INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.C/2021/PN Gdt | Agung Sumatri, S.H | DEWI NATALIA Binti ISMAIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.C/2021/PN Gdt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 131/L.8.21/Eku.2/11/2020 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | a. Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I Pada hari Kamis , tanggal 08 April 2021. Sekira Jam 11.00 Wib, Di Dusun Gebang Induk Desa Gebang Kec Teluk Pandan Kab Pesawaran atau setidak-tidaknnya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap korban DEWI NATALIA Binti ISMAIL dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Pada hari Kamis , tanggal 08 April 2021. Sekira Jam 11.00 Wib Terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) datang kerumah Sdr HABIBI dengan maksud untuk meminta sayur karena pada waktu itu ada acara hajatan dan setibanya di rumah Sdra.HABIBI terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) melihat korban Sdri. DEWI NATALIA Binti ISMAIL kemudian terdakwa memanggil korban Sdri. DEWI NATALIA Binti ISMAIL sebanyak 3 (tiga) kali dengan maksud Menanyakan permasalahan mengenai pengajuan pinjaman bank mekar dan pada saat itu yang mengurus pengajuan tersebut anak terdakwa Sdri. JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) dan karena pada saat itu pengajuan tersebut belum di Acc karena masih ada sangkutan sehingga korban Sdri.DEWI NATALIA menjelekkan anak terdakwa namun tidak dihiraukan selanjutnya terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) emosi dan kemudian langsung mengampiri korban Sdri.DEWI NATALIA kemudian menjambak rambut korban sampai korban terjatuh dan setelah korban terjatuh rambut korban kembali dijambak dan ditarik kemudian langsung dilerai oleh warga yang ada disekitar tempat kejadian perkara.-----------------------------------------------------------------
- Menurut Korban DEWI NATALIA Binti ISMAIL bahwa benar terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sampai korban terjatuh dengan menggunakan tangan kanan setelah korban terjatuh kemudian rambut korban ditarik menggunakan kedua tangan oleh terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) sampai dengan tubuh korban terseret sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kanan, memar pada bagian lengan sebelah kanan dan sakit pada bagian kepala sebelah kanan dan korban masih dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.---------------------------------------
Ke Hal......2
-2-
- Menurut Saksi HUTBAIYAH Binti SULAIMAN Menjelaskan bahwa benar terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sampai korban terjatuh dengan menggunakan tangan kanan setelah korban terjatuh kemudian rambut korban ditarik menggunakan kedua tangan oleh terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) sampai dengan tubuh korban terseret sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kanan, memar pada bagian lengan sebelah kanan dan sakit pada bagian kepala sebelah kanan dan korban masih dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.--------------------------------------
- Menurut Saksi DESVA MAYSURI Binti USMAN bahwa benar terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sampai korban terjatuh dengan menggunakan tangan kanan setelah korban terjatuh kemudian rambut korban ditarik menggunakan kedua tangan oleh terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) sampai dengan tubuh korban terseret sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kanan, memar pada bagian lengan sebelah kanan dan sakit pada bagian kepala sebelah kanan dan korban masih dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.---------------------------------------
- Menurut Saksi YULI GUSTINA Binti ISMAIL bahwa benar terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sampai korban terjatuh dengan menggunakan tangan kanan setelah korban terjatuh kemudian rambut korban ditarik menggunakan kedua tangan oleh terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) sampai dengan tubuh korban terseret sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada leher sebelah kanan, memar pada bagian lengan sebelah kanan dan sakit pada bagian kepala sebelah kanan dan korban masih dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.---------------------------------------
- Menurut terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) menjelaskan bahwa benar terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menjambak rambut korban dari belakang sebanyak 1 (satu) kali sampai korban terjatuh dan setelah terjatuh terdakwa ditarik dan dipisahkan oleh warga yang berada di tempat kejadian perkara dan terdakwa melakukan hal tersebut dikarenakan tidak terima dengan tindakan korban sdri. DEWI NATALIA yang menjelek-jelakan anak terdakwa. --------------
- Dalam perkara ini ada barang bukti berupa hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Rawat inap Padang Cermin dengan hasil Pemeriksaan “Terdapat luka lecet pada bagian leher ukuran kurang lebih 2 (dua) cm, terdapat luka lebam di lengan dalam ukuran kurang lebih 1 (satu) cm “ dengan kesimpulan trauma benda tumpul pada bagian leher dan bagian lengan dalam.-------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa JUMI YATI Binti M.SYAFI’I (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 Ayat 1 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |