Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Gdt ASTARI BESTYANINGRUM Kepala Kepolisian Resort Pesawaran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Gdt
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASTARI BESTYANINGRUM
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Pesawaran
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD BASAHILKepala Kepolisian Resort Pesawaran
Petitum Permohonan
Hal    : Permohonan Praperadilan 
 
I.PENDAHULUAN
Dengan Hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini :
1.NAWAWI.SH.M.Kn  2. AHMAD REYNIE.SH.  3.RAMID.SH  4. Dr. M. YAMAN S.H., M.H
Advokat di Bandar Lampung, bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04 Desember 2022, untuk, dan atas nama :
Nama : ASTARI BESTYANINGRUM
Tempat tanggal lahir : Lampung, 12.06.1999
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perum Kedamaian Indah Jl. Puan Utama Blok CC Nomor 06 RT/RW. 001/013 LK. I Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang – Kota Bandar Lampung
Selaku tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) tentang Menggunakan Akta Autentik Palsu.Selanjutnya disebut SEBAGAI PEMOHON. 
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan : 
TERHADAP
Pemerintah R.I c.q Kepolisian Negara RI c.q Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung c.q Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Pesawaran, bertempat kedudukan di Jln. A. Yani Ds. Wiyono, Km. 21, Gd. Tataan Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. DISEBUT TERMOHON.
II.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
A. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21 / PUU-XII/ 2014 tertanggal 25 April 2015, yang menyatakan :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
1) Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), bertentangan dengan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 selama tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2) Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
B. Bahwa tindakan upaya paksa, yang berupa penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.
Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. 
Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
C. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 berbunyi :
Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu tentang :
1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
D. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif), dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
E. Bahwa selain itu, untuk sebagai bahan pertimbangan hakim praperadilan, pemohon kemukakan beberapa putusan pengadilan (Yurisprudensi), yang memperkuat, dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga Praperadilan juga dapat memeriksa, dan mengadili tentang keabsahan penetapan tersangka sebagaimana  Yurisprudensi di bawah ini :
1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01 / Pid.Prap /2011 /PN.BKY tanggal 18 Mei 2011.
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012.
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38 /Pid.Prap /2012 /Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012.
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04 /Pid.Prap /2015 /PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015.
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36 /Pid.Prap /2015 /Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015.
F. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi–yurisprudensi tersebut di atas, dan berdasarkan  Putusan MK yang telah bersifat final, mengikat, serta Putusan MK yang bersifat Erga Omnes (berlaku umum), sesuai pula dengan asas Res Judicata  verivate vor habiteur (Putusan Pengadilan harus dianggap benar), sehingga cukup beralasan menurut hukum, Permohonan Praperadilan ini diajukan oleh pemohon mengenai Penetapan Tersangka, yang tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan tindakan penahanan terhadap pemohon oleh Termohon, yang dipandang tidak didasarkan atas bukti permulaan yang cukup, dan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dinilai sebagai suatu tindakan perampasan hak asasi manusia, dan oleh karena itu tindakan termohon didalam menjalankan fungsi Negara dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebenaran, dan nilai-nilai keadilan, baik keadilan di muka masyarakat in casu dihadapan Pemohon maupun dihadapan keadilan menurut hukum (legal justice) 
III. POSITA
 
1. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2022, Saudara Ivin Aidyan Firnandez S.h.,M.H telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/331/V/2022/SPKT/Polda Lampung/Polres Pesawaran, dengan  sangkaan atas diri PEMOHON, telah menggunakan akta autentik in casu buku nikah milk SUTOYO (Alm) pada perkawinannya dengan TRIAN KUSWININGRUM No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998 yang diduga palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHPidana, dengan maksud, dan tujuan agar PEMOHON mendapatkan sertifikat tanah milik orang tua PEMOHON bernama SUTOYO (Alm).
 
2. Bahwa berkaitan dengan adanya Laporan IVIN AIDYAN FIRNANDEZ, S.H., M.H. No. LP/B/331/V/2022/SPKT/Polda Lampung/Polres Pesawaran, tentang adanya sangkaan atas diri PEMOHON in casu tentang sangkaan telah menggunakan akta autentik yang diduga palsu in casu buku nikah milk SUTOYO (Alm) pada perkawinannya dengan TRIAN KUSWININGRUM No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998, TERMOHON telah telah berulang kali dipanggil, dan diperiksa oleh TERMOHON.
 
3. Bahwa pada tanggal 22 Juli 2022, TERMOHON telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor : SPDP/48/VII/2022/Reskrim, tanggal 22 Juli 2022.
 
4. Bahwa TERMOHON telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka sebagaimana surat No. : B/1766/XII/2022/Reskrim pada tanggal 2 Desember 2022. 
 
5. Bahwa kemudian pada tanggal 02 Desember 2022 TERMOHON, melalui suratnya  telah memanggil PEMOHON untuk hadir menemui TERMOHON selaku Penyidik dalam perkara aquo di Kantor TERMOHON, pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 Jam 11:00 WIB untuk dilakukan penyidikan dengan status sebagai tersangka, sebagaimana suratnya yang ber Nomor : S.Pgl/305/XII/2022/Reskrim.
 
6. Bahwa adapun sebagai salah satu dasar dan alasan TERMOHON menetapkan TERSANGKA kepada PEMOHON, didasarkan atas keterangan saksi yang antara lain, adalah keterangan saksi bernama AMINUDIN Bin SALAM, yang pada awalnya ia menerangkan, dan yang pada pokoknya, bahwa TERMOHON seolah-olah telah menggunakan, memperlihatkan, buku nikah milk SUTOYO (Alm) pada perkawinannya dengan TRIAN KUSWININGRUM No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998 yang diduga palsu, dengan maksud, dan tujuan agar TERMOHON mendapatkan sertifikat tanah milik orang tua PEMOHON bernama SUTOYO (Alm).
 
7. Bahwa berkaitan dengan adanya keterangan saksi AMINUDIN Bin SALAM tersebut, kemudian pada tanggal 03 Oktober 2022 saksi bernama AMINUDIN Bin SALAM telah membuat Surat Pencabutan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditujukan kepada Kapolres Pesawaran, dengan alasan yang antara lain adalah bahwa saksi AMINUDIN Bin SALAM didalam memberikan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat penyelidikan atas dasar arahan dari IVIN AIDYAN FIRNANDEZ, S.H., M.H. (kuasa hukum pelapor), sehingga tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, padahal fakta yang sebenarnya PEMOHON tidak pernah memperlihatkan buku nikah milk SUTOYO (Alm) pada perkawinannya dengan TRIAN KUSWININGRUM No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998, kepada AMINUDIN Bin SALAM dengan maksud untuk mendapatkan sertifikat tanah milik orang tua PEMOHON yang terdaftar atas nama SUTOYO (Alm).
 
8. Bahwa berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri POMOHON, TERMOHON dengan tegas telah menyangkal, membantah tentang adanya sangkaan telah menggunakan akta autentik in casu buku nikah milk SUTOYO (Alm) pada perkawinannya dengan TRIAN KUSWININGRUM No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998 yang diduga palsu, dengan maksud, dan tujuan agar TERMOHON mendapatkan sertifikat tanah milik orang tua PEMOHON bernama SUTOYO (Alm), hal ini dikarenakan bahwa PEMOHON, tidak pernah merasa menggunakan dan/atau memperlihatkan buku nikah milk SUTOYO (Alm) pada perkawinannya dengan TRIAN KUSWININGRUM No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998, kepada bernama AMINUDIN Bin SALAM dengan maksud untuk mendapatkan sertifikat tanah milik orang tua PEMOHON yang terdaftar atas nama SUTOYO (Alm), dan yang ketika itu berada ditangan saksi AMINUDIN Bin SALAM.
 
9. Bahwa terkait dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON, dengan sangkaan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 266 ayat 2 KUHP, yang dipandang tidak sesuai dengan fakta, dan kebenaran sertaan sangat menciderai keadilan bagi PEMOHON, PEMOHON pada tanggal 5 September 2022 telah mendatangi saksi bernama AMINUDIN Bin SALAM ditempat kediamannya, dengan tujuan untuk mencari, dan menemukan kebanaran yang sebenar-benarnya, dengan cara melakukan klarifikasi dengan baik, dan damai tentang adanya sangkaan ditujukan kepada PEMOHON in casu tentang menggunakan dan/atau memperlihatkan buku nikah milk SUTOYO (Alm) pada perkawinannya dengan TRIAN KUSWININGRUM No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998, kepada AMINUDIN Bin SALAM dengan maksud untuk mendapatkan sertifikat tanah milik orang tua PEMOHON yang terdaftar atas nama SUTOYO (Alm). 
 
10. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi oleh PEMOHON kepada saksi bernama AMINUDIN Bin SALAM, saksi AMINUDIN Bin SALAM menjelaskan kepada PEMOHON bahwa benar saksi AMINUDIN Bin SALAM telah menerangkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa seolah-olah PEMOHON telah memperlihatkan buku nikah kepada saksi AMINUDIN Bin SALAM untuk mendapatkan Sertipikat Hak Milik No. 01200, dengan Surat Ukur No. 930/Hurun/2021, tanggal 06/06/2021, Luas 590 m2, terdaftar atas nama SUTOYO. Dan atas keterangannya tersebut AMINUDIN Bin SALAM merasa menyesal karena keterangannya tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Adapun hal tersebut dilakukan oleh AMINUDIN Bin SALAM hanya untuk pembelaan atas diri dari saksi AMINUDIN Bin SALAM semata dengan tidak mempertimbangkan akibat hukum terhadap diri  PEMOHON. Ia menyatakan pada dasarnya PEMOHON tidak pernah memperlihatkan buku nikah dimaksud kepada saksi AMINUDIN Bin SALAM. 
 
11. Bahwa benar Sertipikat Hak Milik No. 01200, dengan Surat Ukur No. 930/Hurun/2021, tanggal 06/06/2021, Luas 590 m2, terdaftar atas nama SUTOYO saat ini ada ditangan PEMOHON, dikarenakan bahwa pada tanggal 26 Mei 2022, saksi AMINUDIN, dengan tanpa diundang, dan tanpa pula diminta oleh PEMOHON datang ke kediaman PEMOHON bersama Isterinya di Kedamaian – Bandar Lampung, untuk menyerahkan sertipikat tanah yang terdaftar atas nama orang tua PEMOHON bernama SUTOYO (Alm) tersebut, kepada PEMOHON dengan tanpa syarat apapun, oleh karena sertipikat tersebut adalah terdaftar atas nama orang tua PEMOHON bernama SUTOYO, dan oleh karena SUTOYO telah meinggal dunia, maka dengan senang hati, sertipikat tersebut diterima oleh PEMOHON dengan baik.
 
12. Bahwa berkaitan dengan adanya Pengakuan saksi AMINUDIN Bin SALAM yang menyatakan bahwa PEMOHON tidak pernah memperlihatkan buku nikah kepada saksi AMINUDIN Bin SALAM untuk mendapatkan Sertipikat Hak Milik No. 01200, dengan Surat Ukur No. 930/Hurun/2021, tanggal 06/06/2021, Luas 590 m2, terdaftar atas nama SUTOYO, maka pada tanggal 03 Desember 2022, AMINUDIN Bin SALAM telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang berisikan bahwa “ASTARI BESTYANINGRUM tidak pernah memperlihatkan buku nikah / kutipan akta nikah No. 461/37/V/1998 tanggal 19 Mei 1998 antara SUTOYO (Alm) dengan TRIAN KUSWININGRUM kepada saya dengan tujuan untuk meminta dan menerima sertipikat tanah H.M. No. 01200, dengan Surat Ukur No. 930/Hurun/2021, tanggal 06/06/2021, Luas 590 m2, terdaftar atas nama SUTOYO, yang ada di tangan saya.”
 
13. Bahwa dengan demikian Penetapan atas diri PEMOHON menjadi Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHPidana yang dilakukan oleh TERMOHON, tidak didasarkan atas dasar setidak-tidaknya oleh 2 (dua) alat bukti, (Negatif wettelijk stelsel), oleh karena itu cukup beralasan menurut hukum, apabila penetapan tersangka atas diri PEMOHON dinyatakan batal demi hokum, sehingga tidak cukup alasan bagi TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON menjadi TERSANGKA. 
 
IV. PERMOHONAN 
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pesawaran melalui Hakim Praperadilan yang Mulia, berkenan kiranya untuk :
 
1. Menyatakan tindakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PEMOHON (ASTARI BESTYANINGRUM) tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan”,  dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana  Pasal 1 angka 14 KUHAP.
2. Membatalkan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON No. : B/1766/XII/2022/Reskrim tanggal 2 Desember 2022 yang dilakukan oleh TERMOHON, dan dengan segala akibat hukumnya.
3. Memulihkan hak-hak tersangka ASTARI BESTYANINGRUM dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat
 
SUBSIDAIR : 
ex aequo et bono
Demikianlah permohonan Praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya