Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Gdt Sari Tirta Rahayu, S.H. ANDI PRASETYO BIN SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :642/L.8.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sari Tirta Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PRASETYO BIN SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa ANDI PRASETYO bin SUJONO pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023  sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Gang Kosasih Panjang Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP ’Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negerti itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ‘’ termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 pukul 14.00 WIB terdakwa menghubungi  Sdr. AMIN (DPO) melalui telfon untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar. Kemudian terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu Rupiah) ke Rek BCA atas nama M. GILBI dan terdakwa konfirmasi ke Sdr. AMIN (DPO). Setelah itu terdakwa menerima telfon dari nomor yang disembunyikan dengan arahan bahwa terdakwa dapat mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan di bawah tiang Kosasi yang beralamat di Gg. Kosasi Panjang.
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar tersebut sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Gasera I Nomor 36 Lingkungan I RT/001 RW /000 Kelurahan Kemiling Raya Kecamatan Kemiling Kota bandar Lampung. Sesampainya terdakwa dirumahnya, terdakwa langsung  membagi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang  berisikan narkotika jenis sabu yang tadi dibelinya menjadi 2 (dua) bungkus plastik kip bening berukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil.
  • Bahwa setelah terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. AMIN (DPO) untuk menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar kepada orang lain. Kemudian terdakwa diarahkan oleh Sdr, AMIN (DPO) ke tambal ban yang beralamat di Jalan Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA (anggota kepolisian Polres Pesawaran) mendapatkan informasi bahwa di Jalan Raya Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. atas informasi tersebut Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA melakukan penyidikan sekira pukul 17.00 WIB melihat  gerak - gerik Terdakwa yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy berwarna putih dengan Nomor Polisi BE 4750 CT dimana pada saat itu Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA menghentikan dan mengintrogasi Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai.
  • Bahwa saat Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA mengintrogasi Terdakwa, Terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AMIN (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dan dirumah Terdakwa masih ada narkotika jenis sabu. Setelah itu Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA melakukan pengembangan kerumah terdakwa di Jalan Imam Bonjol, Gang Gasera I Nomor 36, Lingkungan I, RT/001 RW/000, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sesampainya dirumah Terdakwa Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya lagi terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih, 2 (dua) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital yang digantung pada pintu ruang tamu rumah tersangka tersebut serta 1 (satu) unit handphone merk Maxtron berwarna hitam yang ditemukan di atas meja ruang tamu Terdakwa. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa setiap 1 (satu) kali terdakwa melakukan tindak pidana jual beli narkotika jebis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Bukti Pembukaan Segel Barang Bukti dan Penimbangan Barang Bukti BPOM Bandar Lampung BA:368 tanggal 24 November 2023, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa ANDI PRASETYO Bin SUJONO seberat 8,5942 (delapan koma lima Sembilan empat dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Sampel Narkotika laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: PP.01.01.8A.8A1.11.23.368 tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Penguji apt. Ruth Novitasari Turnip, S.Farm dan diketahui oleh Manajer Teknis Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si.  Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa ANDI PRASETYO Bin SUJONO seberat 8,5942 (delapan koma lima Sembilan empat dua) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Goongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

----”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” ----------------------------

   Atau

 

Kedua :

 

Bahwa terdakwa ANDI PRASETYO bin SUJONO pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023  sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak - tidaknya pada tahun 2023 bertempat ditambal Ban yang beralamat diJalan Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidanaSetiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA (anggota kepolisian Polres Pesawaran) mendapatkan informasi bahwa di Jalan Raya Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. atas informasi tersebut Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA melakukan penyidikan sekira pukul 17.00 WIB melihat  gerak - gerik Terdakwa yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Spacy berwarna putih dengan Nomor Polisi BE 4750 CT dimana pada saat itu Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA menghentikan dan mengintrogasi Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai.
  • Bahwa saat Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA mengintrogasi Terdakwa, Terdakwa mengaku bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AMIN (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, dan dirumah Terdakwa masih ada narkotika jenis sabu. Setelah itu Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA melakukan pengembangan kerumah terdakwa di Jalan Imam Bonjol, Gang Gasera I Nomor 36, Lingkungan I, RT/001 RW/000, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota bandar Lampung, Provinsi Lampung. Sesampainya dirumah Terdakwa Saksi APRIAN dan Saksi GENTHA melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya lagi terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan kristal putih, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih, 2 (dua) pack plastik klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital yang digantung pada pintu ruang tamu rumah tersangka tersebut serta 1 (satu) unit handphone merk Maxtron berwarna hitam yang ditemukan di atas meja ruang tamu Terdakwa. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa setiap 1 (satu) kali terdakwa melakukan tindak pidana jual beli narkotika jebis sabu, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penerimaan Barang Bukti Pembukaan Segel Barang Bukti dan Penimbangan Barang Bukti BPOM Bandar Lampung BA:368 tanggal 24 November 2023, bahwa berat keseluruhan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa ANDI PRASETYO Bin SUJONO seberat 8,5942 (delapan koma lima Sembilan empat dua) gram.
  • Berdasarkan Laporan Berita Acara Hasil Pengujian Sampel Narkotika laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung Nomor: PP.01.01.8A.8A1.11.23.368 tanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Penguji apt. Ruth Novitasari Turnip, S.Farm dan diketahui oleh Manajer Teknis Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si.  Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu milik terdakwa ANDI PRASETYO Bin SUJONO seberat 8,5942 (delapan koma lima Sembilan empat dua) gram, Positif (+) Metamfetamin (Termasuk Narkotika Goongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

  ----"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya