Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2023/PN Gdt | LIS JUNIARTI | 1.MAT SYAHRIAL 2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Bandar Lampung |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2023/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Srimulyo Kab. Pesawaran, atas nama pemegang hak Mat Syahrial; 3. Menghukum Tergugat II (Bank Tabungan Negara/Persero) untuk menyerahkan Asli Sertifikat Tanah/Rumah beserta kelengkapannya kepada Penggugat untuk dibaliknamakan menjadi nama Penggugat, jika telah memenuhi persyaratannya; 4. Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Persero) Kab. Gedong Tataan untuk membaliknamakan sertifikat atas 1 (satu) unit rumah Kredit Perumahan Rakyat Bank tabungan Negera yang terletak di Perumahan Negeri Sakti Persada Blok C 3 No 7 Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran atas nama Mat Syahrial kepada Penggugat selaku pembeli sah tanah/rumah tersebut. 5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |