO BIN SUTIPNO, pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wib atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di  Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut atas para terdakwa pergi untuk menemui Sdr. ANDI (DPO) untuk membeli shabu dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa nopol, kemudian para terdakwa membeli shabu dengan harga Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) dengan cara berpatungan uang masing-masing sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tetapi terdakwa Syafei belum mempunyai uang sehingga baru dibayar kepada andi (DPO) jika sudah memiliki uang, selanjutnya para terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDI (DPO) dan membeli shabu seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) yang baru dibayar sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu Sdr. ANDI (DPO) memberikan 2 (dua)  bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu kemudian para terdakwa pulang. Selanjutnya pada saat perjalanan pulang di jalan Dusun Guruh Nangi Desa Halangan Ratu kecamatan Negeri Katon bertemu dengan Saksi Aprian dan Saksi Gede Candra yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa Nopol, Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 223/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,88 gram (dua koma delapandelapan) gram atas nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI.--------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 224/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram atas nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0367 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram atas nama Terdakwa  nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0366 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,9150 (nol koma satu lima nol) gram atas nama Terdakwa  nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa para terdakwa dalam tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika golongan I, tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.------

----------Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------

ATAU

KEEMPAT

---------Bahwa terdakwa SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI bersama-sama HERIYANTORO BIN SUTIPNO, hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Dusun Guruh Nangi Desa Halangan Ratu, kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

--------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas para terdakwa pada saat perjalanan pulang di jalan Dusun Guruh Nangin Desa Halangan Ratu kecamatan Negeri Katon dari membeli narkotika jenis shabu bertemu dengan Saksi Aprian dan Saksi Gede Candra yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melihat terdakwa yang mencurigakan, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tanpa Nopol, Setelah itu terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 223/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,88 gram (dua koma delapandelapan) gram atas nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI.--------------------------------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Narkotika Nomor.LAB : 224/10650.00/2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Tanjung Karang Pusat tanggal 22 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Pimpinan Cabang, I Ketut Sumetra, NIK.P.83277, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram atas nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO.-

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0367 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram atas nama Terdakwa  nama SAFEI MUHAJIR BIN ALIMI adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------

---------Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0366 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung tanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ani Fatimah, S.Si,Apt NIP. 197001151999032001, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah sample netto 0,9150 (nol koma satu lima nol) gram atas nama Terdakwa  nama HERIYANTORO BIN SUTIPNO adalah Positif (+) Metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa para terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.-----------------

---------Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya