Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Gdt Chandra Saputra, S.H. Triono Bin Cargina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Gdt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8/L.8.21/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Chandra Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Triono Bin Cargina[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa TRIONO Bin CARGINA pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025, sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak- tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi lampung Berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya pada daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025, sekira pukul 06.30 WIB, saksi anak RIFKI CHANIAGO (Telah dilakukan penuntutan dan penetapan diversi) mendatangi rumah terdakwa TRIONO Bin CARGINA yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, untuk mengisi bahan bakar kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 100 warna Merah tahun pembuatan 1978 dengan Nomor Rangka : EE073-55625 Nomor Mesin : CB100E-1452856 yang merupakan barang yang telah saksi anak RIFKI CHANIAGO Bin SUPARMAN ambil tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi JUMANTO selaku pemilik, saat itu saksi anak RIFKI CHANIAGO bertemu dengan terdakwa dan saksi anak RIFKI CHANIAGO mengatakan kepada terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 100 warna Merah tahun pembuatan 1978 dengan Nomor Rangka : EE073-55625 Nomor Mesin : CB100E-1452856, saksi anak RIFKI CHANIAGO berkata “mas, gadai motor iki (motor milik saksi JUMANTO), yo ngko nek wes adem ditebus meneh (mas, gadai motor ini, ya nanti kalai sudah dingin ditebus lagi)” dijawab terdakwa “ yowes ( ya udah )”, kemudian sekira pukul 07.00 WIB terdakwa pergi ke rumah saksi ARI WIBOWO dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Setibanya dirumah saksi ARI WIBOWO yang beralamat di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, selanjutnya saksi ARI WIBOWO

bertanya “seko endi rak tau tekon (darimana tidak pernah kelihatan?)” dijawab terdakwa “lungo,aku nunggu riyan, riyan isek neng dalan (pergi,aku nunggu riyan, riyan masih dijalan)” saksi ARI WIBOWO jawab “lah ngopo(lah kenapa?)” dijawab terdakwa “ono perlu (ada perlu)”, setelah itu sekira pukul 08.30 WIB tiba-tiba terdakwa berkata “arep adol motor,dinggo bayar utang (mau jual motor, buat bayar hutang)” saksi ARI WIBOWO jawab “motor opo (motor apa)” terdakwa menjawab “ motor GL” saksi ARI WIBOWO menjawab “ono surate? (ada suratnya?)” dijawab terdakwa “ono, ngko bar iki tak jujukno (ada, abis ini tak antar)”, setelah itu terdakwa pergi dan tak lama datang kembali ke rumah saksi ARI WIBOWO dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 100 warna Merah tahun pembuatan 1978 dengan Nomor Rangka : EE073-55625 Nomor Mesin : CB100E-1452856, kemudian saksi ARI WIBOWO bertanya kepada terdakwa dengan berkata “njalok piro iki (berapa ini) ?” terdakwa menjawab “2,5 juta nggo bayar utang,ngko tak jujukno surate (2,5 juta buat bayar hutang, nanti tak antar suratnya)”, kemudian saksi ARI WIBOWO serahkan uang Rp 2,450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan langsung diterima oleh terdakwa sebagai uang pembayaran membeli 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 100 warna Merah tahun pembuatan 1978 dengan No.Ka : EE073-55625 No.Sin : CB100E-1452856, setelah itu terdakwa pulang dengan meminta bantuan untuk diantarkan pulang kepada anak PKL yang sedang praktek dibengkel saksi ARI WIBOWO, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa dan bertemu saksi anak RIFKI CHANIAGO dengan berkata “iki duit gadaine 1,8 juta, balikene 2 juta gek wes tak potong 100 go tuku rokok (ini uang gadainya 1,8 juta, nanti pulangkannya 2 juta,ini udah tak potong 100 buat beli rokok)” saksi anak RIFKI CHANIAGO menjawab “yowes (yaudah)”, tetapi saat itu terdakwa hanya mengatakan jumlah uang yang nanti akan saksi anak RIFKI CHANIAGO terima dari terdakwa, namun uang hasil belum saksi anak RIFKI CHANIAGO terima, kemundian sekira pukul 18.00 WIB uang Rp. Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa serahkan kepada saudara Raya di saksikan oleh saksi anak RIFKI CHANIAGO, setelah saksi anak RIFKI CHANIAGO dan RAYA menerima uang dari terdakwa saksi anak RIFKI CHANIAGO dan RAYA pergi meninggalkan rumah mertua terdakwa.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi JUMANTO mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a KUHPidana. Jo Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya