Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Para Terdakwa I M. SAMINUWLLOH bin SUMANI, Terdakwa II RAHMAT ALDI ISHAK bin DARUL ISHAK, dan Terdakwa III IWAN SUPRIYADI bin SUPARMAN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Gunung Sigih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melkukan tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika dengan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Para Terdakwa datang membeli paket shabu dari YEYEN (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berjenis Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BE 1848 BQ, kemudian YEYEN memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi shabu, dimana saat itu para Terdakwa memakai sebagian ditempat. Sedangkan sisanya oleh Terdakwa I dibagi menjadi 4 (empat) bagian untuk dibagi rata dengan Para Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa I memberikan 4 (empat) bungkus plastik klip kepada Terdakwa III, dimana pada saat itu Terdakwa III menyimpan 3 (tiga) bungkus plastik klip dibawah kursi depan bagian kiri sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip dipegang Terdakwa III. Kemudian Para Terdakwa pergi kearah Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung.
- Pada saat perjalanan ke Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung tepatnya di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung, Para Terdakwa diberhentikan oleh Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli dikarenakan gerak geriknya yang mencurigakan;
- Setelah saksi-saksi menghentikan Para Terdakwa dan menanyakan identitas Para Terdakwa, diketahui masing-masing bernama Terdakwa I M. SAMINUWLLOH, Terdakwa II RAHMAT ALDI ISHAK, dan Terdakwa III IWAN SUPRIYADI. Pada saat dilakukan penggledahan terhadap Para Terdakwa, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu dibawah kursi mobil depan bagian kiri dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan shabu ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa III. Para Saksi mengamankan Selanjutnya para saksi mengamankan para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 4 (empat) plastik klip bening narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,38 gram (nol koma tiga delapan) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.426 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa hasil uji 0,1645 gram (nol koma satu enam empat lima).
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
------- Bahwa Para Terdakwa I M. SAMINUWLLOH bin SUMANI, Terdakwa II RAHMAT ALDI ISHAK bin DARUL ISHAK, dan Terdakwa III RAHMAT ALDI ISHAK bin DARUL ISHAK pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melkukan tindak Pidana Narkotika dan precursor Narkotika dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut;-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli. Kemudian Para saksi melihat ada kendaraan bermotor roda 4 (empat) berjenis Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BE 1848 BQ dengan gerak gerik mencurigakan;
- Setelah saksi-saksi menghentikan Para Terdakwa dan menanyakan identitas Para Terdakwa dan diketahui masing-masing bernama Terdakwa I M. SAMINUWLLOH, Terdakwa II RAHMAT ALDI ISHAK, dan Terdakwa III IWAN SUPRIYADI. Setelah dilakukan penggledahan terhadap Para Terdakwa, ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu dibawah kursi mobil depan bagian kiri dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan shabu ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa III. Selanjutnya Para Saksi mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Setelah dilakukannya pengembangan Para Terdakwa menerangkan bahwa mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari YEYEN (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berjenis Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BE 1848 BQ, kemudian YEYEN memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi shabu, dimana pada saat itu para Terdakwa memakai sebagian ditempat. Selanjutnya Terdakwa I dibagi menjadi 4 (empat) bagian untuk dibagi rata dengan Para Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa I memberikan 4 (empat) bungkus plastik klip kepada Terdakwa III, dimana pada saat itu Terdakwa III menyimpan 3 (tiga) bungkus plastik klip dibawah kursi depan bagian kiri sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip dipegang Terdakwa III.
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 4 (empat) plastik klip bening narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,38 gram (nol koma tiga delapan) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.426 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa hasil uji 0,1645 gram (nol koma satu enam empat lima).
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
------- Bahwa Para Terdakwa I M. SAMINUWLLOH bin SUMANI, Terdakwa II RAHMAT ALDI ISHAK bin DARUL ISHAK, dan Terdakwa III RAHMAT ALDI ISHAK bin DARUL ISHAK pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Desa Gunung Sigih Baru, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Gedong Tataan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum Penyalah Guna Memakai Narkotika Golongan I bukan tanaman secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tempat yang tersebut diatas Para Terdakwa datang membeli paket shabu dari YEYEN (DPO) seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4 (empat) berjenis Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BE 1848 BQ, kemudian YEYEN memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi shabu. Para Terdakwa memakai sebagian ditempat dengan masing-masing mendapat 1 (satu) kali hisapan. Sedangkan sisanya oleh Terdakwa I dibagi menjadi 4 (empat) bagian untuk dibagi rata dengan Para Terdakwa, namun pada saat itu Terdakwa I memberikan 4 (empat) bungkus plastik klip kepada Terdakwa III, dimana pada saat itu Terdakwa III menyimpan 3 (tiga) bungkus plastik klip dibawah kursi depan bagian kiri sedangkan 1 (satu) bungkus plastik klip dipegang Terdakwa III. Kemudian Para Terdakwa pergi kearah Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung.
- Pada saat perjalanan ke Kota Bandar Lampung, Prov. Lampung tepatnya di Jl. Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung, Para Terdakwa diberhentikan oleh Saksi YOGA YOLANDA dan Saksi MUHAMMAD IKBAL selaku anggota Res Narkoba Polres Pesawaran sedang melakukan Patroli dikarenakan gerak geriknya yang mencurigakan;
- Setelah itu saksi-saksi menghentikan Para Terdakwa dan menanyakan identitas Para Terdakwa dan diketahui masing-masing bernama Terdakwa I M. SAMINUWLLOH, Terdakwa II RAHMAT ALDI ISHAK, dan Terdakwa III IWAN SUPRIYADI. Dilakukan penggledahan terhadap Para Terdakwa, kemudian saksi-saksi menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan shabu dibawah kursi mobil depan bagian kiri dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan shabu ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa III. Para Saksi mengamankan Para Terdakwa dan barang bukti ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa Para Terdakwa mebeli 1 (satu) paket ukuran sedang yang dibagi menjadi 4 (empat) plastik klip bening narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium;
- Bahwa terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa, berupa 4 (empat) plastik klip bening narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik klip tersebut, telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 0,38 gram (nol koma tiga delapan) untuk pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung, yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Bandar Lampung Nomor : PP.01.01.6A.08.24.426 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ani Fatimah Isfarjani, S.Si, Apt NIP. 197001151999032001 selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Daftar Narkotika Golongan I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa hasil uji 0,1645 gram (nol koma satu enam empat lima).
--------- Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|