| Dakwaan |
Bahwa dari hasil keterangan saksi-saksi dan Tempat Terjadinya tindak pidana, bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira Jam 11.00 wib di Areal PTPN 1 Regional 7 Kebun Way Lima Afdeling II Desa Tanjung Agung Kec. Way Lima Kab. Pesawaran, yang dilakukan oleh terdakwa SUPINALIS Bin MARBI dengan cara terdakwa merupakan pekerja borong di kebun PTPN 1 Regional 7 Afdeling II Kebun Way Lima melakukan pencurian yaitu dengan mengambil getah karet kemudian tidak terdakwa tidak di setorkan kepada mandor, melainkan terdakwa simpan yang akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari, barang hasil curian tersebut berupa getah karet sebanyak 35 (Tiga Puluh Lima) Kg. dan apabila di rupiahkan senilai Rp. 420.000,- (Empat ratus Dua puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
Bahwa Perbuatan Terdakwa SUPINALIS Bin MARBI atas perbuatannya telah didakwa melanggar pasal 364 KUHPidana dan layak untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran |