Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Gdt PATONI Bin A. SALEH LUKMANUL HAKIM Bin KANDIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PATONI Bin A. SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EZMA EFENDI S.H.PATONI Bin A. SALEH
Tergugat
NoNama
1LUKMANUL HAKIM Bin KANDIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah ingkar janji/wanprestasi
  3. Membayar kerugian penggugat akibat ingkar janji /wanprestasi sebesar Rp. 58.800.000 (Lima Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  4. Membayar dan mengembalikan kepada penggugat pokok pinjaman sebesar Rp. 16.500.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  5. Menetapkan bunga Moratoir sebesar 6% (Enam) Persen perhari apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan yang telah di bacakan, dengan rincian Rp 16.5000.000 + 58.800.0000 x 6% = Rp 452.000
  6. Menyatakan sita jaminan bernilai dan berharga (condemnatoir beslag) terhadap sawah milik tergugat sebanyak 6 (Enam) Petak. Yang berlokasi di Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dengan batas sebagai berikut :

Sebelah Barat Berbatasan dengan Kebun Milik LEMAN

Sebelah Timur Berbatasan dengan Kebun Milik SAHIBI

Sebelah Utara Berbatasan dengan Kebun Milik SURENIK

Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kebun Milik TAJONI

  1. Menyatakan sita jaminan bernilai dan berharga (Condemnatoir beslag) terhadap tanah beserta bangunan ruko kosong milik tergugat yang terletak di Desa Penengahan Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran dengan luas +  6 M X 6 M bangunan lantai semen, dinding bata, atap asbes dengan batas-batas sebagai berikut

        Sebelah Barat Berbatasan dengan Pekarangan Milik LUKMAN

Sebelah Timur Berbatasan dengan JALAN RAYA

Sebelah Utara Berbatasan dengan Pekarangan Milik JAI

Sebelah Selatan Berbatasan dengan Pekarangan Milik LUKMAN

  1. Membayar biaya perkara berdasarkan hukum.

SUBSIDAIR

Apabila yang mulya majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX, Aquo, ET, BONO )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak