Petitum |
- Mengabulkan gugatan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik.
- Menyatakan Permohonan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan barang jaminan Pelawan yang dilakukan Terlawan harus ditolak,dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum .
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit nomor 11 (sebelas) yang dibuat dihadapan Notaris Lindawati, SH. tertanggal 20-12-2017 berikut Akta Perubahan Perjanjian Kredit Mikro No.10 (sepuluh) yang dibuat dihadapan Notaris Nur Hayati SH. tertanggal 19-09-2018 tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan SHT Peringkat I (Pertama) Nomor 463/2018 tertanggal 06 Juni 2018 joAkta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 66/2018. Berikut SHT Peringkat II (Kedua) Nomor 818/2018, tertanggal 02 November 2018 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 195/2018, adalah juga cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum, setidaknya dinyatakan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM, dengan semua konsekuensi hukumnya.
- Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan Perkara pedata Nomor : 1/Eks-lelang HT/2020/PN.Gdt tertanggal 27 Oktober 2020 berkaitan Aanmaning dan Permohonan Eksekusi Lelang Grosse Sertifikat Hak Tanggungan atas barang jaminan Pelawan yang diajukan oleh Terlawan berikut tindakan hukum selanjutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan oleh Pelawan adalah pembayaran pokok hutang, sehingga sisa kewajiban Pelawan kepada Terlawan ditetapkan senilai Rp88.738.925;
- Menyatakan bahwa Pelawan diberikan kesempatan selama 5 (lima) tahun untuk menyelesaikan kewajibannya tersebut tanpa dibebani bunga dan denda.
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk mengembalikan jaminan Pelawan dalam keadaan baik seperti semula apabila Pelawan telah menyelesaikan kewajibannya.
- Menghukum Para Turut Terlawan agar tunduk pada putusan perkara ini.
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar ongkos perkara.
|