Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Gdt Nyayu Eni Marini 1.Ade Feri Oktora
2.Anis Rosita
Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Gdt
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyayu Eni Marini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Feri Oktora
2Anis Rosita
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sulistyo Sri Rahayu
2BPR ( Badan Perkreditan Rakyat ) BANK WAWAY
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  3. Menyatakan sah secara Hukum Pengikatan Jual beli (PJB) Tertanggal 29 September 2021 antara  PENGGUGAT I dan  TERGUGAT I
  4. Menyatakan tidak sah Perjanjian Kredit Tertanggal 9 Agustus 2021 No.PK : 26970 – 2021  terkait Hak Tanggungan No.48 SHM No.04141 atas nama Ade Feri Octara.
  5. Mengabulkan sita jaminan   terkait Hak Tanggungan No.48 SHM No.04141 atas nama Ade Feri Octara. Yang saat ini di  kuasai TURUT TERGUGAT II
  6. Menyatakan SHM (Sertifikat hak Milik) dengan No. Sertifikat 04141 Desa Kurungan Nyawa Kel. Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran milik PENGGUGAT I.
  7. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang terdiri dari:-             -Kerugian Materiil (Materiele Schade) Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah).-Kerugian Immateril (Immateriele Schade) RP 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Perhari Jika Tergugat Mengabaikan Pelaksanaan Putusan Hakim dalam Perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak